Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Sepasang kekasih, berinisial AAK (14) dan
DA (16), dipergoki warga tengah mesum di kamar mandi Pantai wisata Pasir Putih, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (24/3) sekitar pukul 10.00 WITA.
Dikutip dari siarpost.com , ” Saat melakukan aksi persetubuhan itu keduanya dipergoki warga setempat,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK melalui Paur Humas Ipda Eddy Soebandi S.Sos di Taliwang, Kamis ( 25/03 )
Setelah dipergoki oleh salah satu warga paru baya yaitu J alias Oyon (51), sijantan AAK langsung mengenakan pakaian dan melarikan diri meninggalkan TKP, sementara sibetina DA ditinggalkan di TKP dengan posisi terlentang dan tidak memakai celana alias bugil buru-buru mengenakan celananya.
“Saat dipergoki oleh pria parubaya oyon, AAK sempat melarikan diri sementara korban langsung buru-buru mengenakan celananya,” jelasnya.
Saat disidik, pelaku AAK yang masih duduk di bangku SMP ini mengakui bahwa ia menyetubuhi pacarnya di dalam kamar mandi tersebut.
Mirisnya lagi , pria parubaya bernama oyon bukannya melaporkan kejadian tersebut, akan tetapi justeru memanfaatkan situasi tersebut dengan meminta jatah karena nafsu sudah naik di ubun-ubun sebagai imbalan kepada pacar pelaku untuk bersetubuhan dengannya agar perbuatan mesum tersebut tidak dilaporkannya ke warga setempat.
” saat kejadian, pria paru baya alias oyon menyuruh pacar pelaku melayaninya layaknya suami istri di atas sebuah berugak yang ada di sekitar pantai ” kata Eddy
Namun kata Eddy, Korban sempat menolak, namun pelaku Oyon terus mendesak dan mengancam pacar pelaku dengan menggunakan senjata tajam dan menyuruh korban naik di atas berugak dan Oyon menyetubuhi pacar pelaku yang masih berbau kencur tersebut
Korban yang merasa kesakitan usai disetubuhi Oyon, akhirnya korban menelepon temannya dan dijemput di TKP.
Aksi bejat pria parubaya inipun tercium warga setempat dan akhirnya melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Pelaku dan korban akhirnya dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelum kejadian, AAK menjemput korban ke rumahnya yang berada di Kecamatan Alas, setelah itu mengantar ke rumah temannya untuk mengantar tugas.
Bukannya langsung pulang, pelaku mengajak korban ke pantai pasir putih Kecamatan Poto Tano dan duduk-duduk di lokasi pantai tersebut.
Selang beberapa saat, pelaku mengajak korban untuk masuk ke kamar mandi dan mengajaknya bersetubuhan layaknya suami istri ( Red)