Ini Penegasan Kepala Bappeda Sumbawa, Ir H. Junaidi M.Si Dalam Musrenbang RKPD 2022

Spread the love

 

Ini Penegasan Kepala Bappeda Sumbawa, Ir H. Junaidi M.Si Dalam Musrenbang RKPD 2022

 

Sumbawa besar,
bidikankameranews.com –

Tema Musrembang Tahun ini, yakni Pembangunan daerah yang inklusif dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat, percepatan pertumbuhan ekonomi dan menjaga kualitas infrastruktur.

Diawal pembukaan Musrembang, Selasa (30/3/2021), Kepala Bappeda Sumbawa, Ir. H. Junadi M.Si menyampaikan pengantar kepada Seluruh peserta bahwa Musrenbang tingkat kabupaten ini merupakan lanjutan dari sejumlah tahapan perencanaan sebelumnya.

Dengan pendekatan bottom-up dan partisipatif, mulai dari Musrenbang desa, musrenbang kecamatan, dan forum lintas perangkat daerah yang baru seminggu lalu kita laksanakan bersama. Proses yang terasa panjang tersebut selain untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, juga untuk memberi ruang yang optimal bagi publik untuk berpartisipasi sehingga dapat dihasilkan rencana kerja pemerintah daerah yang lebih berkualitas baik dari sisi substansi maupun legitimasi publik. upaya ini diharapkan akan semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Pendekatan perencanaan tahun ini secara substansial merupakan implementasi dari permendagri no 86 tahun 2017, dimana Musrenbang RKPD merupakan upaya membangun sinergitas dari rancangan renja perangkat daerah, musrenbang kecamatan dan pokok pokok pikiran anggota DPRD. Pemerintah Daerah mencoba untuk lebih mendekatkan perencanaan di tingkat kabupaten dengan harapan masyarakat, papar H. Jun.

Menurut Kepala Bappeda Sumbawa, pada perencanaan tahun 2022, Bappeda membawa rancangan awal rencana kerja perangkat daerah yang menjadi prioritas pembangunan daerah tahun 2022 sebagai bahan bermusyawarah di Musrenbang RKPD ini. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan derajat kepastian bahwa harapan masyarakat menjadi prioritas untuk masuk ke dalam RKPD 2022 hingga ke tahapan penyusunan RAPBD 2022 nantinya.

Musrenbang tahun ini mengambil tema “pembangunan daerah yang inklusif dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat, percepatan pertumbuhan ekonomi dan menjaga kualitas infrastruktur” kemudian dijabarkan dalam prioritas pembangunan yaitu :

1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing dan pelayanan dasar,
2. Peningkatan ekonomi melalui pengembangan produk unggulan daerah dan ekonomi kreatif,
3. Reformasi birokrasi dan pelayanan publik,
4. Mewujudkan masyarakat sumbawa yang beriman, aman dan berbudaya,
5. Pengembangan infrastruktur wilayah dan konektivitas wilayah, dan
6. Pengelolaan lingkungan hidup, perubahan iklim dan mitigasi bencana.

Prioritas-prioritas tersebut diformulasikan berdasarkan isu-isu strategis daerah yang muncul dari hasil evaluasi terhadap capaian-capaian pelaksanaan RPJMD 2016-2021 yang tertuang dalam RKPD 2020, serta estimasi target dalam RKPD 2022. Prioritas tersebut kemudian akan dijabarkan ke dalam program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat-perangkat daerah sesuai dengan tugas fungsi serta urusan yang diembannya. Mengingat peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) saat ini masih dalam proses penyusunan sebagai penyesuaian terhadap tahapan pemilihan kepala daerah, maka prioritas yang kami jadikan rujukan dalam penyusunan RKPD 2022 adalah peraturan daerah nomor 31 tahun 2010 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten sumbawa 2005 – 2025.

Terkait penyelenggaraan Musrenbang RKPD 2022 hari ini, ada beberapa hal sebagai berikut:

PERTAMA : dasar penyelenggaraan musrenbang yang merupakan rangkaian dari penyusunan rencana kerja pemerintah daerah 2022 antara lain :
1. Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional;
2. Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
3. Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
4. Peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5. Peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
6. Peraturan menteri kesehatan nomor hk.01.07/menkes/382/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19.

KEDUA : peserta yang diundang dalam kegiatan ini berjumlah 20 orang yang terdiri dari delegasi kecamatan, unsur perangkat daerah, tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, unsur perguruan tinggi, penyandang disabilitas, forum anak, organisasi wanita, dan unsur dunia usaha.

KETIGA : mekanisme penyelenggaraan memperhatikan kondisi pandemi covid-19, musrenbang ini dilaksanakan dalam jaringan (daring) dengan menggunakan aplikasi meeting virtual (zoom meeting). Secara fisik peserta dibagi dalam beberapa zona yaitu zona utama, zona prioritas dan zona peserta yang semuanya terhubung secara virtual melalui aplikasi meeting dalam jaringan.

KEEMPAT, keluaran pelaksanaan musrenbang ini diharapkan akan menghasilkan keluaran berupa substansi prioritas rancangan akhir RKPD 2022 yang muatannya meliputi prioritas pembangunan daerah tahun anggaran 2022 beserta program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja, serta lokasi dari rencana program dan kegiatan tersebut, terang H. Jun. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ini Penjelasan Ketua DPRD Dan Penjabat Bupati Sumbawa Dalam Musrenbang RKPD 2022

Rab Mar 31 , 2021
Spread the love        Ini Penjelasan Ketua DPRD Dan Penjabat Bupati Sumbawa Dalam Musrenbang RKPD 2022   Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – […]