Polres Sumbawa Rilis Kasus Ilegal Fishing Di Kawasan Teluk Saleh
SUMBAWA BESAR,
bidikankameranews.com –
Seorang pria berinisial AR warga Dusun Prajak Kecamatan Moyo Hilir Sumbawa, diamankan oleh Satuan Polairud Polres Sumbawa. nelayan ini diamankan karena kedapatan melakukan aksi ilegal fishing dengan cara menangkap ikan menggunakan bom.
Kapolres Sumbawa, AKBP. Widy Saputra, SIK., MH dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (5/4/2021) siang, mengatakan, pelaku AR diamankan pada 25 Maret lalu, di Perairan Teluk Saleh, sekitar Pulau Liang.
“Saat itu, AR sedang menangkap ikan menggunakan peledak. Hal ini sudah dilakukan sejak lama. Namun, baru kali ini yang bersangkutan tertangkap,” ungkap AKBP Widy.
Dari tangan pelaku AR, diamankan tujuh botol racikan bahan peledak. Juga ditemukan sejumlah detonator bahan peledak. Selain itu juga ditemukan kacamata selam dan kompresor. Dalam hal ini, AR dijerat pasal 84 dan 65, undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Juncto pasal 53 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan dan penguasaan alat penangkapan ikan ilegal. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, terangnya.
terkait kondisi Teluk Saleh, berdasarkan hasil patroli Satuan Polairud bisa dikategorikan rawan terjadi pengeboman di kawasan tersebut. Sebab, kawasan itu jauh dari jangkauan pantauan polisi. Pihaknya tidak bisa maksimal melakukan pemantauan karena hanya tersedia dua unit kapal dan luasnya wilayah perairan Kabupaten Sumbawa.
Hingga saat ini, lanjut kapolres, pihaknya masih melakukan koordinasi. Terkait pengawasan kawasan perairan. Koordinasi dilakukan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Namun, perairan Kabupaten Sumbawa sangat luas. DKP juga memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan. Jadi, pihaknya memaksimalkan personel yang ada untuk melakukan pemantauan, ucapnya.
“untuk mencegah terjadinya ilegal fishing, pihaknya tidak bosan mengimbau nelayan. Dimana diharapkan, dalam penangkapan ikan jangan menggunakan metode atau bahan yang dilarang. Bhabinkamtibmas juga intensif menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait larangan ilegal fishing”, tandas AKBP Widy. (jim)