Sumbawa Barat , bidikankameranews.com
Polres Sumbawa Barat kembali mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial KM, laki- laki,18 tahun asal Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.pada Kamis ( 20/5).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono Sik MH melalui Paur Subbag Humas IPDA Eddy Sobandi,S.Sos mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan orang tua korban ke Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat.
” Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/114/V/2021/NTB/Res KSB, Tanggal 20 Mei 2021.Terduga pelaku berhasil diamankan anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat. “kata IPDA Eddy Sobandi
Eddy menjelaskan, sebelum kejadian tersebut korban sebut saja bunga dan diduga pelaku pada hari kamis (29/4/21) saling kenal melalui Chating Facebook, kemudian korban dan pelaku janjian untuk ketemuan sehingga pelaku menjemput korban dan mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Lanjutnya,Pelaku berhenti di pinggir jalan di kuang busir Desa Belo Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat, saat berhenti pelaku lalu mencium korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban diatas motor.
Selanjutnya, pada hari minggu, tanggal 02 Mei 2021 sama seperti sebelumnya korban dan pelaku janjian untuk ketemuan melalui chating di FB kemudian pelaku menjemput korban menggunakan motor Beat dan mengajak ke pantai jelenga desa Jereweh,sehingga pelaku melakukan perbuatan yang sama terhadap korban.
” Atas kejadian tersebut, terduga pelaku masih dibawah umur sehingga pelaku diamankan oleh satreskrim polres Sumbawa Barat guna proses hukum yang berlaku ” kata Edy Subandi ( red)