Jika Moratorium Pemekaran Dicabut, Nama Provinsi NTB Dipastikan Dihapus Menjadi Provinsi Pulau Lombok dan Sumbawa

Spread the love

Jika Moratorium Pemekaran Dicabut, Nama Provinsi NTB Dipastikan Dihapus Menjadi Provinsi Pulau Lombok dan Sumbawa

LOTENG , bidikankameranews.com

– Pemekaran Provinsi NTB menjadi dua, yakni Provinsi Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, terganjal moratorium. Pasalnya pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan pemekaran daerah untuk sementara ini ditunda.

“Semua berkas pemekaran provinsi menjadi dua, yakni provinsi pulau Lombok dan pulau Sumbawa sudah selesai dibahas. Hanya saja itu belum bisa dieksekusi lantaran pemerintah pusat telah mengeluarkan moratorium atau penundaan pemekaran,” kata anggota DPRD tingkat 1 Ruslan Turmuzi di kediamannya kemarin.

Politikus ulung PDI Perjuangan ini menambahkan, jika moratorium sudah dicabut dan Provinsi NTB dimekarkan jadi dua, ini artinya nama Provinsi NTB bakal tidak hapus dan diganti menjadi, Provinsi Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.

“Kalau sudah mekar, nama Provinsi NTB tinggal nama saja, dan berubah menjadi Provinsi Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa,” terangnya.

Dijelaskan, seiring terbentuknya Provinsi Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, tidak menutup kemungkinan Provinsi Pulau Lombok, pusat pemerintahan Provinsi Pulau Lombok bakal ada di Lombok Tengah (Loteng).

Mengingat Kabupaten Bermottokan Tatas Tuhu Trasne berada di Loteng, yang disertai dengan pasilitas memadai. Sebut saja di Loteng saat ini, pembangunannya sangat maju, seperti tempat dibangunnya Poltekpar, IPDN, ada Bandara Internasional dan yang lainnya.

Sehingga dinilai layak untuk dijadikan pusat pemerintah Provinsi. “Secara kaca mata dan administrasi, Loteng sudah layak dijadikan pusat Pemerintah Provinsi,” cetusnya.

Selain itu, kantor Bupati Loteng sangat megah dan sangat layak dijadikan kantor kegebernuran.

“Jika Provinsi NTB sudah mekar dan pusat pemerintah provinsi dialihkan ke kantor Bupati Loteng, itu tidak berat dan suatu hal yang biasa, sebab bisa saja Pemprov nantinya akan menghibahkan bangunan ke Pemda Loteng yang setara dengan bangunan kantor Bupati saat ini,” paparnya.

Anggota dewan lima periode ini menambahkan, jika semua hal diatas terwujud, tentunya Loteng sangat berpeluang mekar menjadi dua, yakni Kabupaten Loteng dan Kota Madya.

“Yang terpenting saat ini kita menunggu moratorium dicabut, jika sudah sesuai rencana, baru Kabupaten Loteng bisa disiasati untuk dimekarkan dan potensi Loteng jadi dua juga sangat layak,” tutupnya. (AP)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gerai Vaksin On The Road Polres Sumbawa, Jangkau Warga Pelosok Dan Perairan

Sab Jul 10 , 2021
Spread the love         Sumbawa NTB bidikankameranews.com – Berbagai upaya terus dilakukan petugas dalam rangka menuntaskan proses vaksinasi nasional, salah […]
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811