Jika Moratorium Pemekaran Dicabut, Nama Provinsi NTB Dipastikan Dihapus Menjadi Provinsi Pulau Lombok dan Sumbawa
LOTENG , bidikankameranews.com
– Pemekaran Provinsi NTB menjadi dua, yakni Provinsi Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, terganjal moratorium. Pasalnya pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan pemekaran daerah untuk sementara ini ditunda.
“Semua berkas pemekaran provinsi menjadi dua, yakni provinsi pulau Lombok dan pulau Sumbawa sudah selesai dibahas. Hanya saja itu belum bisa dieksekusi lantaran pemerintah pusat telah mengeluarkan moratorium atau penundaan pemekaran,” kata anggota DPRD tingkat 1 Ruslan Turmuzi di kediamannya kemarin.
Politikus ulung PDI Perjuangan ini menambahkan, jika moratorium sudah dicabut dan Provinsi NTB dimekarkan jadi dua, ini artinya nama Provinsi NTB bakal tidak hapus dan diganti menjadi, Provinsi Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
“Kalau sudah mekar, nama Provinsi NTB tinggal nama saja, dan berubah menjadi Provinsi Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa,” terangnya.
Dijelaskan, seiring terbentuknya Provinsi Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, tidak menutup kemungkinan Provinsi Pulau Lombok, pusat pemerintahan Provinsi Pulau Lombok bakal ada di Lombok Tengah (Loteng).
Mengingat Kabupaten Bermottokan Tatas Tuhu Trasne berada di Loteng, yang disertai dengan pasilitas memadai. Sebut saja di Loteng saat ini, pembangunannya sangat maju, seperti tempat dibangunnya Poltekpar, IPDN, ada Bandara Internasional dan yang lainnya.
Sehingga dinilai layak untuk dijadikan pusat pemerintah Provinsi. “Secara kaca mata dan administrasi, Loteng sudah layak dijadikan pusat Pemerintah Provinsi,” cetusnya.
Selain itu, kantor Bupati Loteng sangat megah dan sangat layak dijadikan kantor kegebernuran.
“Jika Provinsi NTB sudah mekar dan pusat pemerintah provinsi dialihkan ke kantor Bupati Loteng, itu tidak berat dan suatu hal yang biasa, sebab bisa saja Pemprov nantinya akan menghibahkan bangunan ke Pemda Loteng yang setara dengan bangunan kantor Bupati saat ini,” paparnya.
Anggota dewan lima periode ini menambahkan, jika semua hal diatas terwujud, tentunya Loteng sangat berpeluang mekar menjadi dua, yakni Kabupaten Loteng dan Kota Madya.
“Yang terpenting saat ini kita menunggu moratorium dicabut, jika sudah sesuai rencana, baru Kabupaten Loteng bisa disiasati untuk dimekarkan dan potensi Loteng jadi dua juga sangat layak,” tutupnya. (AP)