MATARAM,
bidikankameranews.com –
Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dipimpin KA Tim II OPS, Ipda I Made Mas Mahayuna, SH mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, pada Kamis (22/07/21). demikian diungkapkan dalam konferensi pers jumat (23/07/21) kemarin.
Wadir Resnarkoba Polda NTB, AKBP Erwin Ardiansyah mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terduga pelaku I MD alias Dwi di Jalan Panca Warga Gg 9 No 8A Lingkungan Karang Medaen Timur Kelurahan Mataram, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. kemudian tim melakukan penyelidikan serta penangkapan.
saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga I MD alias Dwi didapati terduga pelaku I MD sedang bersama pacarnya berinisial EI alias Elin sedang mengkonsumsi narkoba.
saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) poket kristal putih yang diduga Shabu dengan berat 8,09 gram, 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet, 1 (satu) buah pipet kaca di dalamnya berisi kristal putih diduga Shabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bungkus pipet plastik, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu, 2 (dua) unit HP Anroid, 1 (satu) buah ATM BCA, dan Uang sejumlah Rp.1.770.000, (Satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
“Sepasang kekasih tersebut bersama barang bukti kita amankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut”, ungkap Erwin.
Terhadap keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun, tandas Erwin. (*)