SUMBAWA BESAR, bidikankameranews.com –
Polsek Utan jajaran Polres Sumbawa lakukan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di wilayah hukumnya. Hal ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19, Selasa (27/07/21).
Operasi Yustisi tersebut digelar tepat di Jalan Raya depan PolsekĀ Utan dengan melibatkan personel gabungan dari Polsek Utan bersama Koramil Utan. Adapun yang menjadi sasaran operasi ini adalah para masyarakat serta pengguna jalan yang melintas.
Kapolsek Utan, Iptu M.Yusuf saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan tersebut sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No.7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan perbup No 43 Tahun 2020 dan Pendisiplinan dimasa PPKM Skala Mikro sesuai dengan SE Bupati Sumbawa Nomor 360 tahun 2021 di Wilayah Kabupaten Sumbawa.
Pada Kegiatan tersebut personel gabungan mendapati pengendara atau masyarakat yang abai terhadap prokes terutama tidak menggunakan masker dan selanjutnya di berikan sanksi sosial berupa surat pernyataan hinggs tindakan Push Up. Usai diberikan sanksi, mereka juga dihadiahkan masing-masing satu masker, dan dipakaikan langsung di tempat itu juga.
Disamping itu juga para personel yang terlibat dalam operasi tersebut juga serta memberikan himbauan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan covid-19 saat beraktivitas diluar rumah, seperti wajib memakai masker, hindari kegiatan yang melibatkan berkumpulnya orang banyak, jaga jarak ( social distancing ) dan rajin cuci tangan.
Dalam kegiatan tersebut sebanyak 20 orang terjaring razia karena melanggar protokol kesehatan yang kebanyakan karena tidak memakai masker. (Jim)