Modis Sekda KSB Dilelang, Sedangkan Modis EA 1 HH dan EA 2 HH Melalui Lelang Khusus
Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
— Badan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (BPAD KSB) telah merilis daftar kendaraan dinas yang akan dilelang pada tahun 2021 tahap II.
Dari sekian banyak kendaraan yang dilelang, ada kendaraan roda empat Toyota Fortuner dengan nomor polisi EA 1 HH, EA 2 HH juga ikut dilelang termasuk EA 6 HH yang kerap digunakan oleh Sekretaris Daerah ikut masuk dalam gerbong pelelangan.
” kalau untuk kendaraan EA 1 HH dan EA 2 HH masuk dalam lelang khusus, hanya untuk Bupati dan wakil Bupati, sementara untuk kendaraan Dinas EA 6 HH masuk dalam lelang umum ” kata M Yusuf Kepala Badan Pendapatan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa Barat kepada media selasa 02/08.
Menurut yusuf, Lelang khusus itu hanya diperuntukan bagi Gubernur/ Wakil Gubernur, Wali Kota / wakil Wali Kota dan Bupati / wakil Bupati , sementara lelang secara nasional untuk mobil dinas lainnya selain Modis Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Sumbawa Barat, total kendaraan yang akan dilelang sebanyak 90 unit terbuka untuk umum , selain Fortuner yang digunakan Sekda, ada juga kendaraan dinas roda empat yang masuk lelang dan tersebar di beberapa SKPD terlebih dengan kondisi rusak berat.
Lebih rinci Yusuf mengatakan, bahwa jumlah kendaraan roda empat yang dilelang sebanyak enam unit. Empat merk Toyota, satu merk KIA dan satu lagi merk Mitsubishi. Sedangkan roda dua sebanyak 84 unit yang terdiri dari suzuki, honda, yamaha, kawasaki hingga Qstar.
Selain Fortuner yang digunakan Sekda, ada juga kendaraan dinas roda empat yang masuk lelang dan tersebar di beberapa SKPD terlebih dengan kondisi rusak berat.
Lebih rinci Yusuf mengatakan, bahwa jumlah kendaraan roda empat yang dilelang sebanyak enam unit. Empat merk Toyota, satu merk KIA dan satu lagi merk Mitsubishi. Sedangkan roda dua sebanyak 84 unit yang terdiri dari suzuki, honda, yamaha, kawasaki hingga Qstar.
“Semua kendaraan yang dilelang itu tengah dinilai harga jualnya oleh KPKNL Bima,” ungkapnya.
Kendaraan yang masuk lelang, menurutnya merupakan kendaraan yang tidak lagi layak pakai. Jika dipaksakan untuk tetap digunakan, maka biaya perawatan dan perbaikan diprediksi akan membengkak dan bisa biayanya dua kali lipat dari pengadaan barang baru. Untuk itulah, barang ini dilelang.
“Pelelangan bukan skala lokal atau ragional saja, akan tetapi pelelangan berlaku secara nasional. Artinya, yaa siapa saja boleh ikut membeli,” beber Kaban BPAD itu. ( red)