Pemkab Sumbawa Tegaskan, Lahan Kantor Samsat Sudah Tuntas Sesuai Prosedur

Spread the love

Sumbawa Besar,
bidikankameranews.com –
Terkait penyampaian aspirasi oleh masyarakat dalam hal keberadaan lahan UPTB UPPD Samsat Sumbawa yang secara spesifik mereka menyampaikan klaim atas lahan tersebut dan mengaku mempunyai sertifikat dan sampai berpandangan belum ada proses jual beli dengan pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa perlu menyampaikan secara detil sebagai penjelasan permasalahan terhadap hal tersebut, dan diharapkan agar dapat memberikan pemahaman maupun penegasan atas proses-proses yang sudah terdokumentasi selama ini.

Sebelum menjadi asset Pemerintah Provinsi NTB, asset ini merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang tercatat dalam inventaris Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Pengadaan lahan UPTB UPPD Samsat Sumbawa yang terletak di Jalan Bungur, diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa sekitar tahun 1994 atau hampir tiga dekade yanga lalu. Dalam hubungan dengan klaim warga masyarakat tersebut, dengan tegas Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa secara administratif Pemerintah sangat meyakini bahwa semua proses pelepasan hak atas tanah tersebut termasuk pembayaran sudah tuntas dan berjalan sesuai dengan prosedur dan tata administrasi yang baik.
Hal ini sangat dikuatkan dengan beberapa dokumen pendukung yang terdokumentasi secara lengkap.

Pengadaan tanah yang digunakan untuk Kantor UPTB UPPD Samsat Sumbawa merupakan rangkain pengadaan tanah yang dilaksanakan untuk rencana pembangunan kantor pemerintah di wilayah Jalan Bungur Sumbawa Besar, termasuk di dalamnya perluasan Jalan Bungur sendiri. Sehingga secara kronologis proses tersebut tidak bisa dipisahkan dan peruntukannya dilihat dalam pemahaman kebutuhan akan lokasi kantor pemerintah saat itu.

Penjelasan detil kronologis tanah yang digunakan untuk kantor UPTB UPPD Samsat tersebut merupakan rekaman dokumen yang terdokumentasi dalam file Pemerintah Daerah. Kronologis ini, secara simultan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa juga telah menyampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi NTB melalui Balai Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah Provinsi NTB.

Terkait pengadaan tanah oleh Pemerintah Daerah tersebut, dapat disampaikan sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten Sumbawa melakukan pembebasan tanah pada Jalan Bungur berdasarkan kwitansi Tanggal 11 Januari 1994 dengan pasal anggaran 2P.0.7.4.01.001 sebesar Rp12.247.356,- (Dua Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) Kepada H. Maksud. Lahan ini untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan Kantor Sospol dan PDE Kabupaten Sumbawa.
Adapun pihak-pihak yang bertandatangan dalam kwitansi tersebut adalah : 1. Odang Husain (Pimpinan Proyek), 2. Abdul Rahman (Bendaharawan Proyek) 3. H. Maksud (Pemilik Tanah).

Terkait dengan pembebasan lahan tersebut pada tanggal 11 Januari 1994, H. Maksud selaku pemilik tanah (Pihak Kesatu) telah melengkapi dokumen pengadaan tanah antara lain dengan menandatangani : (1) Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan menerima ganti rugi sebesar Rp 12.247.356,- (dua belas juta dua ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah) atas tanah tersebut kepada Odang Husain bertindak atas nama pemerintah daerah selaku yang menerima pelepasan hak (pihak kedua) di hadapan Kepala Wilayah Kecamatan Sumbawa (Camat Sumbawa) Drs. Syaifullah Karim. Dengan Saksi-saksi Sekwilcam Sumbawa dan Lurah Lempeh. (2) Surat Pernyataan Kesediaan Menjual Tanah Kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang diketahui oleh Lurah Lempeh dan Kepala Wilayah Kecamatan Sumbawa/Camat Sumbawa. (3) Surat Pernyataan Lurah Lempeh Nomor 591/525/XII/1993 Tanggal 11 Januari 1994 Yang Menerangkan Bahwa Tanah Tersebut Adalah Memang Benar Milik H. Maksud dan Tidak Dalam Sengketa.

Selanjutnya Pada Tahun 1995, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melakukan pembebasan tanah kembali berdasarkan Kwitansi Tanggal 28 Februari 1995 dengan pasal anggaran 2P.0.10.2.02.001 sebesar Rp 9.160.000,- (Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) kepada H. Maksud untuk digunakan sebagai lokasi perluasan/jalan tembusan Sernu yang berlokasi di Kelurahan Lempeh. Adapun pihak-pihak yang bertandatangan dalam kwitansi tersebut adalah Mahfud Jauhari (Pimpinan Proyek), Abdul Rahman (Bendaharawan Proyek) dan H. Maksud (Pemilik Tanah). Dan terkait hal tersebut pada 20 Februari 1995, H. Maksud selaku pemilik tanah telah melengkapi dokumen pengadaan tanah yaitu Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan menerima ganti rugi sebesar sebagaimana tersebut di atas, Surat Kesediaan Menjual Tanah Kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa dihadapan Kepala Wilayah Kecamatan Sumbawa dengan saksi Sekwilcam Sumbawa dan Lurah Lempeh dan Surat Pernyataan Lurah Lempeh Kecamatan Sumbawa yang menerangkan kebenaran kepemilikan tanah dan tidak dalam sengketa.

Pada Tahun 1996, sehubungan dengan perluasan Kantor Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumbawa (Bupati Sumbawa), Pemerintah Daerah Tk II Sumbawa (Pemerintah Kabupaten Sumbawa) Telah Melakukan Tanah Milik AJB Bumi Putra 1912 yang berlokasi disebelah barat Kantor Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumbawa seluas 1.200 M2 (Seribu Dua Ratus Meter Persegi) dan menggantinya dengan tanah yang berlokasi di Kelurahan Lempeh Seluas 900 M2 (Sembilan Ratus Meter Persegi) berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 36 Tahun 1996 Tentang Penunjukan Tanah Pengganti Tanah Milik AJB Bumi Putra 1912 Tanggal 5 Januari 1996.

Pada proses selanjutnya, pada tahun 2003, H. Maksud mengajukan Laporan Pengaduan ke Polres sumbawa kaitan dengan penyerobotan tanah sesuai Laporan Pengaduan Nomor 10/Pid/My/Sbb 03 Tanggal 18 Nopember 2003 Tentang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan dan Penyerobotan Lahan.

Pada Tahun 2003, H. Maksud telah mengajukan laporan kepolisian atas tindak pidana pemalsuan tanda tangan atas nama H. Maksud sesuai Laporan Kepolisian Nomor Nomor LP/688/XII/SPK/2003 Tanggal 4 Desember 2003. Terkait laporan pengaduan tersebut, pada Tanggal 29 Maret 2004, Kepolisian Resor Sumbawa telah menyampaikan kepada H. Maksud atas hasil pemeriksaan atas laporan tersebut sesuai dengan Surat Kapolres melalui Kasat Reskrim Nomor B/01/III/2004/Reskrim Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Kasus dan Pemalsuan Tanda Tangan/Surat dan Penyerobotan Tanah Tanggal 29 Maret 2004 Yang Menerangkan Bahwa Laporan Tersebut Tidak Cukup Bukti dan menyarankan Kepada H. Maksud untuk menempuh proses hukum secara perdata pada Pengadilian Negeri Sumbawa Besar.

Pada Tanggal 21 April 2004, Kapolres Sumbawa telah menyampaikan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan Atas Laporan H. Maksud Terkait Penyerobotan Lahan dan Pemalsuan Tanda Tangan Kepada Bupati Sumbawa Sesuai Surat Nomor B/837/IV/2004/RES.SBW Perihal Pengiriman SP2HP Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Penyerobotan Lahan Tanggal 21 April 2004.

Tanggal 9 Juni 2004, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menyampaikan surat Kepada H. Maksud terkait perkembangan penyidikan Polres Sumbawa sesuai Surat Bupati Sumbawa Nomor 593.7/352/UMKAP/2004 Hal SP2HP Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Penyerobotan Lahan Tanggal 9 Juni 2004 yang menerangkan hasil sebagai berikut : (1) Terhadap Laporan Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Tidak Cukup Bukti. (2) Terhadap penyerobotan tanah tidak memilik unsur pidana, mengingat Pemkab Sumbawa sebagai terlapor mempunyai bukti Surat Pelepasan Hak Atas Tanah. (3) Meminta Kepada H. Maksud Untuk Menempuh Proses Hukum Secara Perdata Pada Pengadilian Negeri Sumbawa Besar. (4) Bahwa H. Maksud Tidak Berhak melarang tentang kelanjutan pembangunan Kantor Samsat Kabupaten Sumbawa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang tetap.

Menidaklanjuti surat dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Melalui Surat Nomor 630/77.A/2004 perihal pengukuran dan sertipikat tanah tanggal 30 desember 2004 menyampaikan rincian biaya pengukuran, paal batas, pendafataran surat ukur dan tim peniliti tanah sebesar rp 45.682.900,- (Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Rupiah) Dan Telah Ditindaklanjuti Dengan Dilakukan Pembayaran Sesuai Dengan Kwitansi Pada Tanggal 31 Desember 2004 yang termasuk dalam pengajuan tersebut adalah tanah yang digunakan sebagai Kantor Samsat Sumbawa.

Pada Tahun 2005, telah terbit Sertipikat Hak Pakai Atas Tanah yang digunakan sebagai tanah Samsat Sesuai Sertipikat Hak Pakai Nomor 31 Desa Labuhan Badas Tanggal 13 Desember 2005 Dan Surat Ukur Nomor 680/Lab.Sbw/2005 Tanggal 7 Desember 2005 Dengan Luas 2.821 M2 (Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Satu Meter Persegi) An. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Yang Berekedudukan di Sumbawa Besar.

Tahun 2012, Terkait Pemanfaatan Tanah Oleh Pemerintah Provinsi NTB untuk Kantor Samsat Sumbawa agar segera dilakukan penyelesaian tukar menukar tanah yang telah direncanakan sejak tahun 2003 antara tanah Samsat dengan tanah Pemerintah Provinsi NTB yang berlokasi di Jalan Cendrawasih (eks. Kantor Cabang Dinas Kehutanan Sumbawa sesuai Surat Nomor 031/103/DPKA/2012 Perihal Tindak Lanjut Tukar Menukar Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Tanah Milik Pemerintah Provinsi NTB Tanggal 30 Junuari 2012.

Tahun 2015, telah dilakukan tukar menukar tanah antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan Pemerintah Provinsi NTB berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 032-346 Tahun 2015 Tentang Penghapusan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tanggal 4 Juni 2015 dan Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1405 Tahun 2015 Tentang Tukar Menukar Tanah Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang terletak di Jalan Bungur Nomor 4 Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa dengan tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terletak di Jalan Cendrawasih Nomor 6 Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, telah dilakukan serah terima tanah tukar menukar Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor 050/723.a/UM/2015 tentang tukar menukar tanah milik provinsi nusa tenggara barat kepada pemerintah kabupaten sumbawa tanggal 4 Desember 2015 dan berita acara serah terima serah terima nomor 029/217/ASET/2015 tentang tukar menukar tanah Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang terletak di Jalan Bungur Nomor 4 Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa dengan tanah pemerintah provinsi nusa tenggara barat yang terletak di Jalan Cendrawasih Nomor 6 Kelurahan Barang Biji Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa Tanggal 4 Desember 2015.

Selanjutnya Berdasarkan Berita Acara Serah Terima tersebut telah dilakukan penghapusan data tanah dari Daftar Barang Milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa sesuai dengan Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 481 Tahun 2016 Tentang Penghapusan Tanah Pemerintah Kabupaten Sumbawa dari Daftar Barang Milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tanggal 6 April 2016.

Tanah hasil tukar menukar tersebut masing-masing digunakan sebagai Kantor Samsat oleh Pemerintah Provinsi NTB dan Kantor PD. BPR NTB oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Pemerintah Kabupaten Sumbawa melakukan tukar menukar tanah/asset yang terletak di Jalan Bungur No. 4 Desa Labuhan Sumbawa, Kec. Labuhan Badas yang sekarang digunakan sebagai kantor UPTB UPPD Samsat Sumbawa oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Berdasarkan gambaran kronologis tersebut, tampak jelas proses administratif yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun dinamika aspirasi pemilik lahan sebelumnya dengan klaim-klaim tertentu yang ditujukan kepada Pemerintah. Koridor-koridor hukum yang telah ditempuh sebelumnya sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah Daerah memberikan apresiasi yang tinggi dalam menghargai supremasi hukum. Sikap Pemerintah Daerah sangat jelas terhadap dinamika masyarakat yaitu bahwa Pemerintah Daerah sangat terbuka terhadap aspirasi warga masyarakat untuk menciptakan suasana kehidupan social masyarakat yang kondusif dan produktif. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Setelah Bobol Toko dan Kuras Uang Rp. 60 Juta

Kam Nov 11 , 2021
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Dua karyawan toko berinisial FA (19) dan AS (20) digelandang ke Polres Sumbawa […]
content-1101

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

Situs Agen Togel

MAUJP

sv388

118000051

118000052

118000053

118000054

118000055

118000056

118000057

118000058

118000059

118000060

118000061

118000062

118000063

118000064

118000065

118000066

118000067

118000068

118000069

118000070

118000071

118000072

118000073

118000074

118000075

118000076

118000077

118000078

118000079

118000080

128000051

128000052

128000053

128000054

128000055

128000056

128000057

128000058

128000059

128000060

128000061

128000062

128000063

128000064

128000065

128000066

128000067

128000068

128000069

128000070

128000071

128000072

128000073

128000074

128000075

128000076

128000077

128000078

128000079

128000080

128000081

128000082

128000083

128000084

128000085

128000086

128000087

128000088

128000089

128000090

138000051

138000052

138000053

138000054

138000055

138000056

138000057

138000058

138000059

138000060

138000061

138000062

138000063

138000064

138000065

138000066

138000067

138000068

138000069

138000070

138000071

138000072

138000073

138000074

138000075

138000076

138000077

138000078

138000079

138000080

148000071

148000072

148000073

148000074

148000075

148000076

148000077

148000078

148000079

148000080

148000081

148000082

148000083

148000084

148000085

148000086

148000087

148000088

148000089

148000090

148000091

148000092

148000093

148000094

148000095

148000096

148000097

148000098

148000099

148000100

148000101

148000102

148000103

148000104

148000105

148000106

148000107

148000108

148000109

148000110

148000111

148000112

148000113

148000114

148000115

158000081

158000082

158000083

158000084

158000085

158000086

158000087

158000088

158000089

158000090

158000091

158000092

158000093

158000094

158000095

168000041

168000042

168000043

168000044

168000045

168000046

168000047

168000048

168000049

168000050

168000051

168000052

168000053

168000054

168000055

168000056

168000057

168000058

168000059

168000060

168000061

168000062

168000063

168000064

168000065

168000066

168000067

168000068

168000069

168000070

168000071

168000072

168000073

168000074

168000075

168000076

168000077

168000078

168000079

168000080

178000066

178000067

178000068

178000069

178000070

178000071

178000072

178000073

178000074

178000075

178000076

178000077

178000078

178000079

178000080

178000081

178000082

178000083

178000084

178000085

178000086

178000087

178000088

178000089

178000090

178000091

178000092

178000093

178000094

178000095

188000171

188000172

188000173

188000174

188000175

188000176

188000177

188000178

188000179

188000180

188000181

188000182

188000183

188000184

188000185

198000051

198000052

198000053

198000054

198000055

198000056

198000057

198000058

198000059

198000060

198000061

198000062

198000063

198000064

198000065

198000066

198000067

198000068

198000069

198000070

198000071

198000072

198000073

198000074

198000075

198000076

198000077

198000078

198000079

198000080

218000051

218000052

218000053

218000054

218000055

218000056

218000057

218000058

218000059

218000060

218000061

218000062

218000063

218000064

218000065

218000066

218000067

218000068

218000069

218000070

238000021

238000022

238000023

238000024

238000025

238000026

238000027

238000028

238000029

238000030

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000041

238000042

238000043

238000044

238000045

238000046

238000047

238000048

238000049

238000050

238000051

238000052

238000053

238000054

238000055

238000056

238000057

238000058

238000059

238000060

content-1101