
Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Dua karyawan toko berinisial FA (19) dan AS (20) digelandang ke Polres Sumbawa karena melakukan aksi pencurian pada rabu (10/11/2021). kedua pria tersebut telah membobol toko milik Seven Timbulong yang terletak di Dusun Kali Baru Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas. atas aksinya, korban kehilangan uang tunai sebesar 60 juta rupiah dan kejadian tersebut terekam CCTV.
Dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 45.200.000,- dengan rincian 186 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- dan 359 Lembar uang pecahan Rp. 100.000. polisi juga menyita handphone milik kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Ivan Roland Cristofel, S.T.K yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut.
“pelaku FA merupakan pekerja di toko milik korban dan pelaku AD sebelumnya pernah bekerja di toko tersebut namun telah di berhentikan. Dari percakapan keduanya via whatsapp, pelaku AD yang mengajak pelaku FA untuk melancarkan aksi pencurian.’ bebernya.
Toko milik korban dibobol sekitar pukul 02.00 wita dini hari (10/11), pemilik toko baru mengetahui kejadian tersebut saat sore hari dan melapor kepqda polisi. pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 21.00 wita. Saat penangkapan, pihak kepolisian dibantu oleh anggota Intel Kodim 1607 Sumbawa.
“Dari Rp. 60.000.000,- uang yang dicuri oleh kedua lelaku, tersisa Rp 45.200.000. mereka mengaku bahwa uang sebesar Rp. 14.800.000,- telah digunakan untuk berfoya-foya”, ungkap Kasi Humas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (jim)













