Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba berinisial BR alias Panes (43) warga Dusun Tiu Sebangka RT 02/RW 07 Desa Mapin Rea Kecamatan Alas Barat Sumbawa, pada kamis (02/12/2021) sekitar pukul 18.30 wita. selain terduga pelaku BR, polisi juga turut mengamankan DI (33) warga Dusun Brang Mapin, Desa Mapin Rea Kecamatan Alas Barat.
dalam penangkapan tersebut, polisi mengamanksn sejumlah Barang Bukti, anrara lain :
– 1 poket ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,53 gram
– 1 poket ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,61 gram
– 1 poket ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,31 gram
– 1 poket ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,73 gram
– 8 poket ukuran kecil diduga nartikotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram.
(Total keseluruhan berat bruto diduga narkotika jenis sabu seberat 16,5 gram).
– uang tunai Rp. 677.000,-
– 2 unit hp samsung
– 3 lembar klip obat transparan
– 1 bungkus bekas rokok LA Bold
– 1 bungkus bekas rokok Clas Mild
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi SH MH, pada sabtu (4/12/2021) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat, bahwa di Lapangan Sepak Bola Mapin Rea sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan infomasi tersebut, dirinya memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, ujarnya.
diungkapkan Kasat Res Narkoba, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku BR alias Panes, ditemukan bungkusan rokok Clasmild yang berisi 3 poket sedang diduga narkotika jenis sabu di dalam genggaman tangan kiri Panes dan bungkusan rokok La Bold yang berisi 9 poket diduga narkotika jenis sabu di saku celana depan bagian kiri Panes beserta barang bukti lainnya.
“selanjutnya tim melakukan penggeledahan ke tempat tinggal Panes didampingi oleh Kepala Desa setempat, namun tim tidak menemukan barang bukti yang lain. dihadapan saksi, Panes mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, terang Iptu Ekky sapaan akrab Kasat Res Narkoba.
atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jim)