Imam Wahyuddin SH MH Meluruskan Fakta – Fakta Hukum Persoalan Lahan Siwe di Samota

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –Tanggapan yang disampaikan Dr. H. Moch. Ali Bin Dachlan (Ali BD) melalui kuasa hukumnya, Basri Mulyani, SH., MH., terhadap sengketa lahan di Samota, Kabupaten Sumbawa, dijawab Sri Marjuni yang akrab disapa Siwe. Pasalnya, klarifikasi dari Ali BD menyimpang dari fakta yang ada. Karena itu Siwe melalui kuasa hukumnya, Imam Wahyuddin SH MH perlu meluruskan dan menyampaikan fakta-fakta hukum terhadap persoalan lahan tersebut.

Dalam jumpa persnya, Jumat (3/12) malam, Imam yang didampingi Siwe, menyatakan sangat setuju dengan Ali BD dan kuasa hukumnya, bahwa keberadaan mafia tanah di Samota harus diberantas habis sampai ke akar-akarnya agar carut-marut sengketa tanah Samota menjadi terang benderang dan Sumbawa menjadi kondusif, masyarakat tidak terdzolimi, dan pembangunan bergeliat terutama pariwisata sehingga lapangan kerja tersedia.

Imam menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah merespon laporannya terkait pengrusakan properti di atas tanah milik kliennya dengan SHM No. 1180, sekaligus membuka laporan yang pernah diadukan pada Tahun 2015 terkait pengrusakan pagar dan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan Ali Bin Dahlan dengan cara memerintahkan Abdul Azis AB.

“Saat itu semua pagar dipotong menggunakan chainsaw dan alat berat hingga rata dengan tanah untuk menghilangkan batas alam di atas tanah SHM 1180 milik kliennya. Setelah pagar dibabat, kemudian memagarnya kembali dengan pagar beton dan menguasainya dengan dalil bahwa tanah tersebut berada di atas sertifikat tanah miliknya SHM nomor 511 dan 507. Padahal di dalam sertifikat itu tidak ditemukan nama Ali Bin Dahlan, melainkan nama Ahli Waris dari Made Sinar yaitu Sangka Suci SH., Putu Candrawaty, Ni Made Tjandri, dan Hajjah Siti Mariam. Artinya terlepas dari benar atau hasil rekayasa SHM 511 dan SHM 507, ungkap Imam, telah secara  jelas dan nyata Ali Bin Dahlan bukan pemiliknya karena bukti kepemilikan masih atas nama orang lain”, terangnya.

Atas Perbuatan Ali Bin Dahlan yang menguasai tanah milik kliennya dengan menggunakan SHM yang jelas dan nyata bukan atas namanya, adalah kekeliruan yang berdampak pidana.

Seharusnya ketika melihat ada papan nama bertuliskan “Tanah milik Aurora SHM Nomor 1180” dan ada pagar, Ali BD melakukan upaya hukum perdata menggugat kliennya ke pengadilan. Ketika ada keputusan pengadilan yang bersifat eksekutorial dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menyatakan tanah itu adalah milik Ali Bin Dahlan sebagaimana penetapan eksekusi, barulah pagar dieksekusi dan tanahnya dikuasai. Bukannya melakukan pengerusakan dan penyerobotan tanah sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Ini yang sangat kami sesalkan seolah-olah hukum itu tidak ada sehingga mengenyampingkan upaya hukum,” imbuhnya.

Selanjutnya, pernyataan Basri Mulyani selaku pengacara Ali BD bahwa kliennya (Sri Marjuni) memperoleh tanah dari mafia tanah, menurut Imam, sangat mengada-ada dan jelas keliru. Justru sebaliknya kuat dugaan, yang menjadi korban mafia tanah adalah Ali Bin Dahlan. Sebab sejak SHM 511 dan 507 terbit pada tahun 1983, yang mengaku pemilik SHM tersebut tidak pernah berani menggunakan SHM-nya untuk menguasai tanah yang saat ini dikuasai Ali BD sejak 2015.

“Sudah pasti tidak berani karena jelas dan nyata SHM 511 dan 507 tidak berada di atas tanah SHM 1180. Karena itu SHM 511 dan 507 diragukan keabsahannya dan patut diduga produk mafia tanah,” bebernya.

Kejanggalan lainnya sebut Iman, pada SHM 511 dan SHM 507 yang dikantongi Ali BD, memiliki batas-batas sebagaimana peta bidang. Salah satunya adalah sebelah utara berbatasan dengan laut. Sedangkan posisi laut tidak pernah berubah dan selalu berada di barat. Batas laut sebelah barat ini merupakan batas lahan sesuai SHM 1180 milik kliennya. Dan ini diperkuat dengan telah dilakukan pengembalian batas oleh BPN Sumbawa pada 4 Desember 2014 lalu.

Kemudian Pemohon SHM 511 dan 507 dengan nama yang terbit pada sertifikat berbeda. Pada SHM 511 pemohon sertifikat dilakukan oleh Sinar dan batas-batas tanah ditunjuk oleh Sinar. Padahal Sinar bukan pemilik tanah. Namun SHM 511 terbit atas nama L. Hasan Mustami sebagai pemilik tanah yang sah pada 25 April 1983. Sementara L. Hasan Mustami tidak pernah melakukan permohonan dan menunjuk batas-batas tanahnya untuk diterbitkan SHM. Sebab L. Hasan Mustami saat diterbitkan SHM 511 sudah meninggal dunia pada 24 Agustus 1979.

“Perbuatan Sinar tidak berhenti pada penerbitan SHM 511 dengan prosedur yang salah namun berlanjut pada perbuatan membalik nama secara sepihak menggunakan AJB 4 November 1980 jauh setelah pemilik SHM 511 L. Hasan Mustami meninggal dunia. SHM 511 pada tanggal 14 Agustus 2009 dibalik nama kepada ahli waris Made Sinar yaitu, Sangka Suci SH, Putu Candrawaty, Ni Made Tjandri, dan Hajjah Siti Mariam. Sampai saat ini sepengetahuan kami atas SHM 511 belum ada balik nama kepada orang lain meskipun Ali Bin Dahlan dalam keterangannya mengaku telah membeli SHM 511 itu dari Sangka Suci, SH,” ungkapnya.

Ketika Ali Bin Dahlan sebagai pembeli beritikat baik mengaku telah membeli SHM 511 dari Sangka Suci, SH pada tahun 2008 berdasarkan pernyataan kuasa hukumnya Basri Mulyani di sejumlah media, sangat bertentangan dengan fakta bahwa kepemilikan SHM 511 baru beralih kepada Ahliwaris Made Sinar tepatnya pada tanggal 14 Agustus 2009. Artinya ketika dibeli oleh Ali Bin Dahlan tahun 2008 SHM 511 belum beralih kepada Ahliwaris Made Sinar yaitu Sangka Suci SH, Putu Candrawaty, Ni Made Tjandri, dan Hajjah Siti Mariam.

“Seharusnya Ali Bin Dahlan meneliti terlebih dahulu SHM 511 apakah diperoleh dengan cara yang benar dan memastikan apakah objek tanah tersebut berada di atas tanah yang saat ini dikuasainya menggunakan SHM 511 yang jelas dan nyata antara batas-batas tanah yang dikuasainya berbeda dengan batas-batas tanah yang ada di dalam SHM 511 yang digunakannya untuk menguasai tanah tersebut,” imbuhnya.

Perbuatan Ali Bin Dahlan, lanjut Imam, sangat merugikan kliennya yang terlebih berada di tanah tersebut sebelum Ali Bin Dahlan masuk secara paksa dan melanggar hukum merusak pagar, menghilangkan tanda batas alam dan melakukan penyerobotan sebelum adanya keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan bersifat eksekutorial. Besar kemungkinan pada saat dilakukan penguasaan fisik oleh Ali Bin Dahlan dengan cara melanggar hukum di atas objek tanah milik kliennya, belum memiliki legal standing terhadap tanah yang dikuasainya. Karena sampai detik ini SHM 511 masih atas nama Ahli Waris Sinar yaitu Sangka Suci SH, Putu Candrawaty, Ni Made Tjandri, dan Hajjah Siti Mariam. Karena satu-satunya bukti kepemilikan yang sah atas tanah hak milik adalah SHM, sedangkan kwitansi merupakan bukti pembayaran bukan bukti kepemilikan.

“Pernyataan rekan Basri dalam media masih menyisakan tanda tanya besar apakah benar SHM 511 telah beralih kepada Ali Bin Dahlan atau justru belum ada peralihan hak sampai saat ini. Mengingat keterangannya membeli dari salah satu Ahliwaris yaitu Sangka Suci SH sementara SHM 511 adalah milik bersama dari Ahli waris bernama Putu Candrawaty, Ni Made Tjandri, dan Hajjah Siti Mariam. Apakah proses peralihan hak tersebut sudah selesai dan memenuhi pasal 1320 KUHPerdata syarat sah perjamjian dan dilakukan oleh semua Ahli Waris dari Made Sinar ?” tanyanya, seraya menegaskan dengan paparan ini semakin jelas siapa mafia dan siapa korban mafiah tanah.

Dalam kesempatan itu Imam Wahyuddin juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Ali BD yang menyebutkan Sri Marjuni telah menempuh berbagai upaya hukum. Imam membenarkannya namun hasilnya tetap belum mendapat keadilan. Upaya hukum yang dilakukan kliennya adalah gugatan di Pengadilan Negeri Sumbawa ditolak kerena kewenangan absolut yang mengadili harus PTUN. Gugatan di PTUN pun ditolak karena batas waktu habis 90 hari. Artinya semua keputusan tersebut NO (Niet Ontvankelijke verklaard) bukan berarti menggugurkan fakta hukum bahwa kliennya pemilik tanah sebenarnya. Atas hal tersebut perlu dilakukan gugatan ulang atau menempuh upaya lain.

“Hemat kami saat ini tidak perlu dilakukan gugat ulang karena sudah jelas dan nyata dengan adanya pengembalian batas bahwa tanah itu milik klien kami dan apabila ada gangguan maka sudah sewajarnya dilaporkan pidana dan saat ini sudah kami jalankan,” tegasnya.

Di bagian lain, Imam perlu menjelaskan siapa Made Sinar atau yang biasa dipanggil Sinar. Sinar adalah istri dari I Gede Bajra, berdomisili di Lombok dan berprofesi sebagai spekulan tanah (broker). I Gede Bajra ini datang ke Sumbawa untuk mencari tanah dan akan dijual kembali kepada investor yang tertarik berinvestasi di Sumbawa. Status kependudukan dari I Gede Bajra dan Made Sinar oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 biasa dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 dilarang untuk memiliki tanah pertanian di luar dari wilayah kecamatan tinggalnya, biasa dikenal dengan status absentee. Sehingga sangat mustahil Ketika Sinar yang berdomisili di Lombok memiliki tanah atas namanya langsung di Sumbawa. Sementara Sumbawa dan Lombok beda kabupaten.

“Jadi besar dugaan bukti kepemilikan SHM 511 dan 507 adalah hasil rekayasa karena ketika dilakukan dengan prosedur yang benar tentunya akan ditolak oleh BPN atau instansi yang berwenang saat itu untuk menerbitkan SHM 511 dan 507,” tandasnya.

Pihaknya menduga SHM 511 dan 507 merupakan hasil rekayasa yang hanya digunakan oleh I Gede Bajra untuk keperluan mencari pembeli tanah saat itu. Menurutnya SHM 511 dan SHM 507 tidak bernilai sama sekali untuk digunakan sebagai dasar kepemilikan atas tanah di Samota atau digunakan sebagai alas hak.

“Dugaan kami sangat berdasar karena sejalan dengan pengakuan dari Ibu Sangka Suci salah satu ahli warisnya kepada klien kami dan kami masih menyimpan rekaman itu. Bahwa Ibu Sangka Suci menemukan setumpuk sertifikat di lemari yang tidak diketahuinya di mana letak tanahnya, dan disaksikan oleh beberapa orang saat Ibu Sangka Suci menyampaikan hal itu,” sebutnya.

Ia mengakui masih banyak bukti-bukti lain yang mengarah kepada kejanggalan SHM 511 dan SHM 507 yang dijadikan dasar oleh Ali BD untuk menguasai lahan SHM 1180. Namun dia tetap berharap agar sengketa berkepanjangan ini selesai dengan aman dan damai, semua pihak bisa tersenyum agar dapat bersama-sama membangun Sumbawa untuk kemaslahatan masyarakat dan daerah,” tandasnya. (Jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Konstruksi Bentangan Bendungan Bintang Bano Memenuhi Standar Kwalitas, Menunggu Diresmikan Presiden

Ming Des 5 , 2021
Spread the love       Konstruksi Bentangan Bendungan Bintang Bano Memenuhi Standar Kwalitas, Menunggu Diresmikan Presiden Sumbawa Barat, bidikankameranews.com Bendungan Bintang Bano […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 838000411

article 838000412

article 838000413

article 838000414

article 838000415

article 838000416

article 838000417

article 838000418

article 838000419

article 838000420

article 838000421

article 838000422

article 838000423

article 838000424

article 838000425

article 838000426

article 838000427

article 838000428

article 838000429

article 838000430

article 838000431

article 838000432

article 838000433

article 838000434

article 838000435

article 838000436

article 838000437

article 838000438

article 838000439

article 838000440

article 838000441

article 838000442

article 838000443

article 838000444

article 838000445

article 838000446

article 838000447

article 838000448

article 838000449

article 838000450

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

content-1701