Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
seorang pria pelaku narkoba berinisial SL alias Sul (46) bertempat tinggal di Dusun Pernang RT 01 RW 06 Desa Pernang Kecamatan Buer Sumbawa, ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa pada kamis (9/12/2021) sekitar pukul 15.00 wita kemarin.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 poket ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,83 gram, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah gunting, 1 buah pisau, 1 buah korek gas, 1 sumbu, 1 pipet berbentuk skop, 2 pipet.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi SH MH, pada jumat (10/12/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut. terduga pelaku Sul ditangkap di rumahnya dan merupakan target Operasi Antik 2021.
“saat dilakukan penggeledahan di dalam kloset ditemukan 1 poket diduga sabu yang dibuang terduga pelaku Sul dan diakui barang haram tersebut adalah miliknya. selanjutnya di dapur ditemukan 1 buah botol air mineral (bong alat hisap sabu) dan juga ditemukan gunting, 1 buah pipet, serta dalam kloset juga ditemukan 1 buah pisau dapur dan juga 3 buah pipet”, ungkap Iptu Ekky akrab perwira ini disapa.
atas kejadian tersebut, terduga pelaku Sul beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sul dijerat Pasal Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jim)