Perpres Nomor 104 Tentang Rincian APBDes, Petaka Bagi Pemerintahan Desa
Mataram , bidikankameranews.com
Keresahan kepala desa (Kades) dan pemerintah desa (Pemdes) di NTB kembali bergejolak. Keresahan itu lantaran turunnya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022.
Perpres tertanggal 29 November 2021 tersebut mengatur rincian APBDes, khususnya Dana Desa (DD) yang dianggap menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan. Hal tersebut diungkapkan Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) NTB, Sahril SH.
“Perpres itu keputusan yang kurang tepat. Apalagi sekarang di dalam masa pandemi. Bahkan bantuan sosial dari pusat, provinsi, dan kabupaten pun dikurangi,” ujar Sahril.
Pria yang juga menjawab Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Barat itu juga menjelaskan, di dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2021 dianggap menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan dan munculnya Perpres tiba-tiba mem-by pass semua proses. Artinya, saat ini yang terjadi yakni hak-hak Pemdes sudah diamputasi oleh pemerintah pusat.
“Perpres ini juga kami anggap mengebiri kewenangan desa dalam hal kemandirian pengelola Dana Desa. Di satu sisi, banyak desa yang jumlah penduduknya sedikit, dipastikan tidak akan bisa memenuhi ketentuan Perpres itu,” lanjut Kades Jeringo itu.
Sahril mencontohkan, simulasi anggaran Desa Tambak Sari, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat. Desa Tambak Sari memiliki jumlah KK 341 dengan DD Rp 918 juta. Jika sesuai Perpres Nomor 104 Tahun 2021, 40 persen DD untuk BLT, maka jumlahnya mencapai Rp 367 juta dalam satu tahun atau Rp 30 jutaan dalam sebulan.
“Perpres ini seakan menjadi semacam pengalihan dana, atau secara tidak langsung kegiatan kementerian dibebankan ke dana desa,” ketusnya.
Pria yang akrab disapa Kades 1 Miliar itu pun mengkhawatirkan, nantinya DD hanya habis untuk BLT. Sedanghan kegiatan lain seperti pembangungan dan pemberdayaan masyarakat justru terganggu.
“Jika tetap dipaksakan, saya khawatir ini akan menjadi gejolak secara nasional. Makanya sebaiknya, kami mohon kepada Pak Presiden agar mencopot Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar,” (rin)