j
Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba polres sumbawa menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AR alias Riset (39) warga Dusun Motong Timur RT 01/ RW 08 Desa Motong Kecamatan Utan Sumbawa, pada minggu (30/01/2022) kemarin, sekitar pukul 10.30 wita.
selain menangkap Riset, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang berada di TKP, ketiganya masing – masing berinisial SY alias Ahonk (49) warga Desa Motong Utan, SD alias Iman (24) warga Desa Jorok Utan, dan HU (23) warga Desa Tarusa Kecamatan Buer.
adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan, antara lain 1 poket ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,71 gram, 1 poket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,54 gram, 1 poket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,61 gram, 8 poket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,97 gram, Berat keseluruhan diduga narkotika jenis sabu seberat 6,83 gram, 1 buah pipa kaca berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,69 gram, 1 buah bong, 3 buah skop, 2 buah sumbu, 2 buah korek gas, 1 bendel klip obat, 2 buah gunting, 2 buah dompet emas, 1 lembar tisu, 1 buah hp nokia, dan uang tunai Rp. 815.000,-
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi SH MH, senin kemarin membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“saat dilakukan penangkapan Riset sedang duduk bersama dua temannya yang turut kami amankan. ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah dompet emas yang berisikan 11 poket diduga narkotika dan barang bukti lainnya. ia mengakui bahwa barang tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi”, terang Iptu Ekky sapaan akrab Kasat Res Narkoba.
terduga pelaku Riset beserta tiga rekannya sedang menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jim)