Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
program pengadaan bibit bawang di sumbawa memunculkan kisruh teritama warganet di media sosial atau medsos.
menyikapi hal itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bawang merah Program UPLAND, Sukiman dalam jumpa pers pada selasa malam (5/3/2022) menegaskan, sebagaimana ditegaskan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, bahwa ada beberapa metode pengadaan barang dan jasa.
Pertama E-Purcashing atau E-Katalog, kemudian pengadaan langsung, penunjukan langsung, kemudian lelang cepat dan tender.
Untuk diketahui kata Sukiman, beda E-Katalog dengan Tender yakni, E-Katalog adalah proses melalui elektronik. Sama halnya dengan berbelanja online. Sedangkan tender, adalah proses atau metode yang dilaksanakan melalui ULP/Unit Layanan Pembangunan.
“Ada Pokjanya dibentuk terdiri dari 3 orang, itu melalui proses tender yang diserahkan ke ULP. kenapa bisa muncul yang namanya E-Katalog? Tentu ini berproses dari LKPP sendiri. Artinya E-Katalog adalah proses yang dilaksanakan melalui tahapan-tahapan yang cukup panjang oleh Kementerian maupun dari LKPP”, terangnya.
kenapa awalnya tender kemudian beralih ke E-Katalog, menurut Sukiman, memang pada bulan Januari 2022, olehnya selaku PPK sudah memasukkan seluruh kegiatan UPLAND ini ke Aplikasi Sirup dengan metode tender. Kemudian perkembangan di Bulan Februari, ada keluar surat dari IPAD bahwa metode pengadaan khusus program UPLAND Kabupaten Sumbawa itu dijelaskan di sana.
“ada poin pengadaan benih bawang merah untuk pembibitan/penangkaran di Sumbawa, itu MCB. MCB itu adalah tender”, tegasnya.
Kemudian, pada poin kedua, pengadaan benih bawang merah untuk pengembangan atau konsumsi itu melalui metode E-Katalog. atas dasar itu, pada tanggal 24 Februari keluar surat dari IPAD, bahwa itu E-Katalog. Dasar inilah, yang ia gunakan selaku PPK, karena wewenang PPK itu adalah mengkaji ulang atau me-review DPA ini, bahwa dari proses tender diubah menjadi E-katalog, itu ada proses kajian ulang dari PPK sendiri.
Selanjutnya, Pada tanggal 25 Februari, PPK bersurat ke PA (Pengguna Anggaran) yakni Kepala Dinas Pertanian Sumbawa menyampaikan kajian melalui surat secara tertulis ke PA untuk diubah metode ini dari tender ke E-Katalog dengan dasar dan pertimbangan di atas.
“Tidak hanya itu dasar yang saya pakai, tapi banyak aturan yang saya pakai. Karena memang proses E-Katalog ini adalah proses yang paling cepat, aman dan kemudian jelas barangnya,” papar Sukiman.
Lebih jauh ditegaskan Sukiman, sebagai acuan, di Perlem Nomor 9 Tahun 2021 dijelaskan, dalam proses pengadaan barang dan jasa, itu mengutamakan E-Katalog/E-Purcashing. Begitu juga di Perpres 16 tahun 2018.
Terakhir sebagai acuan di Perlem 11 Tahun 2021, bahwa PPK jelas tugas dan fungsinya yakni melaksanakan E-Katalog yang nilainya di atas Rp 200 juta.
“Karena pengadaan benih ini sudah ditentukan jadwal tanamnya di akhir Maret, awal April, dan di akhir April. Jadi dengan kondisi ini, tentu proses yang saya lakukan adalah proses bagaimana bibit ini bisa cepat untuk bisa didistribusikan,” tegasnya.
Karena ada dua metode, bagaimana hitung-hitungannya, berapa persen tender dan berapa persen E-Katalog? Menurutnya, memang di DPA sudah dijelaskan bahwa yang tender itu, label ungu. Jadi 45 ton. Sebagaimana yang sampaikan tadi, bahwa metode yang pertama itu MCB. MCB ini adalah label ungu. Sejumlah 46 ton atau 45 hektare. Karena memang, satu hektare itu, satu ton bibirnya. Kemudian, yang di E-Katlog kan ini adalah label biru dengan luasan 340 hektare atau 300 ton. Jadi, itu sudah diatur dalam DPA, tandas PPK. (jim)