‘ Bikin Gaduh ‘ Andi Rusni Desak Kapolda NTB PTDH AIPDA S Kanit Reskrim Polsek Jerowaru, ” Telah Melukai Perasaan Warga Sumbawa “

Spread the love

‘ Bikin Gaduh ‘Andi Rusni Desak Kapolda NTB PTDH AIPDA S Kanit Reskrim Polsek Jerowaru, ” Telah Melukai Perasaan Warga Sumbawa “

Andi Rusni

Penulis: Andi Rusni**

Setelah kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat khususnya Suku Samawa (Suku Sumbawa), Kapolda NTB akhirnya bergerak cepat dan mencopot Aipda S dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim.

Muncul pertanyaan dibenak saya, apakah cukup hanya dengan pencopatan itu ? Menurut saya belum cukup, sanksi pidana harus dijatuhkan kepada yang bersangkutan sebab pernyataannya sangat merendahkan harkat dan martabat Tau dan Tana Samawa.

MENGENAL SUKU SAMAWA

Dikutip dari beberapa sumber, Diksi Samawa telah menjadi konsensus kuat yang lahir dan berkembang di dalam budaya Samawa. Entah kapan dan darimana dimulainya namun diksi Samawa sudah ada jauh sebelum Sumbawa menjadi bagian dari NKRI. Samawa berasal dari Bahasa Arab yang kata dasarnya adalah As-Sama’ yang artinya Langit.

Kata Samawa kemudian dikaitkan dengan agama langit khususnya Islam yang mengajarkan tentang nilai-nilai kemulian seperti kejujuran, kebersamaan, kedamaian dst. Sementara itu, secara akronim kita juga mengenal “Samawa” adalah singkatan dari Sakinah, Mawaddah, Warahmah, sebuah doa dan harapan yang sering diucapkan dalam pernikahan dalam Islam. Secara harfiah, “Sakinah” berarti ketenangan dan kedamaian, “Mawaddah” berarti cinta dan kasih sayang, dan “Warahmah” berarti rahmat dan kasih sayang Allah. Jadi, “Samawa” adalah doa agar pasangan suami istri mendapatkan ketenangan, cinta, dan kasih sayang dalam membina rumah tangga.

Singkatnya dapat dikatakan bahwa Tau Samawa (Orang Sumbawa) sangat menjunjung tinggi harkat dan martabatnya setinggi langit. Kedudukan ini juga terpatri dalam falsafah Adat dan Rappang Tana Samawa yaitu “Adat Berenti Ko Sara’ dan Sara’ barenti ko kitabullah”. Makna tekstualnya adalah Adat Istiadat Orang Sumbawa berpedoman kepada Syariat (Agama Islam) dan Syariat berpedoman kepada Kitabullah atau Kitab Allah yaitu Al-Qur’an dan Hadist.

Selain daripada itu, dalam tatanan sosial Tau Samawa, ada ada adagium yang menjadi Pasatotang Tau Loka (Ajaran Orang Tua) itu Taket ke Nene’, kangila boat lenge yang Artinya Takut kepada Allah, Malu berbuat buruk.

Uraian di atas hanya sebagian kecil pengetahuan yang mengurai tentang ke-sumbawa-an yang berakar pada Suku yang bernama Samawa ini. Dari sebagian uraian di atas dapat kami tarik sedikit kesimpulan bahwa Tau dan Tana Samawa ini sangat menjaga harkat dan martabatnya dan meletakkan kehormatan itu setinggi langit.

Tau Samawa yang falsafah hidupnya bertumpu pada ajaran aqidah yang dianut oleh mayoritas sebagai Seorang Muslim, sesungguhnya pantang berbuat curang, mencuri, menyampaikan berita bohong, menjadi pengemis hanya untuk makan, mereka merasa lebih terhormat bekerja sebagai petani daripada meminta-minta. Karena nilai-nilai dasarnya sebenarnya terpatri dalam nilai-nilai agama Samawi yang bernama Islam itu sendiri.

SEJARAH PANJANG KONFLIK SOSIAL DI SUMBAWA, SEBAGAI RENUNGAN DAN PELAJARAN

Sekalipun Tau Samawa (Orang Sumbawa) meletakkan harkat dan martabatnya setinggi langit namun Tau Samawa sangat terbuka kepada siapapun. Hal itu tercermin dalam lintasan sejarah, bagaimana Orang Flores (Timor) di Sumbawa ini diterima secara terbuka oleh Sultan Sumbawa di masa Kesultanan, rekam jejak sejarahnya dapat kita lihat dengan adanya Gereja Baitani dan Kampung Timor hingga saat ini. Gereja itu adalah Gereja Pertama di Sumbawa yang diberikan tempat oleh Sultan untuk membangunnya pertama kali dan pemeluk agamanya diberikan tempat tinggal yang sekarang kita kenal sebagai Kampung Timor.

Demikian pula dengan hadirnya lsebutan Kampung Bugis, Karang Dima, Karang Madura, Kampung Jawa, Karang Lombok dll. Semua itu menjadi cerminan yang tidak bisa kita nafikkan bagaimana orang Sumbawa sangat egaliter (terbuka) dan Welcome terhadap pendatang darimanapun. Hal itu tercermin dalam sebuah ungkapan Lawas (Karya Satra) Tau Samawa yang berbunyi:
MANA TAU BARANG KAYU
LAMIN TO SANYAMAN ATE
NAN SIH SANAK PARANA

Artinya:
BIAR ORANG MANAPUN
JIKA MAMPU MENYENANGKAN HATI
ITU SAUDARA MELEBIHI SAUDARA SEDARAH

Betapa dalamnya ungkapan perasaan dan bahasa hati Tau Samawa, orang yang berbeda suku bangsa, agama, adat istiadat sekalipun tetapi jika mampu pembawa kedamaian, ketenangan, kebahagiaan, kemakmuran dsb maka dialah saudara kita bahkan hubungan ikatannya melebihi ikatan saudara sedarah.

AKAN TETAPI…. Untuk di ingat !

Ketenangan, kesabaran dan kebaikan Tau Samawa jangan disalah-artikan dengan tindakan sewenang-wenang, merendahkan, menghina, arogan, bengis, brutal atau dengan kata lain jangan sampai tidak menghormati, menghargai adat istiadat maupun harkat dan martabat Tau dan Tana Samawa. Ada ungkapan perasaan Tau Samawa yang disampaikan dalam Bahasa Lawas yang menjadi antonim dari Lawas di atas yaitu:

TUTU RENAS MU GITA
MARA AI DALAM DULANG
ROSA DADI UMAK REA

Artinya:
Memang terlihat tenang kamu lihat
Seperti Air di Dalam Nampan
Bisa menjadi Gelombang Besar

Makna dari karya satra yang bernama Lawas ini adalah bahwa sekalipun terlihat tenang, damai, sabar dan tidak reaktif namun Tau Samawa tidak mau diperlakukan secara tidak adil, sewenang-wenang dst.

Ada 3 hal yang dapat menyebabkan gejolak sosial atau gelombang kericuhan di Sumbawa yaitu:
1. Agama
2. Suku
3. Wanita
Ketiga hal ini tentu saling berkaitan satu sama lainnya. Sebagai contoh, ketika kehormatan wanita Sumbawa direnggut dan diperlakukan secara tidak manusiawi oleh orang Agama lain karena perbedaan suku, ras dsb maka hal ini sangat cepat memancing reaksi publik. Hal ini telah terjadi dan tercatat dalam lintasan Sejarah Tau dan Tana Samawa.

Peristiwa kerusuhan di Sumbawa era tahun 1980-an menjadi sejarah kelam yang sejati-nya tidak kita inginkan terulang kembali. Kerusuhan yang menyebabkan banyak nyawa melayang terlalu pahit untuk diingat kembali. Konon semua itu terjadi karena ketidakadilan sosial yang terjadi di tengah masyarakat yang disebabkan oleh penempatan jabatan elit di daerah ini seperti Jabatan Kapolres, Dandim, Kepala PLN dan lain sebagainya diisi oleh orang dari etnis tertentu. Menyebabkan terjadinya kesewenang-wenangan, ketidakadilan dsb.

Kemudian pada tahun 2003, sejarah kelam terulang kembali di Kota Sumbawa Besar, penulis saat itu menjabat sebagai Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa UNSA. Seorang Mahasiswa Baru UNSA atas nama Mustakim meninggal di tangan oknum Aparat Kepolisian secara tidak wajar karena tindakan inprosedural dan brutal, ketika perwakilan Mahasiswa datang ke Polres Sumbawa untuk menanyakan kronologis kejadian namun masalah baru muncul, pernyataan Wakapolres Sumbawa saat itu memantik reaksi publik karena konon menyatakan mau minum darah orang Sumbawa. Berita itu menyebarluas secara liar sehingga menyebabkan terjadinya kerusuhan antara Tau Samawa dan Aparat Kepolisian.

Sepuluh tahun kemudian, kejadian serupa juga kembali terulang, dimana pada tahun 2013, konflik sosial terjadi karena hubungan asmara antara Oknum Anggota Polres yang berasal dari etnis dan agama lain memiliki hubungan asmara tetapi singkat cerita bahwa wanita tersebut ditemukan meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas di tikungan Empan. Beritapun menyebarluas, perempuan Sumbawa ini diajak menenggak miras di Cafe di seputaran Batu Gong, diperkosa, disulut rokok pada kemaluannya dll. Akibatnya, gejolak sosial muncul, bukan hanya protes tetapi menyebabkan aksi pembakaran rumah, toko dsb.

Peristiwa lain yang memicu gejolak sosial itu juga pernah terjadi di sekitar Lopok Beru ketika Pekerja dari Etnis Sumba menantang Tau Samawa untuk berperang secara fisik. Dalam hitungan menit serangan itu datang dan beberapa orang Sumba meregang nyawa di beberapa tempat termasuk pematang sawah krn berusaha lari menyelamatkan diri.

Sungguh hal ini sangat miris, semua berawal dari tindakan oknum secara individu yang tidak tahu batasan kepantasan, kewajaran maupun keadilan. Implikasi sosial yang luas menyebabkan kehilangan nyawa dan harta benda. Mereka yang tidak berdosa sama sekali atau tidak terlibat dalam peristiwa tersebut terkena imbasnya, sekali lagi karena ulah oknum yang tidak mampu menjaga lisannya, sama seperti halnya oknum Aparat Kepolisian berinisial Aipda S ini.

SEJARAH BURUK DIINGAT UNTUK MENJAGA KEDAMAIAN BUKAN PERUSAK TATANAN SOSIAL

Ada sebuah kalimat yang sangat bermakna; “Mulutmu adalah harimau-mu”. Akibat lisan yang tak terjaga, rusak seluruh tatanan sosial yang terbina selama ini. Ibarat kata pepatah; Karena Nila setitik, rusak susu sebelanga. Kita tentu tidak mengharapkan hal ini kembali terjadi dan penulis mencoba mengurai semua ini agar setiap orang baik pejabat maupun rakyat biasa tahu bahwa dalam hidup ini ada batasan yang boleh dan tidak boleh kita lakukan. Apalagi sudah menyangkut harga diri Tau dan Tana Samawa.

Dalam jabatan apapun kita berada, terlebih lagi sebagai Aparat Penegak Hukum, jangan sekali-kali bertindak sewenang-wenang, tidak adil, arogan dan tdk mampu menjaga lisan yang dapat menyakiti perasaan Tau dan Tana Samawa maka amarah publik itu begitu cepat akan terjadi. Laksana Gelombang Pasang, mereka akan menghantam karang, daratan bahkan setiap yang berdiri mengangkang tanpa perduli lagi seberapa besar mereka rugi karena kehormatan/ harga diri Tau dan Tana Samawa diletakkan di atas segalanya.

Hentikan ! Jangan diteruskan.
Hukum Pelaku dengan seberat-beratnya karena dia Aparat. Tidak cukup hanya dengan PERMINTAAN MAAF, bilaperlu PTDH sebab dia Aparat lebih khusus Kanit Reskrim, sebuah jabatan prestisius. Perilakunya buruk, menanggak miras, tidak mau membayar, menghina perempuan dan Suku Samawa.

Kata-kata A*ji*ng, adalah bukti penghinaan yang tidak dapat kami terima. Untuk sekedar makan, padi tumbuh dengan sangat subur di Sumbawa ini. Sumbawa menjadi salah satu lumbung pangan nasional. Padi, Jagung dan Palawija tumbuh tidak hanya di atas tanah tapi di atas batu sekalipun, sehingga lagi-lagi tidak pantas seoramg oknum menghina Tau dan Tana Samawa. Polda NTB harus bertindak adil dan tegas kepada Anggotanya karena penghinaan ini telah melukai perasaan kami Tau Samawa. Tks

** Anggota DPRD Kab. Sumbawa-Ketua Fraksi Gerindra
** Mantan Presiden BEM UNSA dan Ketum HMI Cab. Sumbawa
** Ketua PMI Kab. Sumbawa


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jasa Raharja Terus Mendukung Asta Cita untuk Indonesia Sejahtera

Sen Agu 18 , 2025
Spread the love       Jakarta, 17 Agustus 2025 – Dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

invoice 00031

invoice 00032

invoice 00033

invoice 00034

invoice 00035

invoice 00036

invoice 00037

invoice 00038

invoice 00039

invoice 00040

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

article 2000031

article 2000032

article 2000033

article 2000034

article 2000035

article 2000036

article 2000037

article 2000038

article 2000039

article 2000040

article 2000041

article 2000042

article 2000043

article 2000044

article 2000045

article 2000046

article 2000047

article 2000048

article 2000049

article 2000050

article 2000051

article 2000052

article 2000053

article 2000054

article 2000055

article 2000056

article 2000057

article 2000058

article 2000059

article 2000060

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

pusdataru 00031

pusdataru 00032

pusdataru 00033

pusdataru 00034

pusdataru 00035

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000031

article 00000032

article 00000033

article 00000034

article 00000035

article 00000036

article 00000037

article 00000038

article 00000039

article 00000040

article 00000041

article 00000042

article 00000043

article 00000044

article 00000045

article 00000046

article 00000047

article 00000048

article 00000049

article 00000050

article 00000051

article 00000052

article 00000053

article 00000054

article 00000055

article 00000056

article 00000057

article 00000058

article 00000059

article 00000060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

article 0000021

article 0000022

article 0000023

article 0000024

article 0000025

article 0000026

article 0000027

article 0000028

article 0000029

article 0000030

article 0000031

article 0000032

article 0000033

article 0000034

article 0000035

article 0000036

article 0000037

article 0000038

article 0000039

article 0000040

article 0000041

article 0000042

article 0000043

article 0000044

article 0000045

article 0000046

article 0000047

article 0000048

article 0000049

article 0000050

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

content-1701