Setelah Penangkapan Narkoba di Labangka, Selante, dan Plampang, Polisi Bekuk Pengusaha Rumah Makan di Sumbawa

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Setelah melakukan Penangkapan di Labangka, Selante, dan Plampang, atas pengembangan dari terduga pelaku Kevin yang tertangkap di Plampang, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba menangkap pengusaha rumah makan berinisial EK (48) di pinggir jalan Manggis atau Jalan Baru, tepatnya di depan Gang Mamak Kelurahan Uma Sima Sumbawa, pada senin (11/4/2022) sekitar pukul 21.00 wita.

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi SH MH, pada selasa (12/4/2022) menerangkan, dalam penangkapan terhadap EK di TKP 1, pinggir jalan Gang Mamak, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,89 gram. 2 buah hp, 2 buah dompet, 1 lembar plastik hitam, 1 lembar lakban kuning, 1 unit motor Vario warna putih nopol EA 3724 AD beserta kunci kontak, dan uang Rp. 2.154.000,-

kemudian dilakukan pengembangan sehingga Tim melakukan penggeledahan di TKP 2, yakni kediaman EK beralamat di Jln. Garuda Gang Dinamika No. 42 RT001/RW001 Kelurahan Lempeh Sumbawa.

di kediaman EK, petugas menemukan beberapa barang bukti, berupa 4 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,98 gram. 1 buah pipa kaca berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,80 gram. 1 poket bekas pakai sabu, 1 bong, 1 bendel klip, 1 kotak happydent white, dan 1 botol Fitkom, papar Iptu Ekky panggilan Kasat Res Narkoba.

kebih lanjut dikatakan Iptu Ekky, pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 5 poket diduga sabu yang disimpan di saku baju bagian depan yang digunakan EK serta barang bukti lainnya.
setelah itu dilakukan penggeledahan rumah EK dan ditemukan 4 poket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak happydent white dan sebuah pipa kaca berisi kristal putih diduga sabu serta barang bukti lainya.

“di hadapan saksi, EK mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya”, tegas Kasat Res Narkoba.

terduga pelaku EK dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jim)

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Komandan Lapangan MXGP Samota Pimpin Rapat Lanjutan Bahas Hal - Hal Teknis

Sel Apr 12 , 2022
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Panitia Gabungan Provinsi dan Kabupaten kembali menggelar rapat lanjutan guna membahas hal-hal teknis […]