Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Sumbawa meringkus dua terduga pelaku penganiayaan terhadap hewan.
ke dua terduga pelaku masing masing berinisial AL (19), dan AR (28) ditangkap pada Hari Selasa 19 April 2022 dirumahnya di Kecamatan Plampang. Kedunya merupakan orang yang menganiaya kucing dengan cara meledakkan petasan yang dimasukkan didalam anus kucing, lalu diunggah di media sosial hingga menjadi viral.
“Berdasarkan laporan salah satu aktivis hewan serta adanya desakan warganet, kita berhasil meringkus dua orang yang ada di dalam video viral tersebut,” ujar Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK saat press rilis dengan sejumlah media di Mapolres Sumbawa, Kamis (21/4/22) siang tadi.
Menurut kapolres, dua orang ini memiliki peran masing masing. AL merupakan pemilik kucing sekaligus yang meledakkan petasan dengan bantuan AR rekannya bertugas merekam atau mengambil video.
“AL ini adalah pemilik kucing dan dia sendiri yang memasukkan petasan ke dalam anus kucing dan membakarnya hingga meledak. Sementara AR bertugas merekam aksi tersebut,” papar Kapolres.
Adapun ancamannya, dalam ayat 1, jika terbukti maka akan dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan. Sementara dalam ayat 2, jika penganiayaan itu menyebabkan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat lainnya, atau mati, maka pelakunya akan dipidana penjara paling lama sembilan bulan.
“Kedua terduga pelaku saat ini berada di Mapolres dan menjalani pemeriksaan. Kita sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” ungkapnya.
Kapolres Sumbawa meminta, agar warga tidak melakukan hal hal yang meresahkan masyarakat termasuk menyiksa hewan perliharaan karena akan menimbulkan reaksi dari masyarakat lainnya terutama pecinta hewan.
“Kalau ada hewan peliharaan tolong dirawat, kalau sudah gak mampu memelihara, silahkan kasihkan kepada orang atau tempat penitipan hewan,” tutup AKBP Esty. (jim)