DPRD Kabupaten Sumbawa Gelar Hearing Sikapi Persoalan Pasar Baru Utan

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Pembangunan Pasar di Daerah dihajatkan sebagai wadah bagi masyarakat untuk berusaha, memenuhi kebutuhan pokok  dan membangun pertumbuhan ekonomi di daerah. Meskipun demikian untuk membentuk karakter pasar rakyat sehingga dimiliki oleh masyarakat membutuhkan waktu dan strategi, jika tidak cermat pasar yang terbangun tersebut bisa jadi tidak dimanfaatkan oleh pedagang dan membuat komunitas pasar baru secara liar tanpa izin

Demikian terungkap dalam hearing Lintas Komisi II dan III DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis Pagi 21 April 2022 di Ruang Rapat Pimpinan DPRD yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD, Drs Mohamad Ansori.

Waka I DPRD menyampaikan bahwa kondisi pasar utama  Kecamatan Utan telah  dibangun dan menghabiskan biaya tidak sedikit namun masih menyisakan beberapa persoalan.

“kenyataan di lapangan banyak masukan kepada  lembaga DPRD sehingga diharapkan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Mudah-mudahan apa yang menjadi harapan bisa terselesaikan agar tujuan pembangunan pasar untuk mensejahterakan masyarakat dan dan keberadaan aset bisa mendongkrak pendapatan daerah”, ucap Ansori.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Berlian Rayes S.Ag M.Si mengatakan, bahwa  pertemuan digelar dengan menghadirkan para pihak dan lengkap untuk saling berkoordinasi atas adanya   kelompok oknum dan pedagang yang dinilai  mengganggu aktivitas pasar.

“Kemarin saya mendapatkan laporan dari Pak Camat bahwa di datangi ibu-ibu untuk datang demo ke kecamatan Utan dan menyampaikan keluhannya mengenai aktivitas pasar bayangan, begitu juga dengan kami di lembaga. kami meminta pihak OPD terkait untuk tidak menyerahkan itu semua kepada  pihak Kecamatan”, imbuhnya.

Camat utan, Syahruddin.S.Sos mengatakan, seperti yang disampaikan tadi memang apa adanya. Pemerintah Kecamatan bersama Forkopimcam sudah berupaya beberapa kali melakukan teguran secara lisan maupun tulisan, akan tetapi tetap terjadi seperti sekarang ini, ungkap Camat Lut sapaan akrab Camat Utan.

“Kemarin kami bersama Tim yang dibentuk Koperindag turun ke lapangan memberi himbauan. Kita inginnya ada tindakan tegas untuk penertiban bukan hanya himbauan karena jika kita lihat jeda waktu 22 Januari 2022 ada jeda sekitar 3 bulan lebih. Kita kasih himbauan selama 1 minggu dan 3 hari tidak ada kegiatan, namun belakangan   muncul kembali, paparnya.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, Riki Trisnadi SE M.Si, menanggapi bahwa sudah ada upaya pencegahan dan himbauan. Mesipun demikian masih juga diulang lagi oleh kelompok oknum dan pedagang .

“attensi Kami, untuk menjadikan pasar utan berjalan dengan baik sesuai harapan kita sangat besar. Pasar utan ini sejak tahun 2019 atau 2020 telah mencoba melakukan relokasi awal, baru terlaksana pada  akhir tahun 2021 setelah beberapa kali berupaya memanggil pedagang pasar lama  yang terhimpun  dalam Asosiasi Pedagang Pasar Utan. untuk memberi pemahaman bahwa pasar Utan siap dipakai, semua teman-teman KUPT bahkan Camat, Kapolsek dan Danramil beserta jajaran sangat inten membantu relokasi tersebut, tegas Riki.

Namun belakangan,sambungnya, ada muncul sebagian pedagang ikan yang masih mempertahan diri berjualan di pekarangan rumah warga sekitar 100 meter dari wilayah pasar lama. Atas  hal ini kami pada hari selasa lalu berkoordinasi dengan Kasat Pol PP untuk segera membentuk tim penertiban Pasar Seketeng dan Pasar Utan. Koperindag tetap berupaya mengambil bagian mengembalikan para pedagang untuk berdagang di pasar baru, tegas Riki.

“permasalahan di Pasar Baru Utan,  memang belum sempat dilakukan pemasangan Vaping Blok sehingga mengakibatkan jalanan becek dan ketidaknyamanan bagi para pedagang”, pungkasnya.

Kades Desa Tengah,  Zainal Muttaqin SP menguraikan alasan pedagang kembali ke sekitar lokasi pasar lama

Hal aenada juga disampaikan Kades Bajo, Ramli Ahmad.
sementara Kades Motong  Abdul Wahab A.Md menjelaskan ada  masukan dan kritik sebelum pemindahan, bahwasannya ada komitmen  pembangunan infrastuktur sarana dan prasarana
jalan harus dibenahi.

Kapolsek Utan, Iptu Muhammad Yusuf sangat mengapresiasi sikap para toga dan Toma, meski pihaknya sudah berpengalaman menjalani pemindahan pasar ini dengan berbagai macam caranya, namun tetap ada masalah, bahkan pasar Seketeng dulu pun demikian.
Jadi kalo kita menyikapi hal ini saya salut dan bangga dengan tokoh agama tokoh masyarakat Utan. Berkat edukasi dan pendekatan persuasif kami tidak ada masalah, ucapnya.

Kadis perhubungan Drs. Abdul Aziz M.Si memberikan penjelasan tentang penggunaan bahu jalan.
Pertama pedagang melakukan jual beli di sekitar bahu jalan dan tidak ada yg merasa keberatan. “Memang tidak ada, akan tetapi  secara aturan tidak dibenarkan. Artinya apapun bentuk jual beli sudah tidak dibenarkan dan disitu dibutuhkan rambu-rambu lalu lintas dan lampu peringatan masuk pasar”, jelasnya.

Ketua Komisi 3 DPRD, Hamzah Abdullah S.AP memberikan pandangan bahwa masalah ini bisa diselesaikan, karena ada beberapa pedagang yang masih bertahan di sekitar pasar lama, kalo kita bahu membahu pasti dapat terselesaikan yang terpenting satu bahasa, ucapnya

Wakil Ketua Komisi III, Bunardi A.Md Pi menimpali bahwa kondisi itu terjadi karena adanya kecemburuan sosial pedagang ikan yang berjualan dipasar baru,ada juga yang jualan di luar pasar. Ada oknum yang memberikan fasilitas berjualan untuk pedagang di luar pasar, ungkapnya.

Sekretaris Komisi III, Edy Syarifuddin berharap kepada Pemda untuk menggunakan  Kewenangan masing masing sesuai regulasi yang ada dan Pemda harus memberikan perlindungan kepada Masyarakat.

 

Agar bisa melihat kekurangan yang ada perlu ada turun lapangan kata

Anggota komisi II, Adizul meminta agar dilakukan turun lapangan. Hal ini di Amini oleh Ridwan selaku sekretaris komisi II, agar pasar baru Utan benar-benar dimanfaatkan oleh pedagang dan masyarakat Kecamatan utan.

Yasin Musamma S.AP, Anggota Komisi II mengkritisi bahwa  terkait dengan kondisi terbaru pasar Utan,  bisa jadi ada kepentingan kelompok tertentu.

“Kita harus melakukan pendekatan secara persuasif kepada oknum yang memberikan ruang pada pedagang. Kami sepakat dengan Kasat Pol PP harus ada operasi terpadu. Harus ada Solusi cara meyakinkan pedagang untuk bisa betah berjualan di pasar baru”, ujar Yasin.

Ahamdul Kusasih SH memberikan pandangannya. “Cara untuk menyelesaikan ini yaitu kembali ke ilmu sosiologi yaitu pendekatan merubah watak manusia memang sangat sulit tapi sekerasnya watak bisa dilakukan perubahan”, ucap Ahmadul.

Kadis Lingkungan hidup, Ir Syafruddin Nur menanggapi terhadap masalah sampah di desa melalui  pendekatan mandiri berbasis desa.
“Pengelolaan sampah di desa berbasis Desa, dan fasilitasi untuk itu di Kecamatan Utan sudah cukup”, Jelasnya.

Berlian Rayes S.Ag kembali menegaskan beberapa hal penyebab masalah.
“satu poin kunci disini, jika sejak awal tidak ada izin dari pemilik lahan dan pembiaran dari Pemerintah maka tidak akan berkembang seperti sekarang”, ucapnya.

Di akhir pertemuan, disepakat dengan rekomendasi yang dikeluarkan dengan beberapa poin yakni ;
1) meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa agar bersikap tegas melakukan penertiban secara terpadu terhadap aktivitas pasar di luar pasar baru Kecamatan Utan.
2) Meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa agar memperhatikan insfratruktur penunjang sarana dan prasarana pasar baru Kecamatan Utan meliputi perbaikan akses jalan, penerangan jalan menuju pasar, pemasangan  rambu-rambu  untuk menghindari kecelakaan di seputaran pasar. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

PWI dan IJTI Ancam Boikot Kegiatan Pemda Sumbawa Jika Kabag Prokopim Tidak Dicopot

Jum Apr 22 , 2022
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Sumbawa, tetap […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

invoice 00031

invoice 00032

invoice 00033

invoice 00034

invoice 00035

invoice 00036

invoice 00037

invoice 00038

invoice 00039

invoice 00040

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

article 2000031

article 2000032

article 2000033

article 2000034

article 2000035

article 2000036

article 2000037

article 2000038

article 2000039

article 2000040

article 2000041

article 2000042

article 2000043

article 2000044

article 2000045

article 2000046

article 2000047

article 2000048

article 2000049

article 2000050

article 2000051

article 2000052

article 2000053

article 2000054

article 2000055

article 2000056

article 2000057

article 2000058

article 2000059

article 2000060

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

pusdataru 00031

pusdataru 00032

pusdataru 00033

pusdataru 00034

pusdataru 00035

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000031

article 00000032

article 00000033

article 00000034

article 00000035

article 00000036

article 00000037

article 00000038

article 00000039

article 00000040

article 00000041

article 00000042

article 00000043

article 00000044

article 00000045

article 00000046

article 00000047

article 00000048

article 00000049

article 00000050

article 00000051

article 00000052

article 00000053

article 00000054

article 00000055

article 00000056

article 00000057

article 00000058

article 00000059

article 00000060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

article 0000021

article 0000022

article 0000023

article 0000024

article 0000025

article 0000026

article 0000027

article 0000028

article 0000029

article 0000030

article 0000031

article 0000032

article 0000033

article 0000034

article 0000035

article 0000036

article 0000037

article 0000038

article 0000039

article 0000040

article 0000041

article 0000042

article 0000043

article 0000044

article 0000045

article 0000046

article 0000047

article 0000048

article 0000049

article 0000050

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

content-1701