DPRD Kabupaten Sumbawa Gelar Hearing Sikapi Persoalan Pasar Baru Utan

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Pembangunan Pasar di Daerah dihajatkan sebagai wadah bagi masyarakat untuk berusaha, memenuhi kebutuhan pokok  dan membangun pertumbuhan ekonomi di daerah. Meskipun demikian untuk membentuk karakter pasar rakyat sehingga dimiliki oleh masyarakat membutuhkan waktu dan strategi, jika tidak cermat pasar yang terbangun tersebut bisa jadi tidak dimanfaatkan oleh pedagang dan membuat komunitas pasar baru secara liar tanpa izin

Demikian terungkap dalam hearing Lintas Komisi II dan III DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis Pagi 21 April 2022 di Ruang Rapat Pimpinan DPRD yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD, Drs Mohamad Ansori.

Waka I DPRD menyampaikan bahwa kondisi pasar utama  Kecamatan Utan telah  dibangun dan menghabiskan biaya tidak sedikit namun masih menyisakan beberapa persoalan.

“kenyataan di lapangan banyak masukan kepada  lembaga DPRD sehingga diharapkan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Mudah-mudahan apa yang menjadi harapan bisa terselesaikan agar tujuan pembangunan pasar untuk mensejahterakan masyarakat dan dan keberadaan aset bisa mendongkrak pendapatan daerah”, ucap Ansori.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Berlian Rayes S.Ag M.Si mengatakan, bahwa  pertemuan digelar dengan menghadirkan para pihak dan lengkap untuk saling berkoordinasi atas adanya   kelompok oknum dan pedagang yang dinilai  mengganggu aktivitas pasar.

“Kemarin saya mendapatkan laporan dari Pak Camat bahwa di datangi ibu-ibu untuk datang demo ke kecamatan Utan dan menyampaikan keluhannya mengenai aktivitas pasar bayangan, begitu juga dengan kami di lembaga. kami meminta pihak OPD terkait untuk tidak menyerahkan itu semua kepada  pihak Kecamatan”, imbuhnya.

Camat utan, Syahruddin.S.Sos mengatakan, seperti yang disampaikan tadi memang apa adanya. Pemerintah Kecamatan bersama Forkopimcam sudah berupaya beberapa kali melakukan teguran secara lisan maupun tulisan, akan tetapi tetap terjadi seperti sekarang ini, ungkap Camat Lut sapaan akrab Camat Utan.

“Kemarin kami bersama Tim yang dibentuk Koperindag turun ke lapangan memberi himbauan. Kita inginnya ada tindakan tegas untuk penertiban bukan hanya himbauan karena jika kita lihat jeda waktu 22 Januari 2022 ada jeda sekitar 3 bulan lebih. Kita kasih himbauan selama 1 minggu dan 3 hari tidak ada kegiatan, namun belakangan   muncul kembali, paparnya.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, Riki Trisnadi SE M.Si, menanggapi bahwa sudah ada upaya pencegahan dan himbauan. Mesipun demikian masih juga diulang lagi oleh kelompok oknum dan pedagang .

“attensi Kami, untuk menjadikan pasar utan berjalan dengan baik sesuai harapan kita sangat besar. Pasar utan ini sejak tahun 2019 atau 2020 telah mencoba melakukan relokasi awal, baru terlaksana pada  akhir tahun 2021 setelah beberapa kali berupaya memanggil pedagang pasar lama  yang terhimpun  dalam Asosiasi Pedagang Pasar Utan. untuk memberi pemahaman bahwa pasar Utan siap dipakai, semua teman-teman KUPT bahkan Camat, Kapolsek dan Danramil beserta jajaran sangat inten membantu relokasi tersebut, tegas Riki.

Namun belakangan,sambungnya, ada muncul sebagian pedagang ikan yang masih mempertahan diri berjualan di pekarangan rumah warga sekitar 100 meter dari wilayah pasar lama. Atas  hal ini kami pada hari selasa lalu berkoordinasi dengan Kasat Pol PP untuk segera membentuk tim penertiban Pasar Seketeng dan Pasar Utan. Koperindag tetap berupaya mengambil bagian mengembalikan para pedagang untuk berdagang di pasar baru, tegas Riki.

“permasalahan di Pasar Baru Utan,  memang belum sempat dilakukan pemasangan Vaping Blok sehingga mengakibatkan jalanan becek dan ketidaknyamanan bagi para pedagang”, pungkasnya.

Kades Desa Tengah,  Zainal Muttaqin SP menguraikan alasan pedagang kembali ke sekitar lokasi pasar lama

Hal aenada juga disampaikan Kades Bajo, Ramli Ahmad.
sementara Kades Motong  Abdul Wahab A.Md menjelaskan ada  masukan dan kritik sebelum pemindahan, bahwasannya ada komitmen  pembangunan infrastuktur sarana dan prasarana
jalan harus dibenahi.

Kapolsek Utan, Iptu Muhammad Yusuf sangat mengapresiasi sikap para toga dan Toma, meski pihaknya sudah berpengalaman menjalani pemindahan pasar ini dengan berbagai macam caranya, namun tetap ada masalah, bahkan pasar Seketeng dulu pun demikian.
Jadi kalo kita menyikapi hal ini saya salut dan bangga dengan tokoh agama tokoh masyarakat Utan. Berkat edukasi dan pendekatan persuasif kami tidak ada masalah, ucapnya.

Kadis perhubungan Drs. Abdul Aziz M.Si memberikan penjelasan tentang penggunaan bahu jalan.
Pertama pedagang melakukan jual beli di sekitar bahu jalan dan tidak ada yg merasa keberatan. “Memang tidak ada, akan tetapi  secara aturan tidak dibenarkan. Artinya apapun bentuk jual beli sudah tidak dibenarkan dan disitu dibutuhkan rambu-rambu lalu lintas dan lampu peringatan masuk pasar”, jelasnya.

Ketua Komisi 3 DPRD, Hamzah Abdullah S.AP memberikan pandangan bahwa masalah ini bisa diselesaikan, karena ada beberapa pedagang yang masih bertahan di sekitar pasar lama, kalo kita bahu membahu pasti dapat terselesaikan yang terpenting satu bahasa, ucapnya

Wakil Ketua Komisi III, Bunardi A.Md Pi menimpali bahwa kondisi itu terjadi karena adanya kecemburuan sosial pedagang ikan yang berjualan dipasar baru,ada juga yang jualan di luar pasar. Ada oknum yang memberikan fasilitas berjualan untuk pedagang di luar pasar, ungkapnya.

Sekretaris Komisi III, Edy Syarifuddin berharap kepada Pemda untuk menggunakan  Kewenangan masing masing sesuai regulasi yang ada dan Pemda harus memberikan perlindungan kepada Masyarakat.

 

Agar bisa melihat kekurangan yang ada perlu ada turun lapangan kata

Anggota komisi II, Adizul meminta agar dilakukan turun lapangan. Hal ini di Amini oleh Ridwan selaku sekretaris komisi II, agar pasar baru Utan benar-benar dimanfaatkan oleh pedagang dan masyarakat Kecamatan utan.

Yasin Musamma S.AP, Anggota Komisi II mengkritisi bahwa  terkait dengan kondisi terbaru pasar Utan,  bisa jadi ada kepentingan kelompok tertentu.

“Kita harus melakukan pendekatan secara persuasif kepada oknum yang memberikan ruang pada pedagang. Kami sepakat dengan Kasat Pol PP harus ada operasi terpadu. Harus ada Solusi cara meyakinkan pedagang untuk bisa betah berjualan di pasar baru”, ujar Yasin.

Ahamdul Kusasih SH memberikan pandangannya. “Cara untuk menyelesaikan ini yaitu kembali ke ilmu sosiologi yaitu pendekatan merubah watak manusia memang sangat sulit tapi sekerasnya watak bisa dilakukan perubahan”, ucap Ahmadul.

Kadis Lingkungan hidup, Ir Syafruddin Nur menanggapi terhadap masalah sampah di desa melalui  pendekatan mandiri berbasis desa.
“Pengelolaan sampah di desa berbasis Desa, dan fasilitasi untuk itu di Kecamatan Utan sudah cukup”, Jelasnya.

Berlian Rayes S.Ag kembali menegaskan beberapa hal penyebab masalah.
“satu poin kunci disini, jika sejak awal tidak ada izin dari pemilik lahan dan pembiaran dari Pemerintah maka tidak akan berkembang seperti sekarang”, ucapnya.

Di akhir pertemuan, disepakat dengan rekomendasi yang dikeluarkan dengan beberapa poin yakni ;
1) meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa agar bersikap tegas melakukan penertiban secara terpadu terhadap aktivitas pasar di luar pasar baru Kecamatan Utan.
2) Meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa agar memperhatikan insfratruktur penunjang sarana dan prasarana pasar baru Kecamatan Utan meliputi perbaikan akses jalan, penerangan jalan menuju pasar, pemasangan  rambu-rambu  untuk menghindari kecelakaan di seputaran pasar. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

PWI dan IJTI Ancam Boikot Kegiatan Pemda Sumbawa Jika Kabag Prokopim Tidak Dicopot

Jum Apr 22 , 2022
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Sumbawa, tetap […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

content-1701