Lakukan Kecurangan dan Rugikan Perusahaan, Direktur PDAM Resmi Diberhentikan

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Pemda Sumbawa secara resmi memberhentikan Juniardi Akhir Putra ST, S.ST, M.Kom dari jabatannya sebagai Direktur PDAM Batu Lanteh, Kamis (28/4/2022). Sikap tegas ini diambil, karena Juniardi terlibat tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian perusahaan.

Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Batu Lanteh, DR. Dedy Heriwibowo dalam Jumpa pers dengan sejumlah waetawan di Aula Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, kamis sore (28/04/2022) mengatakan, hal ini berawal sejak terjadinya persoalan antara Direktur dan karyawan perusahaan hingga Eskalasinya semakin meninggi pada Februari 2022 lalu.

“ada sejumlah karyawan yang melakukan audiensi ke DPRD Sumbawa mereka menuntut agar Direktur PDAM diberhentikan’, ujarnya.

Menurut DR Dedy, meski desakan itu semakin lama semakin kuat, aspirasi ini tidak serta merta dipenuhi Pemda Sumbawa sebab ada aturan terkait hal ini. Dalam aturan itu diatur bahwa Jabatan Direktur bisa diberhentikan sewaktu-waktu tentunya dengan sejumlah ketentuan. ada alasan yang harus dipenuhi kaitan pemberhentian sewaktu-waktu itu, ucap DR. Dedy.

“salah satu contohnya adalah terlibat kecurangan yang menyebabkan kerugian terhadap perusahaan. Sebelumnya, tidak satupun alasan untuk pemberhentian sewaktu-waktu yang terpenuhi saat itu untuk bisa diberhentikan”, terangnya.

Adanya dugaan penyimpangan yang disampaikan oleh sejumlah karyawan PDAM, juga ditelusuri oleh Dewas dengan melakukan pengumpulan data serta memanggil Direktur terkait persoalan itu. Menurut informasi dari Direktur, juga ditemukan terkait persoalan karyawan.
Karena itu, Dewas tidak gegabah. Dewas juga melapor ke Sekda Sumbawa selalu pembina meminta agar Sekda memfasilitasi untuk dilakukan audit oleh Inspektorat Sumbawa terkait sejumlah persoalan yang sempat mencuat itu.

“audit dilakukan selama 15 hari dan hasilnya terbit pada 7 April lalu, bahwa ada temuan oleh Inspektorat. Dari hasil audit ini, dilakukan pertemuan dengan Bupati Sumbawa. Bupati meminta agar hasil audit itu ditindaklanjuti. Bupati juga meminta pendapat Forkopimda terkait persoalan PDAM ini”, paparnya.

Dalam hal ini, yang ditindaklanjuti oleh Dewas ada lima poin dari hasil audit, yang intinya bahwa Dewas memberikan kesempatan terakhir kepada Direktur, Pejabat struktural dan Karyawan PDAM untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Apabila tercapai kesepakatan maka akan dituangkan secara tertulis.

selanjutnya Direktur PDAM telah melayangkan surat meminta untuk difasilitasi guna dilakukan musyawarah namun sejumlah karyawan menolak untuk difasilitasi. Meski demikian, fasilitasi untuk musyawarah itu tetap dilaksanakan walaupun tidak dihadiri oleh sejumlah karyawan. Jadi, musyawarah itu tidak bisa dilaksanakan.

Dedy menegaskan, alasan pemberhentian Direktur, berdasarkan hasil audit diperoleh informasi bahwa Direktur terlibat kecurangan yang menyebabkan kerugian pada perusahaan. Kemudian Direktur tidak bisa lagi memenuhi persyaratan sebagai Direksi sehingga Direktur ini dinilai tidak efektif lagi menjalankan organisasi.

“adapun tindak kecurangan yang dimaksud adalah terkait pengadaan seribu unit water meter pada 2020 dan 2021. Hasil audit mengatakan bahwa terjadi mark-up dalam proyek itu”, urainya.

Dalam proyek ini, Direktur menentukan harga sendiri. Kemudian dia melakukan komunikasi dengan penyedia untuk pengadaannya. Ternyata, setelah pihaknya melakukan konfirmasi kepada orang yang merupakan Direktur perusahaan penyedia barang, yang bersangkutan merasa tidak pernah melakukan pengadaan. Sebab, perusahaannya sudah lama tidak beroperasi. Karena itu, diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengadaannya.

“berdasarkan hasil audit Inspektorat, ada potensi mark-up sebesar Rp 179,8 juta dalam proyek pengadaan itu. Jika memenuhi unsur penyimpangan, maka akan ditindaklanjuti dengan dilimpahkan ke APH”, beber DR. Dedi.

Disinggung terkait adanya penyimpangan yang diduga dilakukan sejumlah karyawan, ada arahan dari Bupati untuk melakukan tindakan tegas kepada karyawan. Dalam hal ini, ada sejumlah karyawan yang diduga melakukan penggelapan aset perusahaan yang saat ini kasusnya ditangani APH.
Ada juga karyawan yang melakukan penggelapan keuangan namun persoalan ini sedang diselesaikan secara internal perusahaan.

Namun, ada mekanisme tersendiri dalam penghentian karyawan. Pemberhentian tidak bisa sewaktu-waktu seperti Direktur, pemberhentian melalui proses, seperti beberapa kali teguran dan akhirnya adalah PHK. Saat ini ada karyawan yang sudah dua kali ditegur. Jika sekali lagi diberikan teguran, maka yang bersangkutan sudah bisa diberhentikan, tandasnya. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Operasi Ketupat Rinjani 2022 Dimulai, Polres Sumbawa siapkan 4 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan

Kam Apr 28 , 2022
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Guna mewujudkan mudik aman, sehat, dan lancar di Tahun 2022, Polres Sumbawa menggelar […]
news-1412

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

80136

80137

80138

80139

80140

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80141

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

80151

80152

80153

80154

80155

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

news-1412