Tenaga Satpol PP tidak Diakomodir dalam PPPK, Ketua DPRD Segera Agendakan Hearing

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranewa.com –
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq SH, beberapa hari lalu menerima keluh kesah Tenaga Kontrak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Sumbawa yang berharap agar menjadi tenaga PPPK ataupun tidak diberhentikan sebagaimana surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB) RI nomor 1197 Tahun 2021 bahwa hanya 185 jabatan fungsional yang dapat diakomodir oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama. Sementara tenaga PolPP tidak ada dalam formasi PPPK.

Atas hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa akan menindaklanjutinya.
“Kami akan meminta keterangan dari berbagai pihak, saya akan komunikasikan dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa sebagai Komisi Teknis agar dapat melakukan dengar pendapat dengan OPD terkait. Ini Saya buatkan dan tanda tangani disposisinya”, Jelas Rafiq sambil memperlihatkan lembaran disposisi hearing.

Dalam lembaran disposisi Ketua DPRD, rencananya akan memanggil pihak Asisten I, Dinas BKPP Kabupaten Sumbawa, Kasatpol PP, Bagian Hukum Setda Sumbawa, terkait Nasib Tenaga Kontrak (Banpol) PP yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah.

“Pasti ada solusi atas permasalahan kawan- kawan Pol PP, karena keberadaan dan fungsi Pol PP sangat dibutuhkan dan sangat penting bagi daerah kita, bagaimana perda dapat ditegakkan apabila tidak ada Pol PP”, Tegas Rafiq.

Dikatakan Rafiq, masa pengabdian tenaga kontrak pol PP ini juga rata-rata sudah belasan tahun bahkan ada yang sudah 20 tahun lebih. hal ini bisa menjadi pertimbangan penting untuk pengangkatan menjadi ASN / PNS ataupun keberadaannya dipertahankan, minimal tetap dapat bekerja.

“Insya Allah Kami akan komunikasikan dengan komisi terkait, bila perlu kita akan konsultasi langsung dengan Menteri PAN RB di Jakarta apa solusinya dan langkah yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah, dikarenakan masih banyak instansi yang mempekerjakan pegawai di luar status PNS dan PPPK untuk memenuhi beban kerja di masing-masing instansi,” kata Abdul Rafiq, Jumat (3/6/2022) kemarin.

pihaknya juga minta penjelasan secara rinci mengenai surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer yang rencananya dilakukan pada 2023.
Ia berharap Kementerian PAN-RB untuk tidak langsung menghapus status tenaga honorer, terlebih saat ini banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.

disamping itu, saat ini diketahui bahwa pemerintah tidak membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022, namun hanya merekrut PPPK sehingga kesempatan pegawai dengan status non-Aparatur Sipil Negara/ASN untuk menjadi ASN makin terbatas.

“DPRD meminta Pemerintah harus memikirkan nasib pegawai honorer di tiap instansi yang telah mengabdi cukup lama dan bekerja dengan baik di instansi masing-masing.

Karena itu, ia berharap pemerintah dapat bijak memberikan solusi bagi nasib pegawai non-ASN yang berkualitas dan memiliki kontribusi yang baik dalam capaian dan target kinerja di instansi masing-masing, tegasnuya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan tanggapan atas hasil rapat kordinasi nasional Satpol PP tahun 2022 nomor B/1029/M.SM.01.00/2022 terkait dengan tenaga kontrak (Banpol ) PP yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah, dan usulan kebutuhan jabatan polisi pamong praja sebagai jabatan fungsional yang dapat diisi melalui jalur PPPK serta usulan pengangkatan menjadi PPPK

Adapun tanggapan MenPAN-RB adalah jabatan fungsional polisi pamong praja merupakan jabatan fungsional PNS sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, di mana jabatan polisi pamong praja tidak termasuk kategori jabatan yang dapat diisi oleh P3K sehingga permohonan tersebut tidak dapat dipertimbangkan dengan demikian kebutuhan jabatan fungsional polisi pamong praja dapat diusulkan saat pemenuhan kebutuhan melalui jalur pengadaan PNS. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

" Agar Gabah Petani Terserap ", Bupati KSB Naikan Uang Makan PNS Dalam Bentuk Beras 10 Kg/Bulan

Ming Jun 5 , 2022
Spread the love       ” Agar Gabah Petani Terserap “, Bupati KSB Naikan Uang Makan PNS Dalam Bentuk Beras 10 Kg/Bulan […]
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811