Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, lima orang diamankan di Desa Usar, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, pada Selasa (1/7/2025) pukul 20.00 WITA.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnaskoba IPTU Harirustaman, S.H., menyampaikan, awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya rumah yang kerap di gunakan sebagai aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Menyikapi informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa melakukan penyelidikan sekaligus penggerebekan. Hasilnya, lima orang berhasil diamankan masing – masing berinisial K (21), A (29), J (31), M (24), dan I (19). Penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Dusun dan Ketua RT setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 13 poket kecil sabu, pipa kaca, kotak berisi klip plastik kosong, skop, pipet, korek api, klip besar, dompet, korek gas, sebuah handphone android, dan satu bungkus rokok. Berat bruto sabu yang ditemukan mencapai 1,00 gram.
Empat orang tersangka, yakni A, J, M, dan I, diduga merupakan pembeli yang mengkonsumsi sabu di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara terduga berinisial I yang menyimpan sabu tersebut. Saat ini, kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)