” Jaksa Menyapa Desa “, Kejari KSB Beri Penyuluhan Hukum Dana Desa Kepada Desa Belo.

Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

” Jaksa Menyapa Desa “, Kejari KSB Beri Penyuluhan Hukum Dana Desa Kepada  Desa Belo

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat, terus gencar memberikan pendampingan Hukum dalam penggunaan dana desa tahun 2022 ini. Pendampingan Hukum ini dilakukan kepada 16 Desa dari 57 Desa yang ada di kabupaten Sumbawa Barat, Kali ini Kejari KSB menyasar Desa Belo dan Desa Dasan Anyar Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat pada Kamis ( 22/09 ), melalui program Jaksa Masuk Desa melakukan monitoring Supervisi dan Evaluasi Dana Desa tahun 2022.

Kasi Intel Kejari Sumbawa Barat M Herris Apryadi SH mengatakan, pihaknya siap berkoordinasi dengan Kepala Desa dan instansi terkait untuk mengevaluasi dan pemantauan terkait penggunaan dana desa agar tepat sasaran.

“Eranya sekarang penegakan hukum lebih ke pencegahan, kita beri pembinaan terutama di desa, kita dukung program pemerintah terkait pembangunan di desa maupun di kabupaten,” ucapnya.

Dia berharap dengan adanya upaya ini bisa mencegah terjadinya praktik korupsi dalam realisasi dana desa.

“Ini semangat kita ke depan untuk mengawal dana desa agar sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Herris.

Menurut dia, program Jaksa Masuk Desa sebagai upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa.

Kepala Desa Belo Kaharuddin S. Hi., M. Pd , menilai berkat program Jaksa Menyapa Desa , sejumlah kepala desa kini lebih paham mengenai tata laporan keuangan. Karenanya, ia berharap program tersebut terus dilanjutkan dan dipertahankan.

“Ada Jaksa Menyapa Desa. Ini sangat baik sekali. Program ini membuat kepala-kepala desa yang kurang paham tentang laporan keuangannya, kini mulai membaik,” kata Kaharuddin

Menurut Kaharuddin, Jaksa Menyapa merupakan program Kejaksaan yang dibuat sebagai sarana informatif dalam menyampaikan program Korps Adhyaksa, terutama terkait pelayanan publik. Program ini diharapkan dapat menjalin hubungan yang interaktif antara Kejaksaan dan dan Kepala Desa.

” Tujuan Jaksa Menyapa Desa, sangat baik sekali guna meningkatkan pengetahuan dan kepercayaan Desa dalam memperkenalkan program Kejaksaan melalui pelayanan publik ” Kata Kahar.

Kaharuddin juga menyatakan, kehadiran program Jaksa Menyapa, terutama menyentuh desa, bisa memberikan pendekatan hukum yang lebih efektif.

“Dengan Jaksa Menyapa Desa , Kepala Desa bisa melakukan pekyaanan Prima atas Penggunaan Dana Desa tanpa merasa was-was serta pendekatan dalam memberikan ilmu kepada kepala desa yang tidak paham, sehingga kepala desa tidak terjerat korupsi karena hanya kesalahpahaman dalam membuat laporan,” Kata Kaharuddin

16 Desa Yang Menjadi Percontohan adalah

1,Kecamatan Taliwang, desa Labuan Lalar dan Lalar Liang,

2, Kecamatan Brang Ene, Desa Mura dan Mujahidin,

3, Kecamatan Brang Rea, Desa Tepas dan Tepas Sepakat,

4, Kecamatan Seteluk, Desa Tapir dan Lamusung,

5 Kecamatan Poto Tano Desa Tambak Sari dan Senayan,

6 Kecamatan Jereweh, Desa Belo dan Dasan Anyar,

7 Kecamatan Desa Maluk dan Bukit Damai,

8 Kecamatan Sekongkang , Desa Kemuning dan Sekongkang Bawah ( Edi)


Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Press Release SETWAN Kabupaten Sumbawa Barat Pandangan Umum Fraksi Tentang Nota Keuangan Raperda APBD TA 2023

Jum Sep 23 , 2022
Spread the love       Press Release SETWAN Kabupaten Sumbawa Barat Pandangan Umum Fraksi Tentang Nota Keuangan Raperda APBD TA 2023 Sumbawa […]