AJI Mataram Sesalkan Perwira Polda NTB Ancam Jurnalis Gunakan UU KUHP Yang Baru

Spread the love

AJI Mataram Sesalkan Perwira Polda NTB Ancam Jurnalis Gunakan UU KUHP Yang Baru

Mataram -bidikankameranewscom

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram menyesalkan sikap perwira pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, yang mengintimidasi jurnalis ntbsatu.com, Mugni Ilma pada Rabu, 7 Desember 2022. Selain intimidasi verbal, korban juga diancam pidana menggunakan Kitab Undang -Undang Hukum Pidana yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Jurnalis tersebut sebelumnya menulis berita terkait dugaan fee yang mengalir ke oknum penyidik Ditreskrimsus yang sedang menangani kasus kosmetik ilegal. Berita tersebut dipastikan sudah memenuhi unsur fakta dan kaidah jurnalistik tentang asas keberimbangan.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Muhammad Kasim sangat menyesalkan tindakan intimidasi yang kembali dilakukan oleh penyidik Polda NTB terhadap Mugni Ilma. Ini adalah intimidasi ketiga yang dialami Mugni terkait pemberitaan di lingkungan Kepolisian NTB.

Dalam kasus dugaan fee yang diterima oknum penyidik, dipastikan berita pertama telah memenuhi unsur cover both side, bahkan berita kedua memuat klarifikasi dan bantahan langsung dari Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. Nasrun Pasaribu.

“Berita yang ditulis sudah melalui proses verifikasi dan konfirmasi. Secara kaidah maupun kode etik tidak ada yang dilanggar,” kata Cem, sapaan akrab Ketua AJI Mataram.

Intimidasi yang dilakukan oleh perwira berpangkat Komisaris Polisi dan penyidik Ditreskrimsus Polda NTB terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan. Karena hal itu masuk dalam kategori perbuatan menghalangi-halangi kerja jurnalis yang dapat diancam pidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta, sebagaimana diatur Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Cem mengecam sikap arogansi perwira yang mengancam memenjarakan jurnalis dengan KUHP yang baru disahkan oleh DPR RI. Padahal UU tersebut baru berlaku efektif setelah tiga tahun.

“Kami melihat KUHP ini baru disahkan saja sudah dijadikan alat untuk intimidasi. Tentu ini jadi preseden buruk bagi Polri karena KUHP tersebut belum berlaku efektif,” katanya.

Selain itu, AJI juga mengecam ancaman yang dilontarkan Kasubdit tersebut terhadap korban dengan mengatakan jejak komunikasi digital serta akun sosial medianya sudah terlacak. Kasim menilai, sikap dan tindakan anggota polisi ini termasuk ancaman serius bagi kebebasan pers. “Ingat bahwa negara tidak memberikan fasilitas kepada kepolisian untuk menakut-nakuti masyarakat, apalagi pers yang telah dilindungi undang-undang,” kata dia mengkritik.

Pemanggilan sepihak dan intimidasi kepada jurnalis mestinya tidak terjadi lagi karena keberatan atas pemberitaan memiliki mekanisme tersendiri, sebagaimaa diatur dalam Undang-Undang Pers melalui hak jawab dan atau hak koreksi.

Melalui siaran pers ini, Kasim menekankan agar Polri mematuhi perjanjian kerja sama antara Bareskrim Polri dengan Dewan Pers dengan Nomor 03/DP/MOU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022. Perjanjian kerjasama ini untuk meminimalisir kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Atas kejadian ini dan rentetan kejadian sebelumnya, Kasim meminta Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto mengevaluasi kinerja jajarannya mulai dari tingkat Direktur hingga Kasubdit, kemudian menjatuhkan sanksi kepada yang terbukti melanggar kebebasan pers.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto di hadapan sejumlah pengurus AJI Mataram mengklarifikasi, bahwa ada miskomunikasi antara Kasubdit tersebut dengan jurnalis ntbsatu.com. Penyampaian Kasubdit bersama penyidik, bermaksud untuk menjelaskan posisi kasus tersebut dan dampaknya bagi personal penyidik hingga atasannya.

Kendati demikian, Artanto memastikan kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi secara internal. Artanto berharap tidak ada lagi yang saling mempersoalkan, baik antara jurnalis maupun penyidik Ditreskrimsus. Ia juga menyerahkan penyelesaian masalah miskomunikasi itu kepada Kapolda NTB, Irjen Pol. Djoko Poerwanto agar nenjadi evaluasi. Salah satu upaya yang akan dilakukan dengan menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kepada penyidik mulai dari tingkat Polda hingga Polres. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA BARAT MELAKSANAKAN FOCUS GROUP DISCUSSION DALAM RANGKA HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA

Sen Des 12 , 2022
Spread the love       KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA BARAT MELAKSANAKAN FOCUS GROUP DISCUSSION DALAM RANGKA HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA Sumbawa Barat, bidikankameranews.com […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000501

118000502

118000503

118000504

118000505

118000506

118000507

118000508

118000509

118000510

118000511

118000512

118000513

118000514

118000515

118000516

118000517

118000518

118000519

118000520

118000521

118000522

118000523

118000524

118000525

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

128000566

128000567

128000568

128000569

128000570

128000571

128000572

128000573

128000574

128000575

128000576

128000577

128000578

128000579

128000580

128000581

128000582

128000583

128000584

128000585

128000586

128000587

128000588

128000589

128000590

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

178000761

178000762

178000763

178000764

178000765

178000766

178000767

178000768

178000769

178000770

178000771

178000772

178000773

178000774

178000775

208000231

208000232

208000233

208000234

208000235

208000236

208000238

208000239

208000240

208000241

208000242

208000243

208000244

208000245

208000246

208000247

208000248

208000249

208000250

208000251

208000252

208000253

208000254

208000256

208000257

208000258

208000259

208000260

208000261

208000262

208000263

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

content-1701