Pansus DPRD Setujui Penyertaan Modal Pemkab Sumbawa kepada PT. Bank NTB Syariah

Spread the love

PARLEMENTARIA DPRD SUMBAWA kerjasama dengan bidikankameranews.com

Sumbawa Besar,
Bidikan Kamera News –
Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sumbawa melalui juru bicaranya Hamzah Abdullah menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus terhadap rencana penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank NTB Syariah pada Paripurna DPRD Kamis (19/1/2023) di Ruang sidang Utama DPRD Kabupaten Sumbawa.

Paripurna tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq. hadir mendampingi para Wakil Ketua DPRD yakni Drs. Mohamad Ansori, Syamsul Fikri AR. S.Ag M.Si, dan Nanang Nasiruddin S.AP M.M.Inov,
Sementara dari Pemerintah Daerah hadir Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany S.Pd M.Pd bersama Forkompinda, Kepala OPD, Camat, Lurah dan Direktur BUMD.

“Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 416 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menjelaskan bahwa “dalam hal penyertaan modal Pemerintah Daerah memerlukan persetujuan DPRD, Gubernur/Bupati/Walikota terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD”, ucap Cha akrab Hamzah Abdullah Wakil Ketua Pansus ini.

Selanjutnya, setelah
mendapat persetujuan DPRD, Pemerintah Daerah (melalui Pengelola Barang Milik
Daerah) harus menyiapkan Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah untuk disampaikan kepada DPRD agar segera dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Sesuai ketentuan pada ayat (5) dalam Pasal yang sama dijelaskan bahwa “Pengelola Barang menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah dengan melibatkan SKPD terkait”, terang cha.

Lanjutnya, Pansus DPRD memahami dan menyetujui bahwa salah satu upaya
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, yakni dengan optimalisasi barang milik daerah melalui penyertaan modal pemerintah daerah, dalam bentuk pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
atau badan hukum lainnya.

Penyertaan Modal Daerah berupa Barang Milik Daerah kepada PT. Bank NTB Syariah merupakan salah satu upaya optimalisasi barang milik daerah dimaksud. Pertimbangan mendasar dilakukannya penyertaan modal dalam bentuk Barang
Milik Daerah ini adalah :
1. Barang milik daerah akan lebih optimal apabila dikelola oleh PT. Bank NTB Syariah dalam bentuk penyertaan modal, untuk menambah Penyertaan Modal Daerah yang telah diberikan sebelumnya dalam bentuk uang, dan hal tersebut otomatis akan menambah kepemilikan saham daerah di PT. Bank NTB Syariah;

2. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, yang bersumber dari bertambahnya kepemilikan saham akan berdampak pada penambahan deviden yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

3. Bahwa per tanggal 31 September 2021 Modal Inti PT. Bank NTB Syariah hanya mencapai Rp. 1.375.265.000.000,00,
sehingga PT. Bank NTB Syariah masih membutuhkan tambahan modal sebesar Rp.1,6 Triliun lebih, untuk bisa memenuhi Modal Inti Minimum sebesar
Rp.3.000.000.000.000,00, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, tanggal 16 Maret 2020.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Strategi Pemenuhan Modal Inti Minimum PT. Bank NTB Syariah pada tanggal 1 April 2021 dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank NTB Syariah Tahun Buku 2020 tanggal 12 April 2021, bahwa pemenuhan kebutuhan Setoran Modal Inti PT. Bank NTB Syariah dengan kekurangan total sebesar Rp.1,6 Triliun lebih, yang dibebankan kepada para pemegang saham.

Pemenuhan kebutuhan
Modal Inti ini harus sudah terpenuhi paling lambat pada tahun 2024.
Berdasarkan pertimbangan di atas dan juga dalam rangka memenuhi kebutuhan Modal Inti paling sedikit Rp.3.000.000.000.000,00
tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa perlu meningkatkan besarnya penyertaan modal, baik berupa uang maupun berupa barang milik daerah, urai Cha yang juga ketua Komisi III dari fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sumbawa ini.

Untuk diketahui bahwa kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Sumbawa saat ini
berada pada urutan ketiga dengan nilai nominal sebesar Rp.74.650.000.000,00 dengan persentase sebesar 9,57% dari seluruh saham. Apabila Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa berupa Barang Milik Daerah ini dilaksanakan dalam bentuk tanah, maka akan terjadi penambahan nilai saham sebesar Rp.1.865.400.000,00 ,
sehingga menjadi Rp.76.515.400.000,00.

Oleh karena itu, penambahan Modal Inti melalui penyertaan modal akan memperbaiki struktur permodalan PT. Bank NTB Syariah, terang Cha.

Barang Milik Daerah berbentuk tanah yang akan dilakukan penyertaan modal tersebut, antara lain sebagai berikut :
1. Tanah Eks. Pos Jaga Sepakat di Kecamatan Plampang, dengan luas 675 M2 (675 Meter Persegi) dan perhitungan nilai Pasarnya sebesar Rp. 824.900.000,00 yang diperuntukan bagi Kantor Cabang Pembantu (KCP)
PT. Bank NTB Syariah di Plampang;

2. Tanah Eks. Balai Kesehatan di Kecamatan Lunyuk, dengan luas 850 M2 (850
Meter Persegi) dan perhitungan Nilai Pasarnya sebesar Rp. 467.500.000,00 yang diperuntukan bagi Kantor Cabang Pembantu (KCP)
PT. Bank NTB Syariah di Lunyuk; dan

3. Sebagian Tanah Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kecamatan Utan, dengan luas 1.000 M2 dan perhitungan Nilai Pasarnya sebesar Rp.573.000.000,00 yang diperuntukan bagi Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT. Bank NTB Syariah di Utan.

Dari ketiga obyek tersebut akan terpenuhi jumlah penyertaan modal sebesar
Rp.1.865.400.000,00 (1 Milyar 865 Juta 400 Ribu Rupiah) sebagaimana telah kami
sebutkan tadi di atas, terangnya.

Kemudian penambahan jaringan kantor pelayanan PT. Bank NTB Syariah ini, khususnya di tiga wilayah dimaksud (yakni Kecamatan Plampang, Kecamatan
Lunyuk, dan Kecamatan Utan), akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di wilayah tersebut.

Sebelum mengakhiri Laporannya, Pansus juga mengingatkan kembali bahwa setelah mendapatkan persetujuan DPRD, Pemerintah Daerah (melalui Pengelola
Barang Milik Daerah) harus segera menyiapkan dan menyampaikan Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada DPRD agar segera dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk mendapatkan persetujuan
bersama, ungkap Cha.

” dengan mengucapkan BISMILLAHIRROHMANIRROHIM…, Pansus DPRD dapat menyetujui Rencana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa kepada PT. Bank NTB Syariah berupa Barang Milik Daerah berbentuk Tanah”, Pungkasnya.

Untuk diketahui, adapun anggota Pansus DPRD yakni Ahmadul Kusasi, SH. sebagai Ketua, Hamzah Abdullah sebagai Wakil Ketua dan anggota -anggotanya adalah Adizul Syahabuddin, SP., M.Si., H. Edy Syah Riansah, SE., Hj. Jamila, S.Pd.SD., Sukiman K, S.Pd.I., Ida Rahayu, S.AP., Sri Wahyuni, S.AP. Budi Kurniawan, ST., Syaifullah, S.Pd., Ismail Mustaram, SH., M.M.Inov., Muhammad Faesal, S.AP., Syahrul, SE. Edy Syarifuddin dan Muhammad Yamin, SE., M.Si. (jim/**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

TNI- POLRI Bersama BKPH Batu Lanteh Amankan 106 Batang Kayu Olahan serta Alat Tebang Chain Saw

Kam Jan 19 , 2023
Spread the love      Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Patroli gabungan 2 personil Polsek Sumbawa, 1 personil Batu Lanteh bersama 2 […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

118000441

118000442

118000443

118000444

118000445

118000446

118000447

118000448

118000449

118000450

118000451

118000452

118000453

118000454

118000455

118000456

118000457

118000458

118000459

118000460

118000461

118000462

118000463

118000464

118000465

118000466

118000467

118000468

118000469

118000470

118000471

118000472

118000473

118000474

118000475

128000531

128000532

128000533

128000534

128000535

128000536

128000537

128000538

128000539

128000540

128000541

128000542

128000543

128000544

128000545

138000361

138000362

138000363

138000364

138000365

138000366

138000367

138000368

138000369

138000370

138000371

138000372

138000373

138000374

138000375

138000376

138000377

138000378

138000379

138000380

138000381

138000382

138000383

138000384

138000385

138000386

138000387

138000388

138000389

138000390

138000391

138000392

138000393

138000394

138000395

138000396

138000397

138000398

138000399

138000400

158000286

158000287

158000288

158000289

158000290

158000291

158000292

158000293

158000294

158000295

158000296

158000297

158000298

158000299

158000300

158000301

158000302

158000303

158000304

158000305

158000306

158000307

158000308

158000309

158000310

158000311

158000312

158000313

158000314

158000315

158000316

158000317

158000318

158000319

158000320

158000321

158000322

158000323

158000324

158000325

168000516

168000517

168000518

168000519

168000520

168000521

168000522

168000524

168000527

168000529

168000531

168000532

168000533

168000534

168000535

168000536

168000537

168000538

168000539

168000540

168000541

168000542

168000543

168000544

168000545

178000696

178000697

178000698

178000702

178000705

178000706

178000707

178000709

178000710

178000713

178000716

178000718

178000719

178000721

178000722

178000726

178000727

178000728

178000729

178000730

178000731

178000732

178000733

178000734

178000735

178000736

178000737

178000738

178000739

178000740

178000741

178000742

178000743

178000744

178000745

208000186

208000187

208000188

208000189

208000190

208000191

208000192

208000193

208000194

208000195

208000196

208000197

208000198

208000199

208000200

208000201

208000202

208000203

208000204

208000205

228000376

228000377

228000378

228000379

228000380

228000381

228000382

228000383

228000384

228000385

228000386

228000387

228000388

228000389

228000390

238000536

238000537

238000538

238000539

238000540

238000541

238000542

238000543

238000544

238000545

238000546

238000547

238000548

238000549

238000550

238000551

238000552

238000553

238000554

238000555

238000556

238000557

238000558

238000559

238000560

238000561

238000562

238000563

238000564

238000565

238000566

238000567

238000568

238000569

238000570

content-1701