Pansus DPRD Setujui Penyertaan Modal Pemkab Sumbawa kepada PT. Bank NTB Syariah

Spread the love

PARLEMENTARIA DPRD SUMBAWA kerjasama dengan bidikankameranews.com

Sumbawa Besar,
Bidikan Kamera News –
Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sumbawa melalui juru bicaranya Hamzah Abdullah menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus terhadap rencana penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank NTB Syariah pada Paripurna DPRD Kamis (19/1/2023) di Ruang sidang Utama DPRD Kabupaten Sumbawa.

Paripurna tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq. hadir mendampingi para Wakil Ketua DPRD yakni Drs. Mohamad Ansori, Syamsul Fikri AR. S.Ag M.Si, dan Nanang Nasiruddin S.AP M.M.Inov,
Sementara dari Pemerintah Daerah hadir Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany S.Pd M.Pd bersama Forkompinda, Kepala OPD, Camat, Lurah dan Direktur BUMD.

“Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 416 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menjelaskan bahwa “dalam hal penyertaan modal Pemerintah Daerah memerlukan persetujuan DPRD, Gubernur/Bupati/Walikota terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD”, ucap Cha akrab Hamzah Abdullah Wakil Ketua Pansus ini.

Selanjutnya, setelah
mendapat persetujuan DPRD, Pemerintah Daerah (melalui Pengelola Barang Milik
Daerah) harus menyiapkan Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah untuk disampaikan kepada DPRD agar segera dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Sesuai ketentuan pada ayat (5) dalam Pasal yang sama dijelaskan bahwa “Pengelola Barang menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah dengan melibatkan SKPD terkait”, terang cha.

Lanjutnya, Pansus DPRD memahami dan menyetujui bahwa salah satu upaya
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, yakni dengan optimalisasi barang milik daerah melalui penyertaan modal pemerintah daerah, dalam bentuk pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
atau badan hukum lainnya.

Penyertaan Modal Daerah berupa Barang Milik Daerah kepada PT. Bank NTB Syariah merupakan salah satu upaya optimalisasi barang milik daerah dimaksud. Pertimbangan mendasar dilakukannya penyertaan modal dalam bentuk Barang
Milik Daerah ini adalah :
1. Barang milik daerah akan lebih optimal apabila dikelola oleh PT. Bank NTB Syariah dalam bentuk penyertaan modal, untuk menambah Penyertaan Modal Daerah yang telah diberikan sebelumnya dalam bentuk uang, dan hal tersebut otomatis akan menambah kepemilikan saham daerah di PT. Bank NTB Syariah;

2. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, yang bersumber dari bertambahnya kepemilikan saham akan berdampak pada penambahan deviden yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

3. Bahwa per tanggal 31 September 2021 Modal Inti PT. Bank NTB Syariah hanya mencapai Rp. 1.375.265.000.000,00,
sehingga PT. Bank NTB Syariah masih membutuhkan tambahan modal sebesar Rp.1,6 Triliun lebih, untuk bisa memenuhi Modal Inti Minimum sebesar
Rp.3.000.000.000.000,00, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, tanggal 16 Maret 2020.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Strategi Pemenuhan Modal Inti Minimum PT. Bank NTB Syariah pada tanggal 1 April 2021 dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank NTB Syariah Tahun Buku 2020 tanggal 12 April 2021, bahwa pemenuhan kebutuhan Setoran Modal Inti PT. Bank NTB Syariah dengan kekurangan total sebesar Rp.1,6 Triliun lebih, yang dibebankan kepada para pemegang saham.

Pemenuhan kebutuhan
Modal Inti ini harus sudah terpenuhi paling lambat pada tahun 2024.
Berdasarkan pertimbangan di atas dan juga dalam rangka memenuhi kebutuhan Modal Inti paling sedikit Rp.3.000.000.000.000,00
tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa perlu meningkatkan besarnya penyertaan modal, baik berupa uang maupun berupa barang milik daerah, urai Cha yang juga ketua Komisi III dari fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sumbawa ini.

Untuk diketahui bahwa kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Sumbawa saat ini
berada pada urutan ketiga dengan nilai nominal sebesar Rp.74.650.000.000,00 dengan persentase sebesar 9,57% dari seluruh saham. Apabila Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa berupa Barang Milik Daerah ini dilaksanakan dalam bentuk tanah, maka akan terjadi penambahan nilai saham sebesar Rp.1.865.400.000,00 ,
sehingga menjadi Rp.76.515.400.000,00.

Oleh karena itu, penambahan Modal Inti melalui penyertaan modal akan memperbaiki struktur permodalan PT. Bank NTB Syariah, terang Cha.

Barang Milik Daerah berbentuk tanah yang akan dilakukan penyertaan modal tersebut, antara lain sebagai berikut :
1. Tanah Eks. Pos Jaga Sepakat di Kecamatan Plampang, dengan luas 675 M2 (675 Meter Persegi) dan perhitungan nilai Pasarnya sebesar Rp. 824.900.000,00 yang diperuntukan bagi Kantor Cabang Pembantu (KCP)
PT. Bank NTB Syariah di Plampang;

2. Tanah Eks. Balai Kesehatan di Kecamatan Lunyuk, dengan luas 850 M2 (850
Meter Persegi) dan perhitungan Nilai Pasarnya sebesar Rp. 467.500.000,00 yang diperuntukan bagi Kantor Cabang Pembantu (KCP)
PT. Bank NTB Syariah di Lunyuk; dan

3. Sebagian Tanah Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kecamatan Utan, dengan luas 1.000 M2 dan perhitungan Nilai Pasarnya sebesar Rp.573.000.000,00 yang diperuntukan bagi Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT. Bank NTB Syariah di Utan.

Dari ketiga obyek tersebut akan terpenuhi jumlah penyertaan modal sebesar
Rp.1.865.400.000,00 (1 Milyar 865 Juta 400 Ribu Rupiah) sebagaimana telah kami
sebutkan tadi di atas, terangnya.

Kemudian penambahan jaringan kantor pelayanan PT. Bank NTB Syariah ini, khususnya di tiga wilayah dimaksud (yakni Kecamatan Plampang, Kecamatan
Lunyuk, dan Kecamatan Utan), akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di wilayah tersebut.

Sebelum mengakhiri Laporannya, Pansus juga mengingatkan kembali bahwa setelah mendapatkan persetujuan DPRD, Pemerintah Daerah (melalui Pengelola
Barang Milik Daerah) harus segera menyiapkan dan menyampaikan Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada DPRD agar segera dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk mendapatkan persetujuan
bersama, ungkap Cha.

” dengan mengucapkan BISMILLAHIRROHMANIRROHIM…, Pansus DPRD dapat menyetujui Rencana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa kepada PT. Bank NTB Syariah berupa Barang Milik Daerah berbentuk Tanah”, Pungkasnya.

Untuk diketahui, adapun anggota Pansus DPRD yakni Ahmadul Kusasi, SH. sebagai Ketua, Hamzah Abdullah sebagai Wakil Ketua dan anggota -anggotanya adalah Adizul Syahabuddin, SP., M.Si., H. Edy Syah Riansah, SE., Hj. Jamila, S.Pd.SD., Sukiman K, S.Pd.I., Ida Rahayu, S.AP., Sri Wahyuni, S.AP. Budi Kurniawan, ST., Syaifullah, S.Pd., Ismail Mustaram, SH., M.M.Inov., Muhammad Faesal, S.AP., Syahrul, SE. Edy Syarifuddin dan Muhammad Yamin, SE., M.Si. (jim/**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

TNI- POLRI Bersama BKPH Batu Lanteh Amankan 106 Batang Kayu Olahan serta Alat Tebang Chain Saw

Kam Jan 19 , 2023
Spread the love      Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Patroli gabungan 2 personil Polsek Sumbawa, 1 personil Batu Lanteh bersama 2 […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

content-1701