Puluhan Panwascam Se-Kabupaten Sumbawa Bimtek Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Pemilu

Spread the love


Sumbawa Besar,
BIDIKAN KAMERA NEWS –

Bawaslu Kabupaten Sumbawa menggelar Bimbingan Teknis tatacara penanganan pelanggaran di seluruh tahapan pemilu 2024 yang dilaksanakan selama dua hari yakni tanggal 10 – 11 Februari 2023 di Hotel Parahiyangan, Sumbawa.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Ruslan S.Pd saat ditemui wartawan di sela sela sosialisasi itu mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh peserta sebanyak 53 orang yang terdiri dari Kordinator Devisi penanganan pelanggaran dan penanganan sengketa di kecamatan dan tenaga teknis di 24 Kecamatan se-kabupaten sumbawa.

“Bawaslu Kabupaten mengundang Panwascam untuk bagaimana persiapan penanganan pelanggaran jika nantinya ada dugaan pelanggaran atau laporan dan hasil pengawasan di lapangan yang bisa secara langsung ditangani oleh Panwascam,” ujar Ruslan, S.IP,. kepada media ini, Sabtu (11/02/2023).

Selanjutnya, memberikan pedoman atau prosedur teknis kepada Panwascam tentang tatacara penanganan pelanggaran di pengawas kecamatan bahwa dalam penerimaan laporan atau dan meneruskan laporan informasi awal dugaan serta temuan yang diterima oleh kecamatan dari masyarakat dari dasar laporan itu bisa langsung ditangani.

“Kami juga menyampaikan tentang batasan wewenang Panwaslu kecamatan dalam menerima laporan dan meneruskan informasi hasil pengawasan dari pengawasan langsung di lapangan,” sambungnya.

Dalam Bimtek kali ini, lanjut Ruslan, Bawaslu Kabupaten mewajibkan peserta dalam hal ini Panwascam Kecamatan untuk masing masing membawa Laptop yang difasilitasi oleh Kabupaten

Tujuan Bimtek ini, membekali secara utuh teman teman kecamatan terutama tenaga teknisnya agar mengetahui seluruh teknis teknis penangan pelanggaran.
Laptop ini digunakan untuk pengkajian dan proses simulasi terhadap pengisian formulir, administrasi pada saat penerimaan laporan di kecamatan dan atau dalam menindaklanjuti temuan dan laporan masyarakat. Dalam Bintek ini juga ada simulasi yang secara khusus akan dilakukan tentang teknis penerimaan laporan dan temuan, paparnya.

lebih jauh diuraikan Ruslan, bahwa secara keseluruhan, Bintek ini tidak lain adalah untuk mempersiapkan tenaga pengawas yang lebih sehingga dalam melaksanakan tugas mampu menenjemahkan seluruh persoalan yang ada di lapangan itu agar ditindaklanjuti secara baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Bintek ini juga secara khusus membahas jenis jenis pelanggaran dan tatacara penanganannya dan penyelesaiannya seperti misalnya dugaan pelanggaran tindak pidana dan dugaan kode etik teman teman Adhoc di bawah baik itu PPK, PPS, KPPS Panwascam itu sendiri, Pengawas Desa dan pengawas TPS sebagai mana dalam per Bawaslu 7 tahun 2022 yang terbaru, teman² kecamatan dari hasil pengawasan nya langsung menyampaikan ke Kabupaten melalui rapat pleno dan khusus jika ada laporan dugaan tindak pidana dan kode etik Adhoc, maka Panwascam kecamatan tetap menerima laporan itu sampai dengan pengkajian awal, jika memenuhi syarat formil makan panwas kecamatan bisa menaikkan ke kabupaten satu level di atas nya untuk melakukan penanganan karena secara kewenangan panwaslu kecamatan tidak memiliki kewenangan menangani tindak pidana dan kode etik dan itu diberikan ke kabupaten”, paparnya panjang lebar.

Sementara untuk pelanggan administrasi sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 8 tentang penanganan administrasi, dalam hal adminstrasi, yang dari hasil pengawasan langsung, Panwascam tidak boleh langsung untuk melakukan penanganan tetapi menyampaikan saran perbaikan kepada PPK atau PPS atas dugaan pelanggaran administrasi karena admistrasi ini tentang tatacara dan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara teknis yakni KPP, PPK dan PPS maupun Pantarli nantinya dalam proses pencoklitan daftar pemilih, ujarnya.

Kemudian terkait pelanggaran, dalam ketentuan sebenarnya tidak ada namanya pelanggaran berat yang ada tentang kode etik tetapi di Bawaslu ada prosedur yang sebelumnya harus terlaksana terlebih dahulu sebelum penanganan pelanggaran itu dilakukan yaitu melakukan pencegahan.

Misalnya, ada pelanggaran administras atau pelanggaran tindak pidana mani politik, Bawaslu di awal tahapan harus melakukan pencegahan yakni mulai dari himbauan, atau turun langsung ke lapangan mengingatkan orang.

“jika semua itu sudah dilaksanakan dan masih ada perbuatan di bawah dimana masyarakat masih melakukan atau norma ketentuan Undang undang pemilu maka baru Bawaslu bisa melakukan penanganan pelanggaran baik itu pidana maupun kode etik serta pelanggaran administrasi lainnya”, terang Ruslan.

Terkait dengan himbauan, Per 14 Desember 2022 kemaren, Partai Politik sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu termasuk ke anggotaan Parpol. Bawaslu Kabupaten Sumbawa sudah menyampaikan beberapa rekomendasi terkait penetapan PPDP yang termasuk dalam keanggotaan partai politik dan itu sudah disampaikan kepada KPU agar tidak diloloskan sebagai petugas PPDP yang nantinya akan melaksanakan tugas pencoklitan daftar pemilih.

Selain itu, Bawaslu juga sudah menyampaikan saran dan himbauan kepada Partai Politik bahwa setelah Parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu untuk memperhatikan rambu rambu pelaksanaan baik itu sosialisasi maupun bentuk kampanye yang dilakukan oleh partai politik. Dalam hal ini Bawaslu Sumbawa telah menyampaikan terkait netralitas Aparatu Sipil Negara (ASN) sebagaimana berdasarkan per Bawaslu 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN, TNI, Polri dan P3K, Bawaslu berwenang pada 3 ketentuan waktu yakni sebelum tahapan, masa tahapan dan setelah tahapan selama 6 bulan itu dilaksanakan, Bawaslu berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara tersebut, tegasnya.

Ketentuan itu sudah disampaikan agar PNS menjaga etika dan perilaku di tahun tahun politik sampai dengan selesai di tahun 2024 mendatang.

“Kami Bawaslu secara kelembagaan juga telah menyampaikan kepada peserta pemilu baik itu Parpol maupun peserta pemilu yang akan diusung oleh Parpol sebagai peserta atau DPD terutama LO nya karena DPD menjadi kewenangan Provinsi dan LO bisa Bawaslu kabupaten sampaikan. Kami juga mengajak dalam menyelenggarakan pemilu ini agar dapat berlandaskan pada etika, tidak menjelekkan peserta pemilu lain, ujaran sara, mengintimidasi calon calon lain, kampanye hitam, dan terhadap pemerintah daerah termasuk pemerintah desa juga telah kami ingatkan agar dapat mengikuti ketentuan batas yang tidak dibolehkan dan mana yg dibolehkan termasuk kemaren dugaan intimidasi terhadap PPS di Kabupaten Sumbawa ini dalam meloloskan PPDP diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan Bawaslu sudah melakukan pencegahan dan telah diselesaikan oleh Panwascam di kecamatan, tandasnya. (jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Wujud Dukungan Peningkatan SPM, Mohamad Ansori Datangi Ponpes Labangka

Ming Feb 12 , 2023
Spread the love      Sumbawa Besar, BIDIKAN KAMERA NEWS – Wakil Ketua 1 DPRD Sumbawa, Drs Mohamad Ansori menyorot bagaimana penerapan implementasi […]
news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212