Ahli Waris Tergugat Tolak Tim PN Sumbawa Lakukan Constatering

Spread the love


SUMBAWA BESAR,
BIDIKAN KAMERA NEWS –

Constatering terhadap obyek tanah di Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa, tepat di samping eks Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa, rabu (15/2/2023), batal dilaksanakan oleh Panitera PN Sumbawa.
Batalnya upaya pencocokan objek eksekusi untuk memastikan batas–batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi ini, setelah terjadi perdebatan antara pihak tergugat dan Tim PN Sumbawa.

Melihat situasi yang berpotensi terjadinya keributan, Kapolsek Kota Sumbawa, IPDA Eko Riyono SH meminta agar constatering dibatalkan sekaligus menghimbau agar massa tetap menjaga kondusifitas.

“Daripada mendatangkan mudharat dan berpotensi terhadap kerawanan keamanan, baiknya constatering ini dibatalkan,” pinta Kapolsek Eko, seraya meminta masyarakat juga ikut menjaga kondusifitas.

Sementara Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa, Lukas Genakama SH mengatakan, kehadiran pihaknya untuk melaksanakan constatering ini atas perintah dari Ketua Pengadilan untuk melakukan pencocokan di lokasi objek sengketa. Namun setelah sampai di lokasi, pihaknya tidak diizinkan oleh para termohon (tergugat) dengan menyampaikan argumentasi dan alasan.
Ia mengaku belum bisa mengambil keputusan pasca batalnya constatering.

“Kami laporkan dulu ke Ketua Pengadilan terkait kondisi yang telah terjadi. Bagaimana tindakan selanjutnya, tergantung dari perintah Ketua Pengadilan,” kata Lukas.

Lukas membantah bahwa pihaknya datang tanpa membawa data maupun tanpa mengetahui batas. Menurutnya batas-batas yang akan dicocokkan ini sudah jelas. Meski dalam amar putusan MA tidak menyebutkan secara detail luas dan batas-batas obyek, namun pihaknya mengacu pada Putusan perkara perdata nomor 15 SPDTG/1996/PN Sumbawa Besar.

“Kalau batas-batasnya sudah jelas, karena berawal dari perkara awal (Putusan perkara perdata nomor 15 SPDTG/1996/PN Sumbawa Besar). Ada jelas batas-batasnya di situ. Mereka tidak memahaminya secara utuh, harus meminta kepada pengadilan dalam amar Putusan Kasasi disebut batas timur-barat, utara-selatan. Padahal kalau mau melihat putusan Kasasi itu mengabulkan maka kembali kepada perkara awal (Putusan perkara perdata nomor 15 SPDTG/1996/PN Sumbawa Besar),” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Tergugat yang diwakili Drs. Dahlan HM didampingi Rasyid Arsalan SH dan Lukman Hakim SP., M.Si menyatakan bahwa batalnya constatering bukan karena dihalangi pihaknya, melainkan kami telah memegang putusan hukum yang sudah inkrach dan final Lembaga Peradilan.

Selain itu, penggugat dan tim PN Sumbawa tidak dapat menunjukkan batas-batas yang jelas terhadap objek gugatan.
Secara logika hukum, ungkap Dahlan, ketika hendak melakukan pencocokan luas dan batas-batas obyek, harusnya berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung. Sementara dalam amar putusan MA tersebut tidak menjelaskan berapa ukuran luas serta batas-batas tanah sengketa yang harus diserahkan kepada Penggugat (dieksekusi).

“Jika datang tanpa mengetahui batas dan luas tanah, sama dengan melakukan upaya secara buta. Sedangkan di satu sisi kami memegang bukti putusan hukum yang bersifat inkrach dan tidak pernah dianulir oleh putusan hukum manapun. Dalam beberapa kali eksekusi yang gagal dilaksanakan, pihak pemohon eksekusi juga tidak dapat menunjukkan ukuran serta batas-batas tanah sengketa yang akan dieksekusi,” tukasnya.

Ketika Panitera mengacu pada perkara awal yakni Putusan perkara perdata nomor 15 SPDTG/1996/PN Sumbawa Besar, Dahlan menilainya sangat keliru. Putusan ini perkara perdata nomor 15 SPDTG/1996/PN Sumbawa Besar, menolak gugatan penggugat karena alasan nebis in idem, mengingat obyek sengketa dalam gugatannya sama dengan gugatan-gugatan sebelumnya yaitu gugatan I, perkara No. 12/Pdt/1981, yang telah dieksekusi dan sama pula dengan gugatan II dan III yang telah dinyatakan ditolak.

“Sangat lucu dan aneh jika pencocokan obyek tanah baik luas maupun batas-batasnya mengacu pada putusan yang sudah ditolak,” imbuhnya.

Dalam amar putusan MA menyatakan “menurut hukum bahwa tanah sengketa milik Penggugat yang dibeli dari Lalu Hasan Mustami almarhum”, maka berarti merujuk pada luas tanah semula yang dibeli oleh Penggugat dari Lalu Hasan Mustami pada Tahun 1951 yaitu seluas 1,99 hektar. Sementara tanah dimaksud telah dijual penggugat kepada masyarakat Kelurahan Pekat, yang di dalammya juga terdapat lahan dan bangunan eks Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa Besar (sebagaimana pertimbangan putusan perkara I tahun 1981 yang sudah dieksekusi).

“Kok yang sudah dijual mau diambil kembali, ini ngaco namanya. Padahal yang sudah dijual sudah memiliki alas hak, dan telah dieksekusi oleh pengadilan. Lalu obyek yang mana yang mau dicocokkan,” ujarnya.

Karenanya sampai kapan pun, lanjut Dahlan, upaya eksekusi yang akan dilaksanakan tetap mendapat penolakan dari masyarakat. Selain obyeknya tidak jelas, juga obyek yang ingin dieksekusi memiliki dasar hukum yang jelas, tandasnya. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bupati Siap Lepas Keberangkatan Kontingen Porprov Sumbawa

Rab Feb 15 , 2023
Spread the love       SUMBAWA BESAR, BIDIKAN KAMERA NEWS – Bupati Sumbawa akan melepas kontingen Pekan Olahraga tingkat Provinsi (Porpov) Kabupaten Sumbawa, […]
news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212