Ahli Waris Tergugat Tolak Tim PN Sumbawa Lakukan Constatering

Spread the love


SUMBAWA BESAR,
BIDIKAN KAMERA NEWS –

Constatering terhadap obyek tanah di Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa, tepat di samping eks Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa, rabu (15/2/2023), batal dilaksanakan oleh Panitera PN Sumbawa.
Batalnya upaya pencocokan objek eksekusi untuk memastikan batas–batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi ini, setelah terjadi perdebatan antara pihak tergugat dan Tim PN Sumbawa.

Melihat situasi yang berpotensi terjadinya keributan, Kapolsek Kota Sumbawa, IPDA Eko Riyono SH meminta agar constatering dibatalkan sekaligus menghimbau agar massa tetap menjaga kondusifitas.

“Daripada mendatangkan mudharat dan berpotensi terhadap kerawanan keamanan, baiknya constatering ini dibatalkan,” pinta Kapolsek Eko, seraya meminta masyarakat juga ikut menjaga kondusifitas.

Sementara Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa, Lukas Genakama SH mengatakan, kehadiran pihaknya untuk melaksanakan constatering ini atas perintah dari Ketua Pengadilan untuk melakukan pencocokan di lokasi objek sengketa. Namun setelah sampai di lokasi, pihaknya tidak diizinkan oleh para termohon (tergugat) dengan menyampaikan argumentasi dan alasan.
Ia mengaku belum bisa mengambil keputusan pasca batalnya constatering.

“Kami laporkan dulu ke Ketua Pengadilan terkait kondisi yang telah terjadi. Bagaimana tindakan selanjutnya, tergantung dari perintah Ketua Pengadilan,” kata Lukas.

Lukas membantah bahwa pihaknya datang tanpa membawa data maupun tanpa mengetahui batas. Menurutnya batas-batas yang akan dicocokkan ini sudah jelas. Meski dalam amar putusan MA tidak menyebutkan secara detail luas dan batas-batas obyek, namun pihaknya mengacu pada Putusan perkara perdata nomor 15 SPDTG/1996/PN Sumbawa Besar.

“Kalau batas-batasnya sudah jelas, karena berawal dari perkara awal (Putusan perkara perdata nomor 15 SPDTG/1996/PN Sumbawa Besar). Ada jelas batas-batasnya di situ. Mereka tidak memahaminya secara utuh, harus meminta kepada pengadilan dalam amar Putusan Kasasi disebut batas timur-barat, utara-selatan. Padahal kalau mau melihat putusan Kasasi itu mengabulkan maka kembali kepada perkara awal (Putusan perkara perdata nomor 15 SPDTG/1996/PN Sumbawa Besar),” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Tergugat yang diwakili Drs. Dahlan HM didampingi Rasyid Arsalan SH dan Lukman Hakim SP., M.Si menyatakan bahwa batalnya constatering bukan karena dihalangi pihaknya, melainkan kami telah memegang putusan hukum yang sudah inkrach dan final Lembaga Peradilan.

Selain itu, penggugat dan tim PN Sumbawa tidak dapat menunjukkan batas-batas yang jelas terhadap objek gugatan.
Secara logika hukum, ungkap Dahlan, ketika hendak melakukan pencocokan luas dan batas-batas obyek, harusnya berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung. Sementara dalam amar putusan MA tersebut tidak menjelaskan berapa ukuran luas serta batas-batas tanah sengketa yang harus diserahkan kepada Penggugat (dieksekusi).

“Jika datang tanpa mengetahui batas dan luas tanah, sama dengan melakukan upaya secara buta. Sedangkan di satu sisi kami memegang bukti putusan hukum yang bersifat inkrach dan tidak pernah dianulir oleh putusan hukum manapun. Dalam beberapa kali eksekusi yang gagal dilaksanakan, pihak pemohon eksekusi juga tidak dapat menunjukkan ukuran serta batas-batas tanah sengketa yang akan dieksekusi,” tukasnya.

Ketika Panitera mengacu pada perkara awal yakni Putusan perkara perdata nomor 15 SPDTG/1996/PN Sumbawa Besar, Dahlan menilainya sangat keliru. Putusan ini perkara perdata nomor 15 SPDTG/1996/PN Sumbawa Besar, menolak gugatan penggugat karena alasan nebis in idem, mengingat obyek sengketa dalam gugatannya sama dengan gugatan-gugatan sebelumnya yaitu gugatan I, perkara No. 12/Pdt/1981, yang telah dieksekusi dan sama pula dengan gugatan II dan III yang telah dinyatakan ditolak.

“Sangat lucu dan aneh jika pencocokan obyek tanah baik luas maupun batas-batasnya mengacu pada putusan yang sudah ditolak,” imbuhnya.

Dalam amar putusan MA menyatakan “menurut hukum bahwa tanah sengketa milik Penggugat yang dibeli dari Lalu Hasan Mustami almarhum”, maka berarti merujuk pada luas tanah semula yang dibeli oleh Penggugat dari Lalu Hasan Mustami pada Tahun 1951 yaitu seluas 1,99 hektar. Sementara tanah dimaksud telah dijual penggugat kepada masyarakat Kelurahan Pekat, yang di dalammya juga terdapat lahan dan bangunan eks Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa Besar (sebagaimana pertimbangan putusan perkara I tahun 1981 yang sudah dieksekusi).

“Kok yang sudah dijual mau diambil kembali, ini ngaco namanya. Padahal yang sudah dijual sudah memiliki alas hak, dan telah dieksekusi oleh pengadilan. Lalu obyek yang mana yang mau dicocokkan,” ujarnya.

Karenanya sampai kapan pun, lanjut Dahlan, upaya eksekusi yang akan dilaksanakan tetap mendapat penolakan dari masyarakat. Selain obyeknya tidak jelas, juga obyek yang ingin dieksekusi memiliki dasar hukum yang jelas, tandasnya. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Bupati Siap Lepas Keberangkatan Kontingen Porprov Sumbawa

Rab Feb 15 , 2023
Spread the love       SUMBAWA BESAR, BIDIKAN KAMERA NEWS – Bupati Sumbawa akan melepas kontingen Pekan Olahraga tingkat Provinsi (Porpov) Kabupaten Sumbawa, […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

cuaca 228000611

cuaca 228000612

cuaca 228000613

cuaca 228000614

cuaca 228000615

cuaca 228000616

cuaca 228000617

cuaca 228000618

cuaca 228000619

cuaca 228000620

cuaca 228000621

cuaca 228000622

cuaca 228000623

cuaca 228000624

cuaca 228000625

cuaca 228000626

cuaca 228000627

cuaca 228000628

cuaca 228000629

cuaca 228000630

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011436

berita 428011437

berita 428011438

berita 428011439

berita 428011440

berita 428011441

berita 428011442

berita 428011443

berita 428011444

berita 428011445

berita 428011446

berita 428011447

berita 428011448

berita 428011449

berita 428011450

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

kajian 638000002

kajian 638000003

kajian 638000004

kajian 638000005

kajian 638000006

kajian 638000007

kajian 638000008

kajian 638000009

kajian 638000010

kajian 638000011

kajian 638000012

kajian 638000013

kajian 638000014

kajian 638000015

kajian 638000016

kajian 638000017

kajian 638000018

kajian 638000019

kajian 638000020

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

article 788000001

article 788000002

article 788000003

article 788000004

article 788000005

article 788000006

article 788000007

article 788000008

article 788000009

article 788000010

article 788000011

article 788000012

article 788000013

article 788000014

article 788000015

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

content-1701