Sumbawa Besar,
BIDIKAN KAMERA NEWS –
Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang di laksanakan oleh KPU Sumbawa dan jajarannya sudah dilakukan selama 13 Hari. banyak sekali temuan temuan dan dugaan pelanggaran tata cara, mekanisme, dan prosedur yang ditemukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsihidayat S.IP dalam siaran pers-nya, jumat (24/02/2023) menyampaikan, Panwaslu Desa/Kelurahan telah melaksanakan pengawasan melekat sejak tanggal 12-19 Februari 2023. Dalam Pengawasan melekat ini banyak sekali saran perbaikan yang disampaikan langsung oleh Pengawas kita kepada Pantarlih.
“Saat ini kami juga melakukan uji sampling terhadap kinerja Pantarlih, dari hasil pengawasan masih banyak terdapat dugaaan pelanggaran, misalnya tentang penetapan TPS, masyarakat yang terlewatkan di coklit ataupun tentang Pantarlih yang kurang profesional dalam bekerja”, ungkap Syamsi.
Menurutnya, hal ini ditemukan hampir seluruh Kecamatan yang ada. Uji sampling ini diakukan, karena pihaknya tidak memiliki data ataupun akses tentang daftar pemilih yang akan di Coklit, tetapi Bawaslu dan jajarannya tetap bekerja secara maksimal melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai Lembaga Pengawas”, tegasnya.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa, walaupun tanpa data, mereka tetap bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa mengeluh. hal ini terbukti dengan banyaknya laporan masyarakat dan banyaknya surat saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan ke PPK”, ungkap Ketua Bawaslu.
Dirinya mengaku, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Sumbawa, untuk dapat memberikan akses data daftar pemilih. tetapi sampai saat ini, Bawaslu Kabupaten Sumbawa tidak menerima data tersebut, ucap Ketua Chi, panggilan akrabnya.
“Kita ini sama sama sebagai penyelenggara, jadi untuk menciptakan pemilu yang bersih, aman dan damai sangat dibutuhkan koordinasi yang kuat antar penyelenggara dan seluruh stake holder yang ada”, tutup Syamsi. (jim)