Mataram, bidikankameranews.com –
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq bersama Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB, rabu (22/2/2023) terkait dengan Formasi Penerimaan PPPK.
Rombongan DPRD diterima oleh Sekretaris BKD Provinsi NTB H. Saiful Amri SH, Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi H. Syamsul Buhari, S.PSI, M.Kes bersama jajaran.
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq menyampaikan, kedatangannya bersama rombongan Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Sumbawa dan BKPSDM Kabupaten Sumbawa terkait dengan kelanjutan nasib tenaga Non ASN yang belum terakomodir dan kelanjutan Tes Penerimaan dan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersisa.
“Permasalahan yang kami Bawa adalah keresahan dan kegalauan tentang status pegawai yang bekerja di Instasi pemerintah daerah. Karena pada tahun 2022, Menteri PAN dan RB, telah
mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/165/M.SM.02.03/2022, tentang Status
Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah terdiri
dari 2 jenis kepegawaian, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)”, ujar Ketua Rafiq mengawali sambutannya.
Berdasarkan kebijakan tersebut, sambungnya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui BKPSDM, telah melakukan pendataan terhadap Tenaga Non ASN
ada sekitar 5.341
tenaga honorer di Kabupaten Sumbawa, ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris BKD Provinsi NTB H. Saiful Amri SH, menjelaskan bahwa pekan ini tengah berlangsung pertemuan Nasional di Kalimantan Timur, Balikpapan, terkait tenaga kepegawaian yang belum terakomodir dalam PPPK.
“Ada Asisten I Setda Provinsi NTB yang berangkat mewakili Pak Gubernur NTB pada pertemuan tersebut yang juga dihadiri Kepala Daerah dan Kepala BKD Provinsi seluruh Indonesia bersama Menteri MenPAN RB RI. kita doakan agar suara kita juga didengar bahwa di NTB juga menunggu kepastian dan solusi atas permasalahan PTT, GTT ataupun Tenaga Non ASN yang belum Masuk dalam PPPK”, ungkapnya.
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, H. Syamsul Buhari, S.PSI, M.Kes menegaskan, bahwa permasalahan tenaga honorer juga menjadi masalah di kabupaten kota lainnya termasuk provinsi NTB.
“para honorer secara bergantian melakukan demo dan bermalam mendirikan tenda di halaman kantor menyuarakan aspirasinya. yang penting di Provinsi NTB ketika menangani masalah ini tetap memberikan penjelaskan kepad para pegawai untuk tetap semangat dan tetaplah bekerja”.
Dikatakan Buhari, yang menjadi kendala sekarang ini belum keluar pengumumannya. pengumuman ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan karena BKD Provinsi bukan sebagai pengambil keputusan tetapi hanya pelaksana, sementara yang betul-betul punya tanggung jawab atas guru itu adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, paparnya.
Adapun proses yang berjalan selama ini dalam pengangkatan pegawai adalah pengumuman formasi yang dibuka, (bukan atas keinginan tapi kebutuhan pegawai), kemudian ada pendaftarannya dan seleksi administrasi, pengumuman kelulusan administrasi, kemudian ada masa sanggahnya juga. mereka bisa menyanggah jika ada kekeliruan dalam skoring dan perengkingan ketika mereka lulus namun dinyatakan tidak lulus karena memang sistemnya terbuka. kemudian ada pengumuman tanggal seleksi sampai dengan penetapan dan waktu mulai menjalankan tugas.
“yang menjadi kata kuncinya adalah data analisis kebutuhan itu” pungkasnya.
atas penjelasan tersebut, Ketua DPRD Abdul Rafiq mengajak BKD Provinsi NTB ikut dalam konsultasi Kemenpan RB RI.
“selepas kunjungan kerja DPRD ini, kita akan mencari tahu hasil dari pertemuan Nasional di Balikpapan tersebut ke Kemenpan RB RI di Jakarta. permasalahan ini sangat urgent bagi daerah dan juga para Pegawai Non ASN kita. kebijakan terkini perlu segera kita update sehingga daerah tidak tertinggal informasi, yang penting dan langkah strategis yang perlu dikerjakan”, tandas Rafiq. (**)