Sumbawa Besar,
BIDIKAN KAMERA NEWS –
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa amankan 2 remaja masing – masing berinisial AA (22) dan SU (22) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, senin (06/03/23) pukul 17.30 wita kemarin.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. kedua remaja tersebut diduga sebagai pengedar dan keduanya diamankan di rumahnya masing-masing yang berlokasi di Dusun Raja Borang, Desa Motong, Kecamatan Utan, ungkap Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, sebelumnya Kasat Narkoba Iptu Malaungi SH, MH., menerima informasi terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Motong Kecamatan Utan. Kasat bersama Personel kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap terduga pelaku.
Terduga pelaku pertama yang diamankan berinisial AA, Ia diamankan di rumahnya yang berlokasi di Dusun Raja Borang Desa Motong Kecamatan Utan. saat dilakukan penggeledahan di rumahnya petugas menemukan 3 poket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas pinggang hitam dengan posisi tergantung di tembok kamar AA beserta barang bukti lainnya.
Setelah dilakukan interogasi singkat dan pengembangan, petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SU. Petugas kemudian bergerak cepat menuju rumah SU dan langsung mengamankannya.
Selain kedua terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait narkotika diantaranya 3 poket sabu seberat 0,90 gram, 1 buah bong atau alat hisap, 1 buah klip kosong, 2 buah kaca, 2 buah sumbu,1 sekop plastik, 1 buah korek gas, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah Hp Merk Samsung, 1 buah Hp Merk Oppo, dan uang tunai sebesar Rp. 750.000.
Guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, kedua remaja tersebut kemudian dibawa dan di amankan ke Mapolres Sumbawa. (jim)