” Dugaan Mafia Tanah Oleh PT SBS ” , Modus Budidaya Sisal Ternyata Dijadikan Tambak.
Sumbawa, bidikankameranews.com
BPN Sumbawa bersama tim LBH Olat Maras UTS mengecek lokasi HGU PT. SBS di area obyek lahan sengketa, LBH mengundang BPN ke lapangan untuk mengkroscek apakah PT. SBS punya HGU atau tidak, hal ini dikatakan Jasardi Guanawan, S.IP.,MH Direktur LBH OLAT MARAS UTS Sumbawa, saat memberi keterangan persnya kepada awak Media , ” apakah lahan tersebut milik atau tidak ataukah masuk atau tidak dalam HGU PT. SBS.? ” jelasnya
Kalau memang masuk, maka dapat dilihat ulang kembali prosesnya, terang direktur LBH OLAT Maras UTS Sumbawa Jasardi Gunawan.
Menurut Jasardi , bahwa dalam pengakuan masyarakat ke LBH tidak pernah merasa lahannya diperjual belikan ke Perusahaan. Kenapa ini penting menurut Jasardi, kami menghadirkan BPN Sumbawa, Karena hal ini dapat meluruskan ketika objek tanah yang dikuasai warga masuk dalam HGU maka punya Kewenangan BPN Sumbawa untuk melakukan mediasi nanti supaya tidak ada pihak yang dirugikan.
Di lain pihak Abdul Gani mewakili masyarakat yang terkena dampak atas terbitnya HGU PT. SBS, menyesali ketika HGU masuk dalam tanah milknya dan lahan warga sekitar. Kami minta Agar PT. SBS tidak memasukkan lahannya dalam HGU tersebut karena tidak merasa menjual tanahnya
Disisi lain Suparjo ,bagian pendampingan LBH menyoroti kasus tersebut, sangat menyayangkan BPN Sumbawa telah mengeluarkan HGU diatas tanah garapan warga, padahal hasil audiensi yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Sumbawa di bulan Mei tahun 2023 selama obyek tanah Masih dalam sengketa (berkonflik) maka diharapkan kepada pihak BPN Sumbawa untuk tidak mengeluarkan HGU PT. SBS, akan tetapi nyatanya di keluarkan juga HGU (versi) PT. SBS.
” pemerintah harus hadir ditengah situasi seperti ini, jangan biarkan konflik berkepanjangan ” tegas Jo sapaan akrabnya.
Menurutnya konflik lahan ini cukup tinggi resistensinya, ditambah lagi dengan PT. SBS membuat plasma diatas tanah tersebut, padahal belum cler sehingga menimbulkan masalah baru. Selain itu ijin lokasi yang diberikan untuk PT. SBS dari tahun 2013 oleh Pemda Sumbawa dengan nomor 1571 Tahun 2013, seluas 1.245,42ha untuk pembangunan kegiatan perkebunan penanaman Sisal yang terletak di wilayah Suka Mulya kecamatan Labangka desa Plampang desa Teluk Santong kecamatan Plampang kabupaten Sumbawa. Sebagian di jadikan tambak Ironisnya tanaman sisal berubah jadi tanaman kayu putih bahkan di siapkan bibit kayu putih siap tanam,ini jelas jelas melanggar ijin,
” HGU yang baru dikeluarkan mencapai sekitar atau kurang lebih 402 ha. Sementara dalam ketentuan UU No. 39 Tahun 2013 Tentang perkebunan bahwa proses pengurusan HGU paling lambat 6 (enam) tahun setelah diberikan ijin harus sudah selesai 100% . Ketika hal itu tidak dipenuhi maka pemerintah harus memberikan sanksi administrasi dan pencabutan ijin. Jadi saya kira ini harus di evaluasi kembali oleh pemerintah daerah ” Tegas Suparjo. ( JM )