Miftahul Farid SH, Tuding Kades Tongo Berupaya Adu Domba Media ” Mencari Pembenaran di Media Lain “
Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
MIFTAHUL Farid SH Kuasa Hukum warga Tongo Pemilik tanah ,bahwa apa yang disampaikan kades Tongo Idham Khalid itu di media lain dan bukan menanggapi hak jawab di media yang memuat pemberitaan awal adalah bentuk sebuah pelecehan jurnalis dan wartawan yang memuat hak jawab dan hak koreksi tersebut belum.memahami kodek etik jurnalis, dan itu hanya untuk melakukan pembelaan diri yang makin membuktikan ketidakmampuannya menempatkan dirinya sebagai kepala desa.
Menurut Farid SH, bahwa berita yang termuat di bidikankameranews.com dan postkotantb.com adalah sudah sesuai kaidah pemberitaaan Jurnalistik, karena ada upaya konfirmasi, cuma oknum kades Tongo ini sengaja mangadu media dengan media dan media yang menanggapi Oknum kades ini juga tidak paham bagaimana kerja jurnalistik,
” kalau kadesnya keberatan atas pemberitaan awal , harusnya menjawab konfirmasi wartawannya atau pada edisi lain meminta agar dibuatkan keterangan/ konfirmasi lanjutan terkait tuduhan yang diarahkan ke kades, bukan mencari media lain untuk memuat konfirmasi pembenarannya ” jelas Farid
Farid SH juga mempertanyakan ketidak mampuannya dalam mengelola tata pemerintahan dan apakah dia faham tufoksinya sebagai kepala desa atau tidak..?? .
Semua kita ini berjalan di atas rel yg bernama Undang-undang Lanjut Farid SH, bahwa di advokat sendiri ada undang- undang yang mengatur untuk berprilaku sebagai advokat, diwartawan juga demikian ada yang namanya kode etik jurnalistik juga diatur dalam uandang -undang Pers Nomor 40 tahun 1999, begitupun dia sebagai kades juga diatur oleh Undang-undang pula yakni UU no 6 tahun 2014 yg baru-baru ini direvisi, artinya bahwa sebagai penyelenggara pemerintahan desa,kepala desa ini punya wewenang yang diamanat UU, namun tidak sewenang-wenang alias semaunya Gue,
” janganlah kades tongo itu mencari pembenaran, seolah-olah dia yang merasa dirinya benar , karena kepala desa itu bukan Raja yang omongannya adalah fatwa dan aturan yang absolut, jadi pernyataan yang disampaikan kades di salah satu media itu adalah pernyataan anak TK dan itu hanya merupakan alibi kepala desa idham khalid saja” kata Farid
Kalau dikatakan oleh si Idham Khalid HPnya Silent saat ada kegiatan, mengapa wartawan GJI saat dikonfirmasi melalui WA ada tanda √√ dan dihubungi langsung terlihat berdering, itu artinya Kades Tongo tidak mau dikonfirmasi, kalau hp silent alias dimatikan pasti tidak ada kode masuk, ” bilang saja saya belum siap di wawancara media di kasus ini, ingat bahwa disetiap media kan punya hak jawab dan hak koreksi , kok…ngapain muat berita tandingan di media lain, seperti ingin adu domba media saja, konfirmasi saja di media yg sama kalau memang tidak ada apa-apa dan juga wartawan itu harus memahami kode etik jurnalistik bukan asal main muat sanggahan berita media lain. ” saya yakin semua media menjunjung tinggi netralitas dan keberimbangan berita dari kedua belah pihak narasumber, akan jadi berbeda kalau sengaja menghindar ” katanya
Kembali ke substansi persoalan, bahwa kades Idham Khalid ini memaparkan syarat-syarat untuk mengeluarkan sporadik yang tidak dimiliki warga dengan apa saja persyaratannya untuk diterbitkan sporadiknya , mana mungkinlah sporadik itu dapat diterbitkan oleh Kades Idham Khalid, karena jelas sekali ada beberapa dokumen pendukung itu ada sebagian yang sudah dikeluarkan oleh desa dan saat ini beberapa warga sedang bermasalah sama dia, mana mungkinlah sporadik itu mau diterbitkan.
” misalnya surat keterangan tanah atau surat keterangan Obyek Tanah tidak dalam sengketa, kan dokumen2 pangkalnya ada di desa, yang anehnya lagi ibu Sulasmi ini kan istrinya kepala desa tongo, ini namanya jalan tol karena Sulasmi istri kades, kasian istrinya dijadikan kambing hitam atas dosa kades idham khalid ” beber farid
Menurut Farid SH, Bahwa pihaknya sudah konfirmasi ke amak Uyun yang katanya Ibu Sulasmi ini membeli dari Amaq Uyun sehingga langsung diterbitkan sporodik dan SPPT, bagaimana bagi warga yang lain yang belum diterbitkan Sporadiknya, kok tidak mau dikeluarkan dan apa bedanyanya dengan Amaq Uyun yang bukan penduduk asli Desa Tongo begitu gampang dikeluarkan Sporadiknya, ” inilah dugaan kami kalau kades itu menjadi bagian dari mafia tanah ” jelas Farid
Farid pun mengatakan , bahwa sudah sangat jelas pengakuan Amaq Uyun,tanahnya dia hanya 75 are dan dia menjual 30 juta dan baru dikasih 11 juta ,” catat ya poinnya , tanah Amaq Uyun 75 are bukan 6 atau 7 hektar, jadi kalau sporadik yang diterbitkan kades atas nama Sulasmi lebih dari 75 are, berarti jelas ada DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG oleh Kades Tongo tersebut ” urainya
Terkait adanya dugaan pelanggaran hukumnya atas digaan bermain sebagai mafia tanah, Farid SH akan menyerahkan ke APH, biar nanti APH lah yang akan melakukan penyeludikan dengna memanggil keterangan semua pihak untuk membawa persoalan ini melalui proses hukum.
” Satu lagi, di depan warga tongo kades itu pernah keluarkan pernyataan BAHWA TANAH ITU MILIK DIA SEMUA, sekarang di media dia bilang punya istrinya ,jelas sekali keliatan kelicikan kades ini ” kata Farid mantap ( GJI )