Miftahul Farid SH, Tuding Kades Tongo Berupaya Adu Domba Media ” Mencari Pembenaran di Media Lain “

Spread the love

Miftahul Farid SH, Tuding Kades Tongo Berupaya Adu Domba Media ” Mencari Pembenaran di Media Lain “

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

MIFTAHUL Farid SH Kuasa Hukum warga Tongo Pemilik tanah ,bahwa apa yang disampaikan kades Tongo Idham Khalid itu di media lain dan bukan menanggapi hak jawab di media yang memuat pemberitaan awal adalah bentuk sebuah pelecehan jurnalis dan wartawan yang memuat hak jawab dan hak koreksi tersebut belum.memahami kodek etik jurnalis, dan itu hanya untuk melakukan pembelaan diri yang makin membuktikan ketidakmampuannya menempatkan dirinya sebagai kepala desa.

Menurut Farid SH, bahwa berita yang termuat di bidikankameranews.com dan postkotantb.com adalah sudah sesuai kaidah pemberitaaan Jurnalistik, karena ada upaya konfirmasi, cuma oknum kades Tongo ini sengaja mangadu media dengan media dan media yang menanggapi Oknum kades ini juga tidak paham bagaimana kerja jurnalistik,

” kalau kadesnya keberatan atas pemberitaan awal , harusnya menjawab konfirmasi wartawannya atau pada edisi lain meminta agar dibuatkan keterangan/ konfirmasi lanjutan terkait tuduhan yang diarahkan ke kades, bukan mencari media lain untuk memuat konfirmasi pembenarannya ” jelas Farid

Farid SH juga mempertanyakan ketidak mampuannya dalam mengelola tata pemerintahan dan apakah dia faham tufoksinya sebagai kepala desa atau tidak..?? .

Semua kita ini berjalan di atas rel yg bernama Undang-undang Lanjut Farid SH, bahwa di advokat sendiri ada undang- undang yang mengatur untuk berprilaku sebagai advokat, diwartawan juga demikian ada yang namanya kode etik jurnalistik juga diatur dalam uandang -undang Pers Nomor 40 tahun 1999, begitupun dia sebagai kades juga diatur oleh Undang-undang pula yakni UU no 6 tahun 2014 yg baru-baru ini direvisi, artinya bahwa sebagai penyelenggara pemerintahan desa,kepala desa ini punya wewenang yang diamanat UU, namun tidak sewenang-wenang alias semaunya Gue,

” janganlah kades tongo itu mencari pembenaran, seolah-olah dia yang merasa dirinya benar , karena kepala desa itu bukan Raja yang omongannya adalah fatwa dan aturan yang absolut, jadi pernyataan yang disampaikan kades di salah satu media itu adalah pernyataan anak TK dan itu hanya merupakan alibi kepala desa idham khalid saja” kata Farid

Kalau dikatakan oleh si Idham Khalid HPnya Silent saat ada kegiatan, mengapa wartawan GJI saat dikonfirmasi melalui WA ada tanda √√ dan dihubungi langsung terlihat berdering, itu artinya Kades Tongo tidak mau dikonfirmasi, kalau hp silent alias dimatikan pasti tidak ada kode masuk, ” bilang saja saya belum siap di wawancara media di kasus ini, ingat bahwa disetiap media kan punya hak jawab dan hak koreksi , kok…ngapain muat berita tandingan di media lain, seperti ingin adu domba media saja, konfirmasi saja di media yg sama kalau memang tidak ada apa-apa dan juga wartawan itu harus memahami kode etik jurnalistik bukan asal main muat sanggahan berita media lain. ” saya yakin semua media menjunjung tinggi netralitas dan keberimbangan berita dari kedua belah pihak narasumber, akan jadi berbeda kalau sengaja menghindar ” katanya

Kembali ke substansi persoalan, bahwa kades Idham Khalid ini memaparkan syarat-syarat untuk mengeluarkan sporadik yang tidak dimiliki warga dengan apa saja persyaratannya untuk diterbitkan sporadiknya , mana mungkinlah sporadik itu dapat diterbitkan oleh Kades Idham Khalid, karena jelas sekali ada beberapa dokumen pendukung itu ada sebagian yang sudah dikeluarkan oleh desa dan saat ini beberapa warga sedang bermasalah sama dia, mana mungkinlah sporadik itu mau diterbitkan.

” misalnya surat keterangan tanah atau surat keterangan Obyek Tanah tidak dalam sengketa, kan dokumen2 pangkalnya ada di desa, yang anehnya lagi ibu Sulasmi ini kan istrinya kepala desa tongo, ini namanya jalan tol karena Sulasmi istri kades, kasian istrinya dijadikan kambing hitam atas dosa kades idham khalid ” beber farid

Menurut Farid SH, Bahwa pihaknya sudah konfirmasi ke amak Uyun yang katanya Ibu Sulasmi ini membeli dari Amaq Uyun sehingga langsung diterbitkan sporodik dan SPPT, bagaimana bagi warga yang lain yang belum diterbitkan Sporadiknya, kok tidak mau dikeluarkan dan apa bedanyanya dengan Amaq Uyun yang bukan penduduk asli Desa Tongo begitu gampang dikeluarkan Sporadiknya, ” inilah dugaan kami kalau kades itu menjadi bagian dari mafia tanah ” jelas Farid

Farid pun mengatakan , bahwa sudah sangat jelas pengakuan Amaq Uyun,tanahnya dia hanya 75 are dan dia menjual 30 juta dan baru dikasih 11 juta ,” catat ya poinnya , tanah Amaq Uyun 75 are bukan 6 atau 7 hektar, jadi kalau sporadik yang diterbitkan kades atas nama Sulasmi lebih dari 75 are, berarti jelas ada DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG oleh Kades Tongo tersebut ” urainya

Terkait adanya dugaan pelanggaran hukumnya atas digaan bermain sebagai mafia tanah, Farid SH akan menyerahkan ke APH, biar nanti APH lah yang akan melakukan penyeludikan dengna memanggil keterangan semua pihak untuk membawa persoalan ini melalui proses hukum.

” Satu lagi, di depan warga tongo kades itu pernah keluarkan pernyataan BAHWA TANAH ITU MILIK DIA SEMUA, sekarang di media dia bilang punya istrinya ,jelas sekali keliatan kelicikan kades ini ” kata Farid mantap ( GJI )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

HMS Bersama Wali Kota Bima dan Dinas LH Monitoring Progres Pembangunan Bank Sampah Induk (BSI)

Ming Okt 29 , 2023
Spread the love       Kota Bima, bidikankameranews.com – Anggota Komisi IV DPR-RI Dr. H. Muhammad Syafrudin ST, MM bersama Pj. Wali […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

content-1701