Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Nama Pulau Moyo tidak asing bagi turis mancanegara, terlebih turis dalam negeri.
Pulau Moyo yang terletak di bagian utara kabupaten sumbawa ini, telah banyak dikunjungi oleh sejumlah pesohor dunia, artis dunia, hingga Ratu Kerajaan Inggris yakni Ratu Elizabeth II atau Lady Diana.
Hingga saat ini, Pulau Moyo menjadi Gerbang Berlian Pariwisata Indonesia. Namun dibalik ketenaran nama pulau moyo, tersimpan berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat setempat.
Terhadap persoalan tersebut, Abdul Haji S.AP angkat bicara dan sangat menyayangkan pulau yang telah terkenal se-antero dunia itu harus menyimpan misteri cerita pahit dalam kemewahan mata dunia yang melihatnya.
dalam press release yang diterima redaksi media ini, pada rabu (17/1/2024), mengatakan, Pulau Moyo yang sangat terkenal sebagai salah satu obyek pariwisata NTB ternyata menyimpan misteri perbudakan modern di era kemerdekaan. terbukti 70 persen masyarakat yang mendiami pulau tersebut, masih hidup dibawah garis kemiskinan, tertinggal dan terbelakang. Bahkan yang lebih mengiris hati, tanah kebun yang menjadi sumber kehidupan serta sumber ekonomi masyarakat telah dirampas oleh negara melalui tangan panas aparatur dengan dalil atas nama Undang – undang dan hukum.
Abdul Haji menjelaskan, masyarakat pulau moyo mulai menetap sejak tahun 1958. awalnya mereka datang sebagai nelayan dan mencari madu karena silih berganti waktu tepat pada tahun 1970-an awal mulai mereka berkebun dengan menanam kelapa, wijen, jambu mete (PIDRA-LPMP) pertama dan mengelola lahan tadah hujan menjadi kebun yang letaknya masih Jauh Gegemuk sebagai batas kawasan hutan dan hak peruntukan masyarakat.
Sering dengan zaman dan padatnya penduduk maka luas lah areal pemukiman dan perkebunan tanpa mereka langgar yang namanya GEGEMUK sebagai batas kawasan, akan tetapi beda yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan lingkungan Hidup Propinsi NTB Bersama BPKHTN VIII Denpasar dan UTD Taman Nasional pulau Moyo dengan dalil sesuai dengan:
1. UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 Tentang KEHUTAN
2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2013
TENTANGPENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
3. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2004TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41TAHUN 1999
TENTANG KEHUTANAN MENJADI UNDANG-UNDANG serta masih banyak Undang-undang dan aturan yang digunakan oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintah untuk menekan masyarakat sehingga rekonstruksi tata batas antara Hutan Tutupan Negara dengan Hak kepemilikan masyarakat tanpa harus melihat histori kepemilikan lahan dan pengelolaan lahan oleh masyarakat.
“ini bukti kalau masyarakat Pulau Moyo harus jadi budak di tanah mereka”, papar Abdul Haji.
Menindak lanjuti hal tersebut Ketua Dewan Pembina Fppk-Sumbawa, Abdul Haji Sap melakukan silaturahmi dengan Kepala Desa Sebotok. Subawahi, sebab kejadian seperti ini pernah terjadi pada zaman PT. NNT dan PT. ANT dimana masyarakat selalu jadi korban dan jadi budak kepentingan.
“saya selaku Ketua Dewan Pembina FPP Sumbawa dan seluruh anggota FPPK-S akan melakukan advokasi sampai tingkat pusat”, ungkap Abdul Haji.
Menurutnya, cara seperti ini secara tidak langsung pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Propinsi NTB ingin membumi hanguskan masyarakat pulau moyo atas nama undangan-undang Demi kepentingan kelompok atau perorangan tertentu, dimana rakyat miskin dan bodoh harus jadi korban.
Lebih lanjut dikatakan pengusaha muda bidang konsultan dan konstruksi ini menyampaikan untuk mengadvokasi dirinya akan menggandeng KOMNAS HAM, LSM Lingkungan, APH, Kementrian Kehutanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif, sehingga pencapaian penyelesaian bisa dilaksanakan dengan cepat, terangnya.
Dalam melakukan Advokasi terkait Rekonstruksi tata batas yang telah merugikan masyarakat, pihaknya telah menyurati Kementerian Kehutanan untuk segera meninjau kembali rekonstruksi pal batas tersebut.
“Insya Allah tahun ini akan dilakukan rekonstruksi ulang oleh Tim Kementrian dan BPKHTL Wilayah VIII Denpasar Bali sehingga pal batas itu bisa jelas. selain itu, hari ini juga masyarakat sudah bisa mengelolah kembali lahan tersebut untuk berladang dan berkebun kembali”, jelas Pengusaha Muda ini.
Pihaknya akan kawal masalah Rekonstruksi Ulang ini karena masyarakat pulau Moyo memiliki hak untuk merdeka dan lindungi sebagai warga negara. selain itu masyarakat juga menguasai lahan tersebut sejak lama dan sejarah atau historis pulau Moyo harus dilihat dan baca kembali sehingga BKSDA NTB tidak seenaknya menetapkan halaman rumah masyarakat sebagai kawasan hutan tutupan negara sampai pada bibir pantai, ucapnya.
Abdul Haji yang juga Wakil Ketua DPD II Partai Nasdem Kabupaten Sumbawa, mengajak aparat pemerintah untuk duduk satu meja dan bermusyawarah terkait dengan rekonstruksi ini.
“Mari kita duduk bersama, kita buka Peta Bumi, mana hak negara dan mana hak masyarakat biar jelas dan tidak ada yang dirugikan karena bagaimana pun juga pulau Moyo adalah Pulau bertuan dan bagian dari Negara kesatuan Republik Indonesia begitupun juga masyarakat yang ada disana”, jelasnya. (*)