Abdul Haji Cs Melakukan Advokasi dengan Kementerian Kehutanan RI terkait Tata Pal Batas Kawasan Hutan Negara dan Lahan Masyarakat

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Nama Pulau Moyo tidak asing bagi turis mancanegara, terlebih turis dalam negeri.
Pulau Moyo yang terletak di bagian utara kabupaten sumbawa ini, telah banyak dikunjungi oleh sejumlah pesohor dunia, artis dunia, hingga Ratu Kerajaan Inggris yakni Ratu Elizabeth II atau Lady Diana.

Hingga saat ini, Pulau Moyo menjadi Gerbang Berlian Pariwisata Indonesia. Namun dibalik ketenaran nama pulau moyo, tersimpan berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat setempat.

Terhadap persoalan tersebut, Abdul Haji S.AP angkat bicara dan sangat menyayangkan pulau yang telah terkenal se-antero dunia itu harus menyimpan misteri cerita pahit dalam kemewahan mata dunia yang melihatnya.

dalam press release yang diterima redaksi media ini, pada rabu (17/1/2024), mengatakan, Pulau Moyo yang sangat terkenal sebagai salah satu obyek pariwisata NTB ternyata menyimpan misteri perbudakan modern di era  kemerdekaan. terbukti 70 persen masyarakat yang mendiami pulau tersebut, masih hidup dibawah garis kemiskinan, tertinggal dan terbelakang. Bahkan yang lebih mengiris hati, tanah kebun yang menjadi sumber kehidupan serta sumber ekonomi masyarakat telah dirampas oleh negara melalui tangan panas aparatur dengan dalil atas nama Undang – undang dan hukum.

Abdul Haji menjelaskan, masyarakat pulau moyo mulai menetap sejak tahun 1958. awalnya mereka datang sebagai nelayan dan mencari madu karena silih berganti waktu tepat pada tahun 1970-an awal mulai mereka berkebun dengan menanam kelapa, wijen, jambu mete (PIDRA-LPMP) pertama dan mengelola lahan tadah hujan menjadi kebun yang letaknya masih Jauh Gegemuk sebagai batas kawasan hutan dan hak peruntukan masyarakat.

Sering dengan zaman dan padatnya penduduk maka luas lah areal pemukiman dan perkebunan tanpa mereka langgar yang namanya GEGEMUK sebagai batas kawasan, akan tetapi beda yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan lingkungan Hidup Propinsi NTB Bersama BPKHTN VIII Denpasar dan UTD Taman Nasional pulau Moyo dengan dalil sesuai dengan:
1. UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 Tentang KEHUTAN
2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2013
TENTANGPENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
3. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2004TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41TAHUN 1999
TENTANG KEHUTANAN MENJADI UNDANG-UNDANG serta masih banyak Undang-undang dan aturan yang digunakan oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintah untuk menekan masyarakat sehingga rekonstruksi tata batas antara Hutan Tutupan Negara dengan Hak kepemilikan masyarakat tanpa harus melihat histori kepemilikan lahan dan pengelolaan lahan oleh masyarakat.

“ini bukti kalau masyarakat Pulau Moyo harus jadi budak di tanah mereka”, papar Abdul Haji.

Menindak lanjuti hal tersebut  Ketua Dewan Pembina Fppk-Sumbawa, Abdul Haji Sap melakukan silaturahmi dengan Kepala Desa Sebotok. Subawahi, sebab kejadian seperti ini pernah terjadi pada zaman PT. NNT dan PT. ANT dimana masyarakat selalu jadi korban dan jadi budak kepentingan.

“saya selaku Ketua Dewan Pembina FPP Sumbawa dan seluruh anggota FPPK-S akan melakukan advokasi sampai  tingkat pusat”, ungkap Abdul Haji.

Menurutnya, cara seperti ini secara tidak langsung pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Propinsi NTB ingin membumi hanguskan masyarakat pulau moyo atas nama undangan-undang Demi kepentingan kelompok atau perorangan tertentu, dimana rakyat miskin dan bodoh harus jadi korban.

Lebih lanjut dikatakan pengusaha muda bidang konsultan dan konstruksi ini menyampaikan  untuk mengadvokasi dirinya akan menggandeng KOMNAS HAM, LSM Lingkungan, APH,  Kementrian Kehutanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif, sehingga pencapaian penyelesaian bisa dilaksanakan dengan cepat, terangnya.

Dalam melakukan Advokasi terkait Rekonstruksi tata batas yang telah merugikan masyarakat, pihaknya telah menyurati Kementerian Kehutanan untuk segera meninjau kembali rekonstruksi pal batas tersebut.

“Insya Allah tahun ini akan dilakukan rekonstruksi ulang oleh Tim Kementrian dan BPKHTL Wilayah VIII Denpasar Bali sehingga pal batas itu bisa jelas. selain itu, hari ini juga masyarakat sudah bisa mengelolah kembali lahan tersebut untuk berladang dan berkebun kembali”, jelas Pengusaha Muda ini.

Pihaknya akan kawal masalah Rekonstruksi Ulang ini karena masyarakat pulau Moyo memiliki hak untuk merdeka dan lindungi sebagai warga negara. selain itu  masyarakat juga menguasai lahan tersebut sejak lama dan sejarah atau historis pulau Moyo harus dilihat dan baca kembali sehingga BKSDA NTB tidak seenaknya menetapkan halaman rumah masyarakat sebagai kawasan hutan tutupan negara sampai pada bibir pantai, ucapnya.

Abdul Haji yang juga Wakil Ketua DPD II Partai Nasdem Kabupaten Sumbawa, mengajak aparat pemerintah untuk duduk satu meja dan bermusyawarah terkait dengan rekonstruksi ini.

“Mari kita duduk bersama, kita buka Peta Bumi, mana hak negara dan mana hak masyarakat biar jelas dan tidak ada yang dirugikan karena bagaimana pun juga pulau Moyo adalah Pulau bertuan dan bagian dari Negara kesatuan Republik Indonesia begitupun juga masyarakat yang ada disana”, jelasnya. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kecamatan Moyo Hulu

Rab Jan 17 , 2024
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Kanit IV PPA Satuan Reskrim Polres Sumbawa bersama dengan anggota,  mengamankan seorang terduga […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

content-1701