KONFLIK AGRARIA SUMBAWA:KALA MASYARAKAT ADAT REBU PAYUNG TERGUSUR HGU SISAL

Spread the love

KONFLIK AGRARIA SUMBAWA:KALA MASYARAKAT ADAT REBU PAYUNG TERGUSUR HGU SISAL

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Sore itu, Rabu 16 Januari 2024, Latief (50) matanya berkaca-kaca. Dia berusaha menahan air mata yang mengungkapkan kesedihannya. “Saya benar-benar tidak habis pikir. Apa maksud dari perusahaan ini,” ujar Latief heran, mengapa pemerintah tidak segera mengambil sikap atas apa yang terjadi pada warga Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, NTB.

Ia menceritakan, semua anggota kelompok tani mentingal tidak bisa menanam jagung. Kalau tidak bisa menanam artinya tidak ada yang kami panen. “Anak-anak kami akan putus sekolah,” HGU seperti tidak ada batasnya. “Bahkan bisa memasuki lahan warga, dokumen ketua kelompok tani kami tidak dianggap sama sekali,” Sesalnya.

“Saya dan beberapa anggota Kelompok Tani Mentingal dituduh melakukan penyerobotan lahan oleh PT.SBS cerita Muhammad (45), ketua kelompok tani Mentingal. Pihak PT. SBS melaporkan kami atas tuduhan tersebut ke Polres Sumbawa. Padahal kami tidak merasa menyerobot lahan Perusahaan. Kami sudah  menggarap sejak tahun 2012 di lokasi yang di klaim oleh perusahaan sebagai milik mereka melalui izin Hak Guna Usaha (HGU).

Lahan tersebut akan ditanami tanaman sisal (Agave Sisalana Ferrine). Tanaman berdaun hijau, runcing dan berduri, mirip seperti pohon nanas, ditanam di lokasi kering dengan jarak renggang, menjadi bahan baku pembungkus kabel dan pembuatan tali. Meskipun tanaman ini memiliki beragam manfaat, justru menjadi sumber petaka bagi warga Sepayung.

“Sekitar 100 hektar lahan kami yang berlokasi di mentingal diambil alih oleh perusahaan.  50 hektar sudah dikembalikan ke warga melalui Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2021 atas gugatan PT. SBS melawan kelompok tani mentingal. Akan tetapi tanah tersebut tidak dikembalikan kepada kami pemilik awal melainkan kepada warga lain, dengan skema petani plasma. Ini menambah konflik baru,” ungkap Muhammad.

Muhammad adalah satu dari sekian banyak warga komunitas adat Rebu Payung yang tinggal di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, juga ketua kelompok tani mentingal, yang kini berjuang untuk mempertahankan haknya dari penguasaan PT. SBS karena mengantongi izin HGU.
Diakui Muhammad, aparat keamanan seakan bersikap tidak netral, mereka melarang warga melakukan aktivitas apapun dilahan konflik. Namun anehnya pihak perusahaan tetap dibiarkan beraktivitas.

*KONFLIK TERUS BERLANJUT*

Menurut Febriyan Anindita, Ketua Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sumbawa, Pada sektor perkebunan dan agribisnis dari data Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat 108 letusan kasus pada tahun 2023.

Letusan konflik agraria yang kerap kali dibarengi oleh aksi refresif aparat keamanan menjadi bukti kongkrit bagaimana pola-pola penanganan pemerintah di wilayah konflik agraria. Konflik agraria di blok Mentingal, bukan saja masalah lahan plasma masyarakat yang tak kunjung di penuhi oleh perusahaan perkebunanan (PT. SBS), lebih jauh lagi, mencerminkan perampasan tanah rakyat yang sebagian merupakan wilayah adat.

“Dalam kasus Mentingal, dimulai dari munculnya klaim-klaim tanah secara sepihak tanpa persetujuan oleh perusahaan PT. Sumbawa Bangkit Sejahtera (SBS) di atas tanah masyarakat. Perusahaan memasuki tanah atau kebun rakyat borang mentingal yang sebagian merupakan wilayah adat Rebu Payung dan telah di lindungi oleh PERDES No. 1 . Desa Sepayung tentang Pengakuan dan Perlindungan  masyarakat adat Rebu Payung Tahun 2020, dengan dalih mengantongi hak guna usaha (HGU),“ katanya.

Selain itu, PT. SBS terus menggencarkan perluasan dengan target luas lokasi sesuai dengan izin  nomor 1571 Tahun 2013, seluas 1.245,42 ha untuk kegiatan perkebunan penanaman Sisal. Oleh karena terus menerus melakukan perluasan tersebut, warga adat merasa sangat keberatan. Sehingga terjadilah konflik horizontal antara petani plasma dengan masyarakat adat di lapangan.

“Mereka rela mati untuk membela tanahnya, tanah nenek moyang mereka.” Jelas Febriyan.

Febriyan juga sangat menyayangkan Kapolres Sumbawa yang memberi pernyataan bahwa masyarakatlah yang melakukan klaim atas tanah PT. SBS dengan alasan  memiliki HGU, HGU yang lahir tanpa pelibatan warga. kedatangan Kapolres Sumbawa bukan mengobati luka warga, malah warga mengindikasikan keberpihakan alat negara itu kepada korporasi Melalui penetapan tersangka warga adat dengan delik penyerobotan lahan menggunakan pasal dalam Perpu 51 Tahun 1960.

Sebagai informasi, Sepanjang tahun 2023, aparat kepolisian merupakan pihak yang paling banyak terlibat pada kasus kekerasan di wilayah konflik agraria. Dari data yang dikumpulkan KPA, Polisi terlibat sebanyak 85 kali melakukan tindakan kekerasan kepada warga di wilayah konflik. Pihak keamanan perusahaan sebanyak 47 kasus. Sementara TNI terlibat sebanyak 19 kali dalam kasus kekerasan di wilayah konflik agraria dan Satpol PP sebanyak 18 kasus kekerasan.

“Kalau sikap-sikap aparat keamanan terus seperti itu, maka hastag #PercumaLaporPolisi akan mencuat lagi,” tegas Febriyan.

*HGU CACAT HUKUM*

Tidak adanya pelibatan masyarakat dalam penerbitan HGU, dapat menjadikan HGU tersebut batal secara hukum. “terdapat kesalahan fatal yang dilakukan BPN dalam mengeluarkan HGU PT. SBS, karena dalam aturannya syarat untuk dibebankan HGU kepada pemohon, yaitu tanah yang diminta harus dibebaskan sebelumnya. Apalagi itu tanah garapan dan tanah kelola,” kata Jasardi Gunawan.

Menurut Jasardi, banyaknya penerbitan HGU yang dilakukan oleh pemerintah membuat petani kita terhimpit. Ruang hidup masyarakat adat semakin terancam. Sementara data KPA menunjukkan tingginya angka kemiskinan dan sebaran petani gurem beriringan dengan tingginya pembangunan yang lapar tanah, dan Provinsi NTB masuk dalam 8 besar terkait dengan pola pembangunan lapar tanah. ( *** )

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Mohamad Ansori Siap Perjuangkan Kesejahteraan Warga Desa Mata Kecamatan Tarano

Rab Jan 24 , 2024
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Tidak hanya memikirkan kesejahteraan masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil 1) tempatnya mencalonkan diri […]