KONFLIK AGRARIA SUMBAWA:KALA MASYARAKAT ADAT REBU PAYUNG TERGUSUR HGU SISAL

Spread the love

KONFLIK AGRARIA SUMBAWA:KALA MASYARAKAT ADAT REBU PAYUNG TERGUSUR HGU SISAL

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Sore itu, Rabu 16 Januari 2024, Latief (50) matanya berkaca-kaca. Dia berusaha menahan air mata yang mengungkapkan kesedihannya. “Saya benar-benar tidak habis pikir. Apa maksud dari perusahaan ini,” ujar Latief heran, mengapa pemerintah tidak segera mengambil sikap atas apa yang terjadi pada warga Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, NTB.

Ia menceritakan, semua anggota kelompok tani mentingal tidak bisa menanam jagung. Kalau tidak bisa menanam artinya tidak ada yang kami panen. “Anak-anak kami akan putus sekolah,” HGU seperti tidak ada batasnya. “Bahkan bisa memasuki lahan warga, dokumen ketua kelompok tani kami tidak dianggap sama sekali,” Sesalnya.

“Saya dan beberapa anggota Kelompok Tani Mentingal dituduh melakukan penyerobotan lahan oleh PT.SBS cerita Muhammad (45), ketua kelompok tani Mentingal. Pihak PT. SBS melaporkan kami atas tuduhan tersebut ke Polres Sumbawa. Padahal kami tidak merasa menyerobot lahan Perusahaan. Kami sudah  menggarap sejak tahun 2012 di lokasi yang di klaim oleh perusahaan sebagai milik mereka melalui izin Hak Guna Usaha (HGU).

Lahan tersebut akan ditanami tanaman sisal (Agave Sisalana Ferrine). Tanaman berdaun hijau, runcing dan berduri, mirip seperti pohon nanas, ditanam di lokasi kering dengan jarak renggang, menjadi bahan baku pembungkus kabel dan pembuatan tali. Meskipun tanaman ini memiliki beragam manfaat, justru menjadi sumber petaka bagi warga Sepayung.

“Sekitar 100 hektar lahan kami yang berlokasi di mentingal diambil alih oleh perusahaan.  50 hektar sudah dikembalikan ke warga melalui Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2021 atas gugatan PT. SBS melawan kelompok tani mentingal. Akan tetapi tanah tersebut tidak dikembalikan kepada kami pemilik awal melainkan kepada warga lain, dengan skema petani plasma. Ini menambah konflik baru,” ungkap Muhammad.

Muhammad adalah satu dari sekian banyak warga komunitas adat Rebu Payung yang tinggal di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, juga ketua kelompok tani mentingal, yang kini berjuang untuk mempertahankan haknya dari penguasaan PT. SBS karena mengantongi izin HGU.
Diakui Muhammad, aparat keamanan seakan bersikap tidak netral, mereka melarang warga melakukan aktivitas apapun dilahan konflik. Namun anehnya pihak perusahaan tetap dibiarkan beraktivitas.

*KONFLIK TERUS BERLANJUT*

Menurut Febriyan Anindita, Ketua Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sumbawa, Pada sektor perkebunan dan agribisnis dari data Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat 108 letusan kasus pada tahun 2023.

Letusan konflik agraria yang kerap kali dibarengi oleh aksi refresif aparat keamanan menjadi bukti kongkrit bagaimana pola-pola penanganan pemerintah di wilayah konflik agraria. Konflik agraria di blok Mentingal, bukan saja masalah lahan plasma masyarakat yang tak kunjung di penuhi oleh perusahaan perkebunanan (PT. SBS), lebih jauh lagi, mencerminkan perampasan tanah rakyat yang sebagian merupakan wilayah adat.

“Dalam kasus Mentingal, dimulai dari munculnya klaim-klaim tanah secara sepihak tanpa persetujuan oleh perusahaan PT. Sumbawa Bangkit Sejahtera (SBS) di atas tanah masyarakat. Perusahaan memasuki tanah atau kebun rakyat borang mentingal yang sebagian merupakan wilayah adat Rebu Payung dan telah di lindungi oleh PERDES No. 1 . Desa Sepayung tentang Pengakuan dan Perlindungan  masyarakat adat Rebu Payung Tahun 2020, dengan dalih mengantongi hak guna usaha (HGU),“ katanya.

Selain itu, PT. SBS terus menggencarkan perluasan dengan target luas lokasi sesuai dengan izin  nomor 1571 Tahun 2013, seluas 1.245,42 ha untuk kegiatan perkebunan penanaman Sisal. Oleh karena terus menerus melakukan perluasan tersebut, warga adat merasa sangat keberatan. Sehingga terjadilah konflik horizontal antara petani plasma dengan masyarakat adat di lapangan.

“Mereka rela mati untuk membela tanahnya, tanah nenek moyang mereka.” Jelas Febriyan.

Febriyan juga sangat menyayangkan Kapolres Sumbawa yang memberi pernyataan bahwa masyarakatlah yang melakukan klaim atas tanah PT. SBS dengan alasan  memiliki HGU, HGU yang lahir tanpa pelibatan warga. kedatangan Kapolres Sumbawa bukan mengobati luka warga, malah warga mengindikasikan keberpihakan alat negara itu kepada korporasi Melalui penetapan tersangka warga adat dengan delik penyerobotan lahan menggunakan pasal dalam Perpu 51 Tahun 1960.

Sebagai informasi, Sepanjang tahun 2023, aparat kepolisian merupakan pihak yang paling banyak terlibat pada kasus kekerasan di wilayah konflik agraria. Dari data yang dikumpulkan KPA, Polisi terlibat sebanyak 85 kali melakukan tindakan kekerasan kepada warga di wilayah konflik. Pihak keamanan perusahaan sebanyak 47 kasus. Sementara TNI terlibat sebanyak 19 kali dalam kasus kekerasan di wilayah konflik agraria dan Satpol PP sebanyak 18 kasus kekerasan.

“Kalau sikap-sikap aparat keamanan terus seperti itu, maka hastag #PercumaLaporPolisi akan mencuat lagi,” tegas Febriyan.

*HGU CACAT HUKUM*

Tidak adanya pelibatan masyarakat dalam penerbitan HGU, dapat menjadikan HGU tersebut batal secara hukum. “terdapat kesalahan fatal yang dilakukan BPN dalam mengeluarkan HGU PT. SBS, karena dalam aturannya syarat untuk dibebankan HGU kepada pemohon, yaitu tanah yang diminta harus dibebaskan sebelumnya. Apalagi itu tanah garapan dan tanah kelola,” kata Jasardi Gunawan.

Menurut Jasardi, banyaknya penerbitan HGU yang dilakukan oleh pemerintah membuat petani kita terhimpit. Ruang hidup masyarakat adat semakin terancam. Sementara data KPA menunjukkan tingginya angka kemiskinan dan sebaran petani gurem beriringan dengan tingginya pembangunan yang lapar tanah, dan Provinsi NTB masuk dalam 8 besar terkait dengan pola pembangunan lapar tanah. ( *** )

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Mohamad Ansori Siap Perjuangkan Kesejahteraan Warga Desa Mata Kecamatan Tarano

Rab Jan 24 , 2024
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Tidak hanya memikirkan kesejahteraan masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil 1) tempatnya mencalonkan diri […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

artikel 898100196

artikel 898100197

artikel 898100198

artikel 898100199

artikel 898100200

artikel 898100201

artikel 898100202

artikel 898100203

artikel 898100204

artikel 898100205

artikel 898100206

artikel 898100207

artikel 898100208

artikel 898100209

artikel 898100210

artikel 898100211

artikel 898100212

artikel 898100213

artikel 898100214

artikel 898100215

artikel 898100216

artikel 898100217

artikel 898100218

artikel 898100219

artikel 898100220

artikel 898100221

artikel 898100222

artikel 898100223

artikel 898100224

artikel 898100225

content-1701