Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa ringkus terdua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MF (23) warga Desa Pukat Kec. Utan Kab. Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., membenarkan penangkapan tersebut, terduga pelaku MF diamankan di rumahnya di Desa Pukat Kecamatan Utan pada Selasa tanggal 27 Februari 2024 Pukul 15.00 Wita kemarin.
Dipaparkan Kasat, dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti terkait narkotika yakni l1 poket Sabu dengan berat Bruto 0,40 Gram, 1 buah alat hisap/bong, 3 bendel klip obat kosong, 1 bungkus rokok merk glizz, 1 buah pipa kaca, 1 buah skop plastik dan 1 buah korek gas.
“Berawal dari informasi masyarakat, Tim melakukan penyelidikan dan saat itu Tim melihat terduga pelaku sedang duduk di dalam rumahnya. Anggota langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan sehingga ditemukan 1 poket yang diduga Narkotika jenis Sabu beserta barang bukti lainnya.” terang Kasat.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, barang haram tersebut dibelinya dari seorang pria di Kecamatan Utan, rencanaya sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Kec. Sumbawa.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut. (Jim)