Pansus DPRD Sampaikan Laporan Pembahasan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Sumbawa tahun 2025 – 2045

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045 terus berlanjut.
Senin  (8/4/2024), DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (pansus) Tentang Ranwal RPJPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq SH dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, Sekretaris Daerah, Dr. Budi Prasatiyo S.AP M AP dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sumbawa serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Sumbawa.

Dalam laporan pansus yang dibacakan oleh Muhammad Faisal S. AP MM.Inov mengatakan bahwa pembahasan terhadap Rancangan Awal (RANWAL) RPJPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045 ini merupakan momentum yang sangat strategis dan visioner bagi kita semua dalam merancang Sumbawa lebih maju dalam 20 tahun kedepan. Disamping menjalankan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, sehingga sendi – sendi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dapat terwujud demi kesejahteraan tau dan tana samawa.

“DPRD melalui Pansus sangat mengapresiasi penyampaian Ranwal RPJPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045, sebagai salah satu tugas konstitusional Pemerintah Daerah dalam penyelengaraan Pemerintahan Daerah, sehingga tergambar rencana penyelenggaraan pemerintahan pada 20 tahun mendatang yang terbagi menjadi empat periode/tahap pembangunan lima tahunan yang akan menjadi acuan bagi 3
penyusunan dokumen RPJMD pada periode yang bersesuaian”, ujarnya.

Lanjutnya, Pansus telah melakukan pendalaman dan pembahasan masalah-masalah yang berkembang di daerah sehingga diharapkan dapat masuk dalam Ranwal seperti rekomendasi yang pernah dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Sumbawa diantaranya adalah kelanjutan pembangunan jalan lingkar Utara Alas, Kelanjutan pembangunan ruas Jalan Batu Rotok, Pembangunan Rumah sakit Umum Daerah, Pemenuhan tenaga kesehatan dan pendidikan, Pemenuhan kebutuhan air bersih melalui pembangunan embung dan Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM), evaluasi atas capaian indikator makro Kabupaten Sumbawa
Tahun 2005-2022, serta beberapa masalah yang perlu diperhatikan diantaranya
masalah Infrastruktur jalan yang masih kritis menjadi mantap, perubahan status
jalan non status, wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Penanganan Lingkungan
hidup dan lahan kering, penanganan pengangguran terbuka, penanganan
kemiskinan, Disparitas pendidikan, Pembangunan keolahragaan dan Pariwisata, pembangunan ekonomi, pemantapan tata kelola pemerintahan demi terwujudnya
secara prima pelayanan dasar kepada masyarakat serta pembangunan yang
berkelanjutan (Sustainable) di seluruh sektor seperti pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan serta kehutanan.

Karena itu, panitia khusus memberikan masukan dan saran secara umum kepada pemerintah daerah diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Proses penyusunan RPJPD Kabupaten Sumbawa tahun 2025-2045 harus tepat
waktu sesuai dengan time line/waktu yang telah ditentukan. Pansus mendorong untuk melakukan konsultasi dengan Provinsi NTB tentang keselarasan RPJPD Kabupaten Sumbawa dengan RPJPD Provinsi dan Nasional, sehingga hasil kosultasi dari Provinsi NTB menjadi acuan penting dalam
penyempurnaan Ranwal RPJPD tersebut.

2. Penyusunan Ranwal RPJPD hendaknya memperhatikan supporting daerah terhadap kondisi Provinsi NTB yang menjadi lumbung pangan kawasan wilayah timur dengan tetap memperhatikan luasan lahan subur/lahan potensial yang ada di Kabupaten Sumbawa dan beberapa potensi unggulan
diantaranya Peternakan, Kelautan, Perikanan, dan Kehutanan.
Demikian pula sektor pertambangan menjadi sektor pendapatan besar bagi daerah harus dapat membawa kesejahteraan bagai masyarakat tau dan tana samawa.

3. RPJPD Tahun 2025-2045 adalah kerangka dasar pembangunan sumber daya
manusia dan pembangunan ekonomi dari berbagai macam sektor maka hendaknya penyusunan naskah Ranwal RPJPD ini memperhatikan tahap-tahap pelaksanaan, arah kebijakan dan sasaran strategis sehingga pada akhir dari RPJPD ini dapat diselesaikan secara maksimal.

4. RPJPD 2025-2045 untuk menyempurnakan misi dari 4 (misi ) yang telah dipaparkan seperti : 1) Peningkatan Daya Saing Daerah Dan Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan, 2) Ekonomi Yang Maju Dan Berkelanjutan, 3) Pembangunan Yang Merata dan Inklusif, 4) Masyarakat Unggul dan Berbudaya menjadi 8 (delapan) misi sesuai arahan Inmendagri yakni 1) Transformasi pembangunan sosial berkelanjutan. 2) Transformasi Pembangunan Ekonomi Daerah yang maju dan berkelanjutan. 3) Ketahanan Sosial Budaya, ekologi dan adaftasi masyarakat terhadap perubahan iklim. 4) Transformasi tata kelola pemerintahan daerah. 5) Stabilitas daerah yang demokratis dan akuntabel. 6) Sarana dan prasarana pembangunan yang berkualitas. 7) Pembangunan infrastruktur kewilayahan yang merata dan berkeadilan. dan 8) kesinambungan pembangunan.

5. Pansus mendorong agar naskah Ranwal ini juga dilengkapi data-data pendukung yang tidak hanya berhenti di tahun 2021 tapi juga mengambil data 2022 maupun di tahun 2023.

6. Rancangan awal RPJPD yang akan disepakati nanti harus memuat visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok daerah untuk 20 tahun kedepan dengan Visi Menuju Sumbawa MAS (Maju, Adil, Sejahtera) Berkelanjutan.
Untuk hal tersebut harus sejalan dan saling mendukung dengan visi nasional yaitu Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan demi mewujudkan Indonesia emas tahun 2045. Adapun untuk arah kebijakan dan sasaran pokok yang dijabarkan dalam 4 periode 5 tahunan harus jelas dan terukur sesuai dengan indikator yang dijadikan parameter Indonesia emas itu sendiri.

7. Pansus mendorong dalam perencanaan pendapatan daerah dapat memaksimalkan segala potensi yang ada di Daerah seperti pertambangan, Peternakan, UMKM, hotel dan restoran, Pajak dan Retribusi Daerah. Demikian pula alokasi anggarannya dapat fokus program fokus anggaran yang
dituangkan dalam RPJMD dan RKPD.

8. Sesuai instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2024 agar membahas dengan waktu
yang sangat efisien sehingga DPRD Kabupaten Sumbawa dapat memberikan
persetujuan bersama terhadap ranwal tersebut.

9. Seluruh masukan dari pansus yang ada, agar direspon dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan atau aturan hukum yang berlaku yang sesuai dengan aturan Permendagri dan Inmendagri. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan, Pemusnahan Barang Bukti Adalah Bentuk Dukungan TNI terhadap pemberantasan tindak pidana

Kam Apr 18 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Dandim 1607/Sumbawa, Letkol Czi Eko Cahyo Setiawan S.E., M.Han turut serta dalam kegiatan pemusnahan […]