
Sumbawa Besar NTB,
Bidikan Kamera News –
Dalam waktu 1 X 24 jam, Tim Puma Polres Sumbawa berhasil mengamankan terduga Pelaku pembunuhan berinisial JH (35) warga Dusun Lapangan, RT 001 RW 001, Desa Empang Bawah, Kec. Empang Sumbawa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 20.00.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi malam ini melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili S.Tr.K, S.IK yang dikonfirmasi pada rabu (19/6/2024) di Mapolres Sumbawa mengatakan, terduga pelaku telah ditahan setelah memenuhi alat bukti yang cukup.

Dikatakan Kasat Reskrim, saat terduga pelaku dimintai keterangannya saat di-BAP penyidik, JH mengaku kesal dengan korban saat bertemu di TKP yakni wilayah Orong Untir Samuling, Dusun Abadi Desa Gapit, Kec. Empang.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, rasa kesal dan sakit hati berawal dari adanya percakapan atau chat antara korban dengan istrinya yang ditemukan di HP istrinya. sekitar dua minggu sebelum kejadian naas itu, istri JH kehilangan HP dan ditemukan oleh rekan JH. Dari situlah isi percakapan tersebut diketahui dan isi percakapan diphoto oleh JH karena telah tersebar di kalangan rekan – rekannya.
“JH sempat melarang istri agar tidak berbuat demikian”, ujar Kasat Reskrim.

Diungkapkan Kasat Reskrim, pada saat kejadian, korban pulang dari ladangnya mengurus ternak sapi. di saat yang bersamaan, terduga pelaku JH melintas di jalan yang sama, yakni di jalan usaha tani hendak mencari jagung untuk pakan ayam. Ketika berpapasan, JH menegur korban dan secara spontan menyerangnya dengan senjata tajam sejenis parang. Dalam kondisi terluka parah, korban jatuh dari sepeda motornya berusaha lari namun terduga pelaku tidak memberi kesempatan dan terus menyerang korban hingga mengalami luka serius pada beberapa bagian tubuh korban.
Setelah itu terduga pelaku meninggalkan korban.

Selang beberapa lama, 4 orang (saksi) yang melintas melihat sepeda motor korban dan menemukan jasad korban yang jaraknya tidak jauh dari kendaraanya.
Mendapat informasi tersebut, Kepolisian Sektor Empang di-back up Satuan Reskrim Polres Sumbawa melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa beberapa saksi, dalam waktu 1X24 jam terduga pelaku JH berhasil ditangkap oleh Tim Puma.
“Terduga pelaku diamankan di lokasi pasar malam yang tidak jauh dari rumahnya, terduga pelaku sering nongkrong bersama rekan – rekannya di tempat tersebut. Selanjutnya Tim mencari barang bukti parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,” beber Kasat Reskrim.
Untuk saat ini, sambung Iptu Regi, terduga pelaku telah ditahan atas tindak pidana penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa korban. JH dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, tandasnya. (Jim Bidikan)