Ahli Pidana dan Ahli Kenoktariatan Sebut Lusi Kelola Sumber Elektronik Sah dan Dibenarkan

Spread the love

SUMBAWA BESAR, Bidikankameranews.com (1 Juli 2024) – Fakta persidangan kasus Sumber Toko Elektronik yang kini menjadi perhatian publik nasional kian terang benderang. Hal ini setelah Tim Kuasa Hukum Terdakwa Lusy, mengajukan dua saksi ahli yakni ahli pidana dan ahli kenoktariatan, pada persidangan lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sumbawa, Senin, 1 Juli 2024.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim John Michel Leuwol SH didampingi dua hakim anggota, Fransiskus Xaverius Lae SH dan Rino Hanggaran SH ini dipadati para pengunjung untuk memberikan dukungan kepada Nyonya Lusi yang dinilai terdzolimi oleh proses hukum yang janggal.

Menjawab permintaan pendapat tim kuasa hukum terdakwa, Safran SH MH, Adhar SH MH., Taufikurrahman SH., M.Hum dan Muhammad Arif SH, Saksi Ahli Kenoktariatan, Dr. Habib Adjie SH MH dari Universitas Narotama Surabaya, di hadapan JPU, Rika Ekayanti SH, menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan Nyonya Lusi dalam mengelola Sumber Elektronik memiliki legal standing. Karena dalam mendirikan perusahaan minimal ada dua orang persero.

Ketika salah satu persero meninggal dunia maka akan diganti ahli warisnya agar jumlah persero tidak kurang dari persyaratan minimal. Karena itu apa yang dilakukan Nyonya Lusi untuk melanjutkan operasional perusahaan, diperbolehkan.

“Ini boleh dilakukan terdakwa demi keberlanjutan perusahaan, guna memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga seperti pembayaran gaji karyawan, air, listrik, utang bank, dan pemeliharaan kendaraan operasional,” ungkapnya.

Saat dimintai pendapatnya apakah anak angkat dapat menjadi ahli waris ? Doktor Habib memberikan penjelasan mengenai golongan yang menjadi ahli waris. Yaitu pertama, isteri atau suami. Kedua anak, ketiga saudara kandung. Dan keempat, negara.

Menurutnya, istri dapat menjadi ahli waris jika masih terikat perkawinan. Ketika sudah bercerai, maka bukan lagi ahli waris. Maka jatuh kepada golongan kedua yaitu anak. Karena almarhum dari hasil perkawinannya dengan Ang San San tidak memiliki anak, maka ahli warisnya adalah saudara kandung. Ketika istri, anak dan saudara kandung tidak ada, maka semua harta warisnya diserahkan kepada Negara.

Kemudian soal CV Sumber Elektronik. Dikatakan saksi, bahwa Sumber Elektronik didirikan oleh Slamet Riyadi Kuantanaya (Toe) selaku comanditer aktif dan Ang San San selaku comanditer pasif. Saat Toe meninggal dunia, maka persero yang masih hidup (Ang San San) harus bermusyawarah dengan ahli waris Toe untuk melanjutkan atau membubarkan CV, termasuk meminta salah satu perwakilan ahli waris untuk menggantikan persero yang meninggal.

Untuk itu sangat tidak dibenarkan adanya tindakan sepihak dari salah satu persero (Ang San San) untuk melakukan perubahan akta atau memasukkan orang lain tanpa bersepakat dengan ahli waris almarhum.

Terkait pendapat soal perceraian Toe dan Ang San San, Saksi Ahli ini mengatakan, tidak lagi diatur dalam harta warisan melainkan harta gono gini. Seharusnya sebelum perceraian terjadi ada kepastian pembagian harta untuk memastikan mana hak dari masing-masing keduanya.

“Kalau belum, agak kesulitan untuk membagi harta bersama ini. Untuk memastikannya bisa berunding dengan pembagian secara proporsional dengan catatan CV punya pembukuan, dan pembagiannya setelah dalam kondisi bersih, yakni setelah dilakukan pemotongan pajak, hutang, dan lain-lain. Jika berunding sudah tidak bisa dilakukan, maka dapat diselesaikan melalui putusan pengadilan,” imbuhnya.

Kemudian soal pengangkatan anak oleh Almarhum Toe dan Ang San San. Menurut Doktor Habib, mengangkat anak itu dilakukan terhadap orang yang tidak ada hubungan darah dengan pihak yang mengangkatnya. Sedangkan Veronika Anastasia adalah anak kandung dari Ang San San, istri dari almarhum. Artinya, Veronika memiliki hubungan darah dengan Ang San San sehingga tidak bisa dijadikan anak angkat.

“Jadi (Veronika) bukan anak angkat, melainkan perwalian karena ibu kandung Veronika (Ang San San) menikah dengan almarhum (Toe),” jelasnya.

Untuk itu Ia merasa aneh ada putusan pengadilan yang menetapkan anak angkat dari bawaan istri. UU Perkawinan sangat tegas menyatakan bahwa anak kandung dilahirkan dari perkawinan yang sah. Veronika hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya (Ang San San). Tidak bisa dinisbahkan menjadi anak orang lain.
Veronika tetap memiliki hubungan waris dengan orang tuanya (Ang San San dan suami pertamanya). Tentunya tidak bisa menjadi ahli waris Almarhum Toe.

“Ini kan aneh, anak kandung istri dijadikan anak angkat. Ini putusan pengadilan mana ya ?” tanyanya.

Demikian dengan perubahan akta CV Sumber Elektronik dinilai tidak sah. Sebab ungkap Doktor Habib, perubahan akta itu adalah tindakan sepihak tanpa persetujuan ahli waris Almarhum Toe. Apalagi ada fakta bohong yang dimasukkan sebagai ahli waris.

“Memasukkan sesuatu yang tidak sesuai data, dan dilakukan sepihak itu batal dan anggap saja (akta perubahan) itu tidak pernah ada,” pungkasnya.

BUKAN PIDANA

Hal senada disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Prof. Dr. Muzakkir SH., M.Hum. Pakar pidana berkelas nasional ini menegaskan bahwa mengelola Sumber Elektronik oleh terdakwa bukan perbuatan tindak pidana penggelapan, karena dilakukan untuk melanjutkan operasional perusahaan. Pengelolaan ini dilakukan terdakwa bersifat sementara karena dalam kondisi darurat.

“Terdakwa selaku ahli waris punya kedudukan yang sah untuk mengganti peran almarhum. Operasional perusahaan tidak boleh mangkrak, karena ada kewajiban hukum yang terjadi sehubungan dengan meninggalnya salah satu anggota dari korporasi (Sumber Elektronik) bersangkutan. Legalitas terdakwa Lusi sah sebagai wakil dari komanditer yang meninggal, pengelolaannya hanya bersifat sementara sampai ditunjuknya pengurus baru. Artinya, melaksanakan”, tegasnya.

“korporasi untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga, bukan termasuk penggelapan. Justru kalau mendiamkan atau membuat perusahaan vakum sementara ada kewajiban, itu justru yang tidak benar,” tambahnya.

Dijelaskannya, syarat utama untuk melihat ada niat jahat terdakwa adalah dengan dilakukan audit investigasi. Untuk melakukan audit ini harus memilih auditor disepakati oleh seluruh korporasi melalui rapat grup. Hasil rapat sepakat menunjuk akuntan publik yang independen. Untuk audit ini juga harus disepakati obyek yang diaudit. Bukan dari sepihak, seperti yang dilakukan auditor (Khairunnas) yang melakukan audit terhadap obyek atas pesanan salah satu pihak. “Kalau audit dilakukan sepihak, menjadikan penunjukan auditor, mengambil obyek bahan audit, dan produk audit dinyatakan tidak sah. Sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang pimer untuk tindak pidana ini. Apalagi audit terhadap obyek untuk rentang waktu 2015-2021, yang bukan masa terdakwa dalam mengelola Sumber Elektronik, melainkan dikelola almarhum. Kalau untuk kepentingan pembagian harta gono gini, ini bisa dilakukan karena auditnya harus menyeluruh. Tapi kalau untuk membuktikan tindak pidana penggelapan harusnya dilakukan audit selama terdakwa mengelola. Tentunya orang yang tidak berbuat tidak bisa diminta pertanggungjawaban untuk perbuatan perbuatan yang dilakukan orang lain,” tandasnya.

Menjawab pertanyaan bahwa dalam kasus yang menjerat Nyonya Lusi ini mana yang didahulukan proses pidana atau proses perdata mengingat saat ini gugatan perdata tengah berproses dan di tingkat pertama dan banding, hasilnya NO (Ontvankelijke Verklaard), atau gugatan (Ang San San) tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Menurut Prof Muzakkir, harusnya JPU menghentikan penuntutan pidananya terlebih dahulu jika terjadinya perselisihan pra yudisial (gugatan perdata) mengingat obyek dugaan penggelapan masuk dalam proses perdata.

“Proses pidana terhadap terdakwa (Lusy) harus dihentikan terlebih dahulu menunggu proses perdata hingga memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebab putusan ini akan menjadi alat bukti dalam proses penyidikan tindak pidananya. Artinya yang diutamakan adalah proses perdatanya,” imbuhnya.

Kemudian pertanyaan soal locus dan tempos. Bahwa laporan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang menjerat terdakwa dilaporkan pada tanggal 10 Mei 2021, sedangkan perbuatan terdakwa dengan mengelola Sumber Elektronik dilakukan pada tahun 2022. Atau laporan dilayangkan ketika peristiwa hukum belum terjadi.
Prof Muzakkir menegaskan bahwa hukum tidak boleh berlaku surut. Peristiwa yang diproses adalah peristiwa masa lalu bukan peristiwa akan datang. Artinya ini proses hukum ini tidak berlaku bagi Nyonya Lusi sebagaimana Asas Non Retoratif.
“Konsekwensi hukumnya adalah laporan tersebut tidak boleh diarahkan kepada seseorang yang menjadi terdakwa. Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan karena tidak masuk dalam lingkup laporan yang disampaikan terlapor,” demikian Prof Muzakkir. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Hadiri Puncak HUT Bhayangkara ke-78 di Monas, Rivan A. Purwantono Apresiasi Transformasi dan Inovasi Polri

Sel Jul 2 , 2024
Spread the love      Jakarta, 01 Juli 2024Bidikan Kamera News –Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, turut menghadiri puncak perayaan Hari […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 138000571

article 138000572

article 138000573

article 138000574

article 138000575

article 138000576

article 138000577

article 138000578

article 138000579

article 138000580

article 138000581

article 138000582

article 138000583

article 138000584

article 138000585

article 138000586

article 138000587

article 138000588

article 138000589

article 138000590

article 138000591

article 138000592

article 138000593

article 138000594

article 138000595

article 138000596

article 138000597

article 138000598

article 138000599

article 138000600

article 138000601

article 138000602

article 138000603

article 138000604

article 138000605

article 138000606

article 138000607

article 138000608

article 138000609

article 138000610

article 138000611

article 138000612

article 138000613

article 138000614

article 138000615

article 138000616

article 138000617

article 138000618

article 138000619

article 138000620

article 138000621

article 138000622

article 138000623

article 138000624

article 138000625

article 138000626

article 138000627

article 138000628

article 138000629

article 138000630

article 138000631

article 138000632

article 138000633

article 138000634

article 138000635

article 138000636

article 138000637

article 138000638

article 138000639

article 138000640

article 138000641

article 138000642

article 138000643

article 138000644

article 138000645

article 158000426

article 158000427

article 158000428

article 158000429

article 158000430

article 158000436

article 158000437

article 158000438

article 158000439

article 158000440

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 238000291

article 238000292

article 238000293

article 238000294

article 238000295

article 238000296

article 238000297

article 238000298

article 238000299

article 238000300

article 238000301

article 238000302

article 238000303

article 238000304

article 238000305

article 238000306

article 238000307

article 238000308

article 238000309

article 238000310

article 238000311

article 238000312

article 238000313

article 238000314

article 238000315

article 238000316

article 238000317

article 238000318

article 238000319

article 238000320

article 238000321

article 238000322

article 238000323

article 238000324

article 238000325

article 238000326

article 238000327

article 238000328

article 238000329

article 238000330

article 238000331

article 238000332

article 238000333

article 238000334

article 238000335

article 238000336

article 238000337

article 238000338

article 238000339

article 238000340

article 238000341

article 238000342

article 238000343

article 238000344

article 238000345

article 238000346

article 238000347

article 238000348

article 238000349

article 238000350

sumbar-238000276

sumbar-238000277

sumbar-238000278

sumbar-238000279

sumbar-238000280

sumbar-238000281

sumbar-238000282

sumbar-238000283

sumbar-238000284

sumbar-238000285

sumbar-238000286

sumbar-238000287

sumbar-238000288

sumbar-238000289

sumbar-238000290

sumbar-238000291

sumbar-238000292

sumbar-238000293

sumbar-238000294

sumbar-238000295

sumbar-238000296

sumbar-238000297

sumbar-238000298

sumbar-238000299

sumbar-238000300

sumbar-238000301

sumbar-238000302

sumbar-238000303

sumbar-238000304

sumbar-238000305

sumbar-238000306

sumbar-238000307

sumbar-238000308

sumbar-238000309

sumbar-238000310

sumbar-238000311

sumbar-238000312

sumbar-238000313

sumbar-238000314

sumbar-238000315

sumbar-238000316

sumbar-238000317

sumbar-238000318

sumbar-238000319

sumbar-238000320

sumbar-238000321

sumbar-238000322

sumbar-238000323

sumbar-238000324

sumbar-238000325

sumbar-238000326

sumbar-238000327

sumbar-238000328

sumbar-238000329

sumbar-238000330

sumbar-238000331

sumbar-238000332

sumbar-238000333

sumbar-238000334

sumbar-238000335

sumbar-238000336

sumbar-238000337

sumbar-238000338

sumbar-238000339

sumbar-238000340

sumbar-238000341

sumbar-238000342

sumbar-238000343

sumbar-238000344

sumbar-238000345

sumbar-238000346

sumbar-238000347

sumbar-238000348

sumbar-238000349

sumbar-238000350

content-1701