Ahli Pidana dan Ahli Kenoktariatan Sebut Lusi Kelola Sumber Elektronik Sah dan Dibenarkan

Spread the love

SUMBAWA BESAR, Bidikankameranews.com (1 Juli 2024) – Fakta persidangan kasus Sumber Toko Elektronik yang kini menjadi perhatian publik nasional kian terang benderang. Hal ini setelah Tim Kuasa Hukum Terdakwa Lusy, mengajukan dua saksi ahli yakni ahli pidana dan ahli kenoktariatan, pada persidangan lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sumbawa, Senin, 1 Juli 2024.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim John Michel Leuwol SH didampingi dua hakim anggota, Fransiskus Xaverius Lae SH dan Rino Hanggaran SH ini dipadati para pengunjung untuk memberikan dukungan kepada Nyonya Lusi yang dinilai terdzolimi oleh proses hukum yang janggal.

Menjawab permintaan pendapat tim kuasa hukum terdakwa, Safran SH MH, Adhar SH MH., Taufikurrahman SH., M.Hum dan Muhammad Arif SH, Saksi Ahli Kenoktariatan, Dr. Habib Adjie SH MH dari Universitas Narotama Surabaya, di hadapan JPU, Rika Ekayanti SH, menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan Nyonya Lusi dalam mengelola Sumber Elektronik memiliki legal standing. Karena dalam mendirikan perusahaan minimal ada dua orang persero.

Ketika salah satu persero meninggal dunia maka akan diganti ahli warisnya agar jumlah persero tidak kurang dari persyaratan minimal. Karena itu apa yang dilakukan Nyonya Lusi untuk melanjutkan operasional perusahaan, diperbolehkan.

“Ini boleh dilakukan terdakwa demi keberlanjutan perusahaan, guna memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga seperti pembayaran gaji karyawan, air, listrik, utang bank, dan pemeliharaan kendaraan operasional,” ungkapnya.

Saat dimintai pendapatnya apakah anak angkat dapat menjadi ahli waris ? Doktor Habib memberikan penjelasan mengenai golongan yang menjadi ahli waris. Yaitu pertama, isteri atau suami. Kedua anak, ketiga saudara kandung. Dan keempat, negara.

Menurutnya, istri dapat menjadi ahli waris jika masih terikat perkawinan. Ketika sudah bercerai, maka bukan lagi ahli waris. Maka jatuh kepada golongan kedua yaitu anak. Karena almarhum dari hasil perkawinannya dengan Ang San San tidak memiliki anak, maka ahli warisnya adalah saudara kandung. Ketika istri, anak dan saudara kandung tidak ada, maka semua harta warisnya diserahkan kepada Negara.

Kemudian soal CV Sumber Elektronik. Dikatakan saksi, bahwa Sumber Elektronik didirikan oleh Slamet Riyadi Kuantanaya (Toe) selaku comanditer aktif dan Ang San San selaku comanditer pasif. Saat Toe meninggal dunia, maka persero yang masih hidup (Ang San San) harus bermusyawarah dengan ahli waris Toe untuk melanjutkan atau membubarkan CV, termasuk meminta salah satu perwakilan ahli waris untuk menggantikan persero yang meninggal.

Untuk itu sangat tidak dibenarkan adanya tindakan sepihak dari salah satu persero (Ang San San) untuk melakukan perubahan akta atau memasukkan orang lain tanpa bersepakat dengan ahli waris almarhum.

Terkait pendapat soal perceraian Toe dan Ang San San, Saksi Ahli ini mengatakan, tidak lagi diatur dalam harta warisan melainkan harta gono gini. Seharusnya sebelum perceraian terjadi ada kepastian pembagian harta untuk memastikan mana hak dari masing-masing keduanya.

“Kalau belum, agak kesulitan untuk membagi harta bersama ini. Untuk memastikannya bisa berunding dengan pembagian secara proporsional dengan catatan CV punya pembukuan, dan pembagiannya setelah dalam kondisi bersih, yakni setelah dilakukan pemotongan pajak, hutang, dan lain-lain. Jika berunding sudah tidak bisa dilakukan, maka dapat diselesaikan melalui putusan pengadilan,” imbuhnya.

Kemudian soal pengangkatan anak oleh Almarhum Toe dan Ang San San. Menurut Doktor Habib, mengangkat anak itu dilakukan terhadap orang yang tidak ada hubungan darah dengan pihak yang mengangkatnya. Sedangkan Veronika Anastasia adalah anak kandung dari Ang San San, istri dari almarhum. Artinya, Veronika memiliki hubungan darah dengan Ang San San sehingga tidak bisa dijadikan anak angkat.

“Jadi (Veronika) bukan anak angkat, melainkan perwalian karena ibu kandung Veronika (Ang San San) menikah dengan almarhum (Toe),” jelasnya.

Untuk itu Ia merasa aneh ada putusan pengadilan yang menetapkan anak angkat dari bawaan istri. UU Perkawinan sangat tegas menyatakan bahwa anak kandung dilahirkan dari perkawinan yang sah. Veronika hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya (Ang San San). Tidak bisa dinisbahkan menjadi anak orang lain.
Veronika tetap memiliki hubungan waris dengan orang tuanya (Ang San San dan suami pertamanya). Tentunya tidak bisa menjadi ahli waris Almarhum Toe.

“Ini kan aneh, anak kandung istri dijadikan anak angkat. Ini putusan pengadilan mana ya ?” tanyanya.

Demikian dengan perubahan akta CV Sumber Elektronik dinilai tidak sah. Sebab ungkap Doktor Habib, perubahan akta itu adalah tindakan sepihak tanpa persetujuan ahli waris Almarhum Toe. Apalagi ada fakta bohong yang dimasukkan sebagai ahli waris.

“Memasukkan sesuatu yang tidak sesuai data, dan dilakukan sepihak itu batal dan anggap saja (akta perubahan) itu tidak pernah ada,” pungkasnya.

BUKAN PIDANA

Hal senada disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Prof. Dr. Muzakkir SH., M.Hum. Pakar pidana berkelas nasional ini menegaskan bahwa mengelola Sumber Elektronik oleh terdakwa bukan perbuatan tindak pidana penggelapan, karena dilakukan untuk melanjutkan operasional perusahaan. Pengelolaan ini dilakukan terdakwa bersifat sementara karena dalam kondisi darurat.

“Terdakwa selaku ahli waris punya kedudukan yang sah untuk mengganti peran almarhum. Operasional perusahaan tidak boleh mangkrak, karena ada kewajiban hukum yang terjadi sehubungan dengan meninggalnya salah satu anggota dari korporasi (Sumber Elektronik) bersangkutan. Legalitas terdakwa Lusi sah sebagai wakil dari komanditer yang meninggal, pengelolaannya hanya bersifat sementara sampai ditunjuknya pengurus baru. Artinya, melaksanakan”, tegasnya.

“korporasi untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga, bukan termasuk penggelapan. Justru kalau mendiamkan atau membuat perusahaan vakum sementara ada kewajiban, itu justru yang tidak benar,” tambahnya.

Dijelaskannya, syarat utama untuk melihat ada niat jahat terdakwa adalah dengan dilakukan audit investigasi. Untuk melakukan audit ini harus memilih auditor disepakati oleh seluruh korporasi melalui rapat grup. Hasil rapat sepakat menunjuk akuntan publik yang independen. Untuk audit ini juga harus disepakati obyek yang diaudit. Bukan dari sepihak, seperti yang dilakukan auditor (Khairunnas) yang melakukan audit terhadap obyek atas pesanan salah satu pihak. “Kalau audit dilakukan sepihak, menjadikan penunjukan auditor, mengambil obyek bahan audit, dan produk audit dinyatakan tidak sah. Sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang pimer untuk tindak pidana ini. Apalagi audit terhadap obyek untuk rentang waktu 2015-2021, yang bukan masa terdakwa dalam mengelola Sumber Elektronik, melainkan dikelola almarhum. Kalau untuk kepentingan pembagian harta gono gini, ini bisa dilakukan karena auditnya harus menyeluruh. Tapi kalau untuk membuktikan tindak pidana penggelapan harusnya dilakukan audit selama terdakwa mengelola. Tentunya orang yang tidak berbuat tidak bisa diminta pertanggungjawaban untuk perbuatan perbuatan yang dilakukan orang lain,” tandasnya.

Menjawab pertanyaan bahwa dalam kasus yang menjerat Nyonya Lusi ini mana yang didahulukan proses pidana atau proses perdata mengingat saat ini gugatan perdata tengah berproses dan di tingkat pertama dan banding, hasilnya NO (Ontvankelijke Verklaard), atau gugatan (Ang San San) tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Menurut Prof Muzakkir, harusnya JPU menghentikan penuntutan pidananya terlebih dahulu jika terjadinya perselisihan pra yudisial (gugatan perdata) mengingat obyek dugaan penggelapan masuk dalam proses perdata.

“Proses pidana terhadap terdakwa (Lusy) harus dihentikan terlebih dahulu menunggu proses perdata hingga memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebab putusan ini akan menjadi alat bukti dalam proses penyidikan tindak pidananya. Artinya yang diutamakan adalah proses perdatanya,” imbuhnya.

Kemudian pertanyaan soal locus dan tempos. Bahwa laporan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang menjerat terdakwa dilaporkan pada tanggal 10 Mei 2021, sedangkan perbuatan terdakwa dengan mengelola Sumber Elektronik dilakukan pada tahun 2022. Atau laporan dilayangkan ketika peristiwa hukum belum terjadi.
Prof Muzakkir menegaskan bahwa hukum tidak boleh berlaku surut. Peristiwa yang diproses adalah peristiwa masa lalu bukan peristiwa akan datang. Artinya ini proses hukum ini tidak berlaku bagi Nyonya Lusi sebagaimana Asas Non Retoratif.
“Konsekwensi hukumnya adalah laporan tersebut tidak boleh diarahkan kepada seseorang yang menjadi terdakwa. Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan karena tidak masuk dalam lingkup laporan yang disampaikan terlapor,” demikian Prof Muzakkir. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Hadiri Puncak HUT Bhayangkara ke-78 di Monas, Rivan A. Purwantono Apresiasi Transformasi dan Inovasi Polri

Sel Jul 2 , 2024
Spread the love      Jakarta, 01 Juli 2024Bidikan Kamera News –Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, turut menghadiri puncak perayaan Hari […]
news-2612

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

9000136

9000137

9000138

9000139

9000140

9000141

9000142

9000143

9000144

9000145

9000226

9000227

9000228

9000229

9000230

9000231

9000232

9000233

9000234

9000235

9000321

9000322

9000323

9000324

9000325

9000326

9000327

9000328

9000329

9000330

9000096

9000097

9000098

9000099

9000100

9000101

9000102

9000103

9000104

9000105

9000151

9000152

9000153

9000154

9000155

9000236

9000237

9000238

9000239

9000240

9000316

9000317

9000318

9000319

9000320

9000331

9000332

9000333

9000334

9000335

9000336

9000337

9000338

9000339

9000340

9000341

9000342

9000343

9000344

9000345

data kombinasi pg soft rahasia win rate awal bulan

mekanisme pola gacor malam hari game favorit

studi volatilitas pragmatic play jam sibuk

gates of olympus stabilitas perkalian petir

aktivitas pemain baru lonjakan kemenangan mahjong ways 2

9000041

9000042

9000043

9000044

9000045

9000046

9000047

9000048

9000049

9000050

9000156

9000157

9000158

9000159

9000160

9000161

9000162

9000163

9000164

9000165

9000166

9000167

9000168

9000169

9000170

9000241

9000242

9000243

9000244

9000245

9000246

9000247

9000248

9000249

9000250

9000251

9000252

9000253

9000254

9000255

9000346

9000347

9000348

9000349

9000350

9000351

9000352

9000353

9000354

9000355

9000356

9000357

9000358

9000359

9000360

9000181

9000182

9000183

9000184

9000185

9000186

9000187

9000188

9000189

9000190

9000191

9000192

9000193

9000194

9000195

9000256

9000257

9000258

9000259

9000260

9000261

9000262

9000263

9000264

9000265

9000266

9000267

9000268

9000269

9000270

9000361

9000362

9000363

9000364

9000365

9000366

9000367

9000368

9000369

9000370

9000371

9000372

9000373

9000374

9000375

9000201

9000202

9000203

9000204

9000205

9000206

9000207

9000208

9000209

9000210

9000271

9000272

9000273

9000274

9000275

9000276

9000277

9000278

9000279

9000280

9000281

9000282

9000283

9000284

9000285

9000376

9000377

9000378

9000379

9000380

9000381

9000382

9000383

9000384

9000385

9000386

9000387

9000388

9000389

9000390

9000211

9000212

9000213

9000214

9000215

9000216

9000217

9000218

9000219

9000220

9000221

9000222

9000223

9000224

9000225

9000286

9000287

9000288

9000289

9000290

9000291

9000292

9000293

9000294

9000295

9000296

9000297

9000298

9000299

9000300

9000391

9000392

9000393

9000394

9000395

9000396

9000397

9000398

9000399

9000400

9000401

9000402

9000403

9000404

9000405

9000406

9000407

9000408

9000409

9000410

9000411

9000412

9000413

9000414

9000415

news-2612