Ahli Pidana dan Ahli Kenoktariatan Sebut Lusi Kelola Sumber Elektronik Sah dan Dibenarkan

Spread the love

SUMBAWA BESAR, Bidikankameranews.com (1 Juli 2024) – Fakta persidangan kasus Sumber Toko Elektronik yang kini menjadi perhatian publik nasional kian terang benderang. Hal ini setelah Tim Kuasa Hukum Terdakwa Lusy, mengajukan dua saksi ahli yakni ahli pidana dan ahli kenoktariatan, pada persidangan lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sumbawa, Senin, 1 Juli 2024.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim John Michel Leuwol SH didampingi dua hakim anggota, Fransiskus Xaverius Lae SH dan Rino Hanggaran SH ini dipadati para pengunjung untuk memberikan dukungan kepada Nyonya Lusi yang dinilai terdzolimi oleh proses hukum yang janggal.

Menjawab permintaan pendapat tim kuasa hukum terdakwa, Safran SH MH, Adhar SH MH., Taufikurrahman SH., M.Hum dan Muhammad Arif SH, Saksi Ahli Kenoktariatan, Dr. Habib Adjie SH MH dari Universitas Narotama Surabaya, di hadapan JPU, Rika Ekayanti SH, menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan Nyonya Lusi dalam mengelola Sumber Elektronik memiliki legal standing. Karena dalam mendirikan perusahaan minimal ada dua orang persero.

Ketika salah satu persero meninggal dunia maka akan diganti ahli warisnya agar jumlah persero tidak kurang dari persyaratan minimal. Karena itu apa yang dilakukan Nyonya Lusi untuk melanjutkan operasional perusahaan, diperbolehkan.

“Ini boleh dilakukan terdakwa demi keberlanjutan perusahaan, guna memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga seperti pembayaran gaji karyawan, air, listrik, utang bank, dan pemeliharaan kendaraan operasional,” ungkapnya.

Saat dimintai pendapatnya apakah anak angkat dapat menjadi ahli waris ? Doktor Habib memberikan penjelasan mengenai golongan yang menjadi ahli waris. Yaitu pertama, isteri atau suami. Kedua anak, ketiga saudara kandung. Dan keempat, negara.

Menurutnya, istri dapat menjadi ahli waris jika masih terikat perkawinan. Ketika sudah bercerai, maka bukan lagi ahli waris. Maka jatuh kepada golongan kedua yaitu anak. Karena almarhum dari hasil perkawinannya dengan Ang San San tidak memiliki anak, maka ahli warisnya adalah saudara kandung. Ketika istri, anak dan saudara kandung tidak ada, maka semua harta warisnya diserahkan kepada Negara.

Kemudian soal CV Sumber Elektronik. Dikatakan saksi, bahwa Sumber Elektronik didirikan oleh Slamet Riyadi Kuantanaya (Toe) selaku comanditer aktif dan Ang San San selaku comanditer pasif. Saat Toe meninggal dunia, maka persero yang masih hidup (Ang San San) harus bermusyawarah dengan ahli waris Toe untuk melanjutkan atau membubarkan CV, termasuk meminta salah satu perwakilan ahli waris untuk menggantikan persero yang meninggal.

Untuk itu sangat tidak dibenarkan adanya tindakan sepihak dari salah satu persero (Ang San San) untuk melakukan perubahan akta atau memasukkan orang lain tanpa bersepakat dengan ahli waris almarhum.

Terkait pendapat soal perceraian Toe dan Ang San San, Saksi Ahli ini mengatakan, tidak lagi diatur dalam harta warisan melainkan harta gono gini. Seharusnya sebelum perceraian terjadi ada kepastian pembagian harta untuk memastikan mana hak dari masing-masing keduanya.

“Kalau belum, agak kesulitan untuk membagi harta bersama ini. Untuk memastikannya bisa berunding dengan pembagian secara proporsional dengan catatan CV punya pembukuan, dan pembagiannya setelah dalam kondisi bersih, yakni setelah dilakukan pemotongan pajak, hutang, dan lain-lain. Jika berunding sudah tidak bisa dilakukan, maka dapat diselesaikan melalui putusan pengadilan,” imbuhnya.

Kemudian soal pengangkatan anak oleh Almarhum Toe dan Ang San San. Menurut Doktor Habib, mengangkat anak itu dilakukan terhadap orang yang tidak ada hubungan darah dengan pihak yang mengangkatnya. Sedangkan Veronika Anastasia adalah anak kandung dari Ang San San, istri dari almarhum. Artinya, Veronika memiliki hubungan darah dengan Ang San San sehingga tidak bisa dijadikan anak angkat.

“Jadi (Veronika) bukan anak angkat, melainkan perwalian karena ibu kandung Veronika (Ang San San) menikah dengan almarhum (Toe),” jelasnya.

Untuk itu Ia merasa aneh ada putusan pengadilan yang menetapkan anak angkat dari bawaan istri. UU Perkawinan sangat tegas menyatakan bahwa anak kandung dilahirkan dari perkawinan yang sah. Veronika hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya (Ang San San). Tidak bisa dinisbahkan menjadi anak orang lain.
Veronika tetap memiliki hubungan waris dengan orang tuanya (Ang San San dan suami pertamanya). Tentunya tidak bisa menjadi ahli waris Almarhum Toe.

“Ini kan aneh, anak kandung istri dijadikan anak angkat. Ini putusan pengadilan mana ya ?” tanyanya.

Demikian dengan perubahan akta CV Sumber Elektronik dinilai tidak sah. Sebab ungkap Doktor Habib, perubahan akta itu adalah tindakan sepihak tanpa persetujuan ahli waris Almarhum Toe. Apalagi ada fakta bohong yang dimasukkan sebagai ahli waris.

“Memasukkan sesuatu yang tidak sesuai data, dan dilakukan sepihak itu batal dan anggap saja (akta perubahan) itu tidak pernah ada,” pungkasnya.

BUKAN PIDANA

Hal senada disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Prof. Dr. Muzakkir SH., M.Hum. Pakar pidana berkelas nasional ini menegaskan bahwa mengelola Sumber Elektronik oleh terdakwa bukan perbuatan tindak pidana penggelapan, karena dilakukan untuk melanjutkan operasional perusahaan. Pengelolaan ini dilakukan terdakwa bersifat sementara karena dalam kondisi darurat.

“Terdakwa selaku ahli waris punya kedudukan yang sah untuk mengganti peran almarhum. Operasional perusahaan tidak boleh mangkrak, karena ada kewajiban hukum yang terjadi sehubungan dengan meninggalnya salah satu anggota dari korporasi (Sumber Elektronik) bersangkutan. Legalitas terdakwa Lusi sah sebagai wakil dari komanditer yang meninggal, pengelolaannya hanya bersifat sementara sampai ditunjuknya pengurus baru. Artinya, melaksanakan”, tegasnya.

“korporasi untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga, bukan termasuk penggelapan. Justru kalau mendiamkan atau membuat perusahaan vakum sementara ada kewajiban, itu justru yang tidak benar,” tambahnya.

Dijelaskannya, syarat utama untuk melihat ada niat jahat terdakwa adalah dengan dilakukan audit investigasi. Untuk melakukan audit ini harus memilih auditor disepakati oleh seluruh korporasi melalui rapat grup. Hasil rapat sepakat menunjuk akuntan publik yang independen. Untuk audit ini juga harus disepakati obyek yang diaudit. Bukan dari sepihak, seperti yang dilakukan auditor (Khairunnas) yang melakukan audit terhadap obyek atas pesanan salah satu pihak. “Kalau audit dilakukan sepihak, menjadikan penunjukan auditor, mengambil obyek bahan audit, dan produk audit dinyatakan tidak sah. Sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang pimer untuk tindak pidana ini. Apalagi audit terhadap obyek untuk rentang waktu 2015-2021, yang bukan masa terdakwa dalam mengelola Sumber Elektronik, melainkan dikelola almarhum. Kalau untuk kepentingan pembagian harta gono gini, ini bisa dilakukan karena auditnya harus menyeluruh. Tapi kalau untuk membuktikan tindak pidana penggelapan harusnya dilakukan audit selama terdakwa mengelola. Tentunya orang yang tidak berbuat tidak bisa diminta pertanggungjawaban untuk perbuatan perbuatan yang dilakukan orang lain,” tandasnya.

Menjawab pertanyaan bahwa dalam kasus yang menjerat Nyonya Lusi ini mana yang didahulukan proses pidana atau proses perdata mengingat saat ini gugatan perdata tengah berproses dan di tingkat pertama dan banding, hasilnya NO (Ontvankelijke Verklaard), atau gugatan (Ang San San) tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Menurut Prof Muzakkir, harusnya JPU menghentikan penuntutan pidananya terlebih dahulu jika terjadinya perselisihan pra yudisial (gugatan perdata) mengingat obyek dugaan penggelapan masuk dalam proses perdata.

“Proses pidana terhadap terdakwa (Lusy) harus dihentikan terlebih dahulu menunggu proses perdata hingga memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebab putusan ini akan menjadi alat bukti dalam proses penyidikan tindak pidananya. Artinya yang diutamakan adalah proses perdatanya,” imbuhnya.

Kemudian pertanyaan soal locus dan tempos. Bahwa laporan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang menjerat terdakwa dilaporkan pada tanggal 10 Mei 2021, sedangkan perbuatan terdakwa dengan mengelola Sumber Elektronik dilakukan pada tahun 2022. Atau laporan dilayangkan ketika peristiwa hukum belum terjadi.
Prof Muzakkir menegaskan bahwa hukum tidak boleh berlaku surut. Peristiwa yang diproses adalah peristiwa masa lalu bukan peristiwa akan datang. Artinya ini proses hukum ini tidak berlaku bagi Nyonya Lusi sebagaimana Asas Non Retoratif.
“Konsekwensi hukumnya adalah laporan tersebut tidak boleh diarahkan kepada seseorang yang menjadi terdakwa. Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan karena tidak masuk dalam lingkup laporan yang disampaikan terlapor,” demikian Prof Muzakkir. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Hadiri Puncak HUT Bhayangkara ke-78 di Monas, Rivan A. Purwantono Apresiasi Transformasi dan Inovasi Polri

Sel Jul 2 , 2024
Spread the love      Jakarta, 01 Juli 2024Bidikan Kamera News –Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, turut menghadiri puncak perayaan Hari […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

invoice 00031

invoice 00032

invoice 00033

invoice 00034

invoice 00035

invoice 00036

invoice 00037

invoice 00038

invoice 00039

invoice 00040

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

article 2000031

article 2000032

article 2000033

article 2000034

article 2000035

article 2000036

article 2000037

article 2000038

article 2000039

article 2000040

article 2000041

article 2000042

article 2000043

article 2000044

article 2000045

article 2000046

article 2000047

article 2000048

article 2000049

article 2000050

article 2000051

article 2000052

article 2000053

article 2000054

article 2000055

article 2000056

article 2000057

article 2000058

article 2000059

article 2000060

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

pusdataru 00031

pusdataru 00032

pusdataru 00033

pusdataru 00034

pusdataru 00035

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000031

article 00000032

article 00000033

article 00000034

article 00000035

article 00000036

article 00000037

article 00000038

article 00000039

article 00000040

article 00000041

article 00000042

article 00000043

article 00000044

article 00000045

article 00000046

article 00000047

article 00000048

article 00000049

article 00000050

article 00000051

article 00000052

article 00000053

article 00000054

article 00000055

article 00000056

article 00000057

article 00000058

article 00000059

article 00000060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

article 0000021

article 0000022

article 0000023

article 0000024

article 0000025

article 0000026

article 0000027

article 0000028

article 0000029

article 0000030

article 0000031

article 0000032

article 0000033

article 0000034

article 0000035

article 0000036

article 0000037

article 0000038

article 0000039

article 0000040

article 0000041

article 0000042

article 0000043

article 0000044

article 0000045

article 0000046

article 0000047

article 0000048

article 0000049

article 0000050

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

content-1701