Pengadaan Bibit Jagung Melalui DD Desa Kiantar, ” Bibit Jagung Kadaluarsa “, Diduga Kades Bermain Harga Dengan Kontraktor Pengadaan.

Spread the love

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Guna meningkatkan Ketahanan pangan, dengan adanya angaran Dana Desa dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Desa terus memberi perhatian terhadap peningkatan sektor pertanian dengan berbagai cara, seperti melalui bantuan alat alat pertanian hand tractor, mesin pemotong rumput, pupuk dan bibit benih unggulan. Hal ini adalah cara pemerintah desa agar hasil produksi pertanian terus bertambah setiap tahunnya dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakatnya.

Namun program bantuan berupa bibit gratis yang dianggarkan melalui Dana Desa tersebut, ternyata ada oknum Kepala desa yang memanfaatkan kesempatan tersebut dengan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengadaan bibit jagung varietas unggul yang sudah KADALUARSA.

Masyarakat Petani Jagung Kiantar Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat baru baru ini menerima bantuan bibit jagung gratis dari Pemerintahan Desa Kiantar melalui Badan Usaha Desa, bibit jagung yang dibagikan tersebut ternyata sudah kadaluarsa.

Salah satu petani yang penerima bibit gratis kadaluarsa tersebut, yang tidak mau disebutkan namanya kepada media saat diwawancara, bahwa Program Pemerintah Desa Kiantar atas pengadaan bibit yang sudah kadaluarsa untuk petani itu, saya yakin banyak petani yang rugi, karena bibit yang dikasih besar kemungkinan akan tidak tumbuh akan tidak hidup ditanam,” kata nya enggan disebut namanya.

Menurut Kepala Desa Kiantar harus cermat dalam melakukan bantuan bibit jagung ke petani, bukan petani dikorbankan hanya untuk mendapatkan bagian keuntungan pribadi dengan mendatangkan bibit kadaluarsa, apalagi program tersebut menggunakan ADD, ” program bantuan bibit jagung pertanian tersebut baiknya diserahkan dalam bentuk uang ke petani, biar petani yang membeli langsung bibit jagung tersebut, Sehingga bantuan bantuan yang bersifat pengadaan baik peralatan pertanian maupun benih bibit tidak mubajir hingga menyebabkan kerugian bagi petani sebagai sasaran program pemberdayaan ” katanya.

Hasil temuan dan penelusuran Tim Gabungan Jurnalis Investigasi Sumbawa Barat ( GJI ), pada Jum’at 12/07, bahwa bantuan bibit jagung merk Avanta tersebut yang diserah terimakan ke 162 KK masyarakat petani jagung oleh BUMDES melalui Kepala Desa Kiantar pada Kamis 11 Juni 2024 di kantor desa , tahap satu 777 kg, masing masing mendapat 8 kampet atau 8 kg, dengan nilai pagu anggaran @ Rp 125.000 / kg dengan total Rp 97.125.000.-

Ironisnya bibit jagung hibrida varietas PAC 105 S yang diproduksi oleh PT AVANTA SEEDS INDONESIA , yang dibagikan tersebut tertera tanggal kadaluarsa pada tanggal 09 Juli 2024, sementara musim tanam diperkirakan pada bulan Desember 2024, sehingga kwalitas bibit jagung tersebut sudah tidak layak sebagai varietas bibit unggul, karena masa expayert nya udah habis .

Diduga kuat, ada dugaan indikasi yang dilakukan oleh oknum kades tersebut dengan pihak ketiga adanya dugaan permainan harga yang sangat menonjol ,hal ini dikarenakan bibit jagung tersebut sudah kadaluarsa,hal ini sangat bertentangan dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen, yang mana ancaman pidana bagi pelaku yang melanggar jual beli barang Kadaluarsa, berdasarkan pasal 62 ayat (1) dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00.

Ketua BPD Desa Kiantar MASHAR saat dikonfirmasi Tim GJI melalui seluler mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengetahui isu tersebut, untuk itu selaku Ketua BPD , akan berkordinasi dengan pihak Pengadaan dari Pemdes Kiantar, guna meminta keterangannya terkait hal tersebut, karena saat bantuan di bagikan pihaknya selaku BPD tidak diberitahu oleh Pemdes , sahingga pihaknya tidak dapat mengecek bantuan yang telah disalurkan.

Sementara Hasbullah Kepala Desa Kiantar, dalam keterangannya via seluler mengatakan bahwa saat dilakukan penyaluran pembagian bibit tersebut ke Masyarakat Petani, tidak ada yang komplain sama sekali, semua pada menerima, kok tiba- tiba ada komplain, ” saat dibagikan tidak ada yang komplain, semua menerima ” kata Hasbullah singkat.

Untuk diketahui bahwa Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024 adalah Peningkatan Produksi Ketahanan Pangan Hewani & Nabati, minimal 20% dari Total Pagu Dana Desa Kiantar. Untuk peningkatan produksi pangan, Pemdes Kiantar mengalokasikan Bantuan Bibit Jagung kepada 186 KK/Petani dengan Total Anggaran 162.000.000 ( EDI / GJI )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Dua Orang Residivis Pencurian Uang Rp. 500 Juta di Muer Berhasil Ditangkap Polisi di Alas

Sel Jul 16 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar NTB,Bidikan Kamera News –Aparat kepolisian polres sumbawa berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian uang sebesar Rp. […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

content-1701