Sumbawa Barat-(Bidikankameranews.com)
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan laporan hasil pembahasan akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Laporan dibacakan Juru Bicara DPRD KSB Aheruddin, SE,,ME pada rapat paripurna DPRD dalam acara Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 bertempat di ruang pertemuan DPRD setempat, Jum’at (02/08/2024).
Laporan Hasil Pembahasan Banggar DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, terhadap Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025:
I. DASAR HUKUM PELAKSANAAN PEMBAHASAN
Pembahasan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana tersebut pada Dokumen Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2025 BAB I Sub Bab 1.3 Landasan Hukum, angka 1 s/d 25 ditambah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumbawa Barat.
II.PROSES PEMBAHASAN
Pembahasan Terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dilaksanakan sesuai jadwal pembahasan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dengan mekanisme dan urutan sebagai berikut:
- Penghantaran Nota Keuangan dan Rancangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, pada tanggal …..Juli 2024 oleh TAPD.
- Rapat Paripurna 18 dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 25 Juni 2024;
- Rapat Fraksi-Fraksi DPRD membahas Teks Pidato / Penjelasan Bupati Sumbawa Barat Tentang Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tentang APBD Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 29 Juli 2024 tentang Nota keuangan tahun 2024 yang menghasilkan Naskah Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD yang berisi ilustrasi dan sikap politik Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Penjelasan Bupati Sumbawa Barat tersebut di atas;
- Rapat Paripurna 19 dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa Barat terhadap Penjelasan Bupati Terkait Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tentang APBD Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 29 Juli 2024. Dan pada tanggal 29 Juli 2024, TAPD melaksanakan Rapat dalam rangka menyusun Jawaban Bupati Sumbawa Barat terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD;
- Rapat Paripurna ke 20 dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Sumbawa Barat terhadap perspektif dan sikap politik parpol melalui Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD pada tanggal 30 Juli 2024;
- Rapat Banggar DPRD bersama TAPD berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 31 Juli s/d 1 Agustus 2024) membahas Pengantar Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025;
- Rapat Internal Banggar DPRD pada tanggal ….. 2024 dengan agenda mendalami konsistensi KU-PPAS dan memastikan kejelasan benang merah antara KU-PPAS dengan Pengantar Nota Keuangan, dan antara Pengantar Nota Keuangan dengan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 dengan mengacu pada catatan-catatan penting dari serangkaian proses sebagaimana tersebut pada angka 2 s/d angka 7 dari mekanisme pembahasan. Rapat internal Banggar ini menghasilkan Naskah Laporan Banggar DPRD yang kami bacakan ini;
- Rapat Paripurna ke 21 dengan Agenda : (1) Penyampaian Laporan Banggar DPRD dan (2) Penetapan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2025 yang sedang berlangsung saat ini yang sekaligus menjadi puncak dari seluruh rangkaian proses pembahasan, yang ditandai dengan Penetapan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tentang APBD Tahun Anggaran 2025.(ADV)