Sumbawa Barat-(Bidikankameranews.com)
Adapun hasil Pembahasan Terhadap Pengantar Nota Keuangan dan Ranperda Kabupaten Sumbawa Barat Tentan APBD Tahun Anggaran 2025 dilaporkan sebagai berikut:
A. PENGANTAR NOTA KEUANGAN & RAPERDA APBD TA 2025
- Sistimatika Penulisan Pengantar Nota Keuangan [(pro-memory…), lanjut ke angka 2 Permasalahan]
BAB I Pendahuluan, yang mencakup materi : Umum, Maksud dan Tujuan, Landasan Hukum dan sistimatika penulisan Nota Keuangan;
BAB II Kondisi dan Kebijakan Anggaran Pendapatan Daerah
Yang mencakup Kondisi Umum Pendapatan Daerah, Permasalahan Utama Pendapatan Daerah, Estimasi Pendapatan, dan Kebijakan Umum Pendapatan Daerah;
BAB III Kondisi Kebijakan Anggaran Belanja Daerah yang mencakup : Kondisi Umum Belanja Daerah, Permasalahan Utama, Kebijakan Umum Belanja Daerah, serta Prioritas dan Plafon Belanja Daerah;
BAB IV Kondisi dan Kebijakan Anggaran Pembiayaan yang mencakup : Kondisi Umum Pembiayaan, Permasalahan Utama, dan Kebijakan Umum Pebiayaan;
BAB V Program Kegiatan dan Sub Kegiatan yang mencakup gambaran ringkas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023 serta Program dan Kegiatan yang direncanakan.
BAB VI Penutup berisi harapan agar Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sumbawa Barat Tentang APBD Tahun Anggaran 2025. - Permasalahan
a. Permasalahan Pendapatan Daerah
Permasalahan utama dari sisi Pendapatan Daerah dirumuskan sebagai berikut : - Belum optimalnya pemanfaatan aset Pemerintah Daerah sebagai sumber PAD;
- Masih terbatasnya kualitas sarana dan prasarana pelayanan pajak dan retribusi daerah, terutama dalam hal pemanfaatan teknologi informasi, dan
- Terbatasnya keterampilan aparat dalam pengelolaan administrasi pendapatan;
- Tingginya ketergantungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat terhadap Pendapatan Transfer terutama dari Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang selama ini menyumbang lebih dari 75% total pendapatan daerah,
- Masih terdapat potensi jenis pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang belum dioptimalkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, seperti masih banyak kendaraan yang Tidak Membayar Daftar Ulang.
- Adanya ketidakpastian sumber pendapatan TKDD di Kabupaten Sumbawa Barat sebagai konsekuensi kebijakan reformasi keuangan negara terkait TKDD, antara lain : (1) alokasi DAU minimal 26% dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto menjadi bersifat tidak final dan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara; (2) penyaluran DAU tidak harus 1/12 per bulan tetapi menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah dan tingkat kebutuhan daerah; dan (3) penyaluran DBH berdasarkan kemampuan keuangan negara.
b. Permasalahan Belanja Daerah
Permasalahan utama dari sisi Belanja Daerah dirumuskan sebagai berikut :
- Di satu sisi kebutuhan belanja daerah meningkat, sedangkan di sisi lainnya pendapatan justru mengalami tekanan karena lesunya perekonomian baik lokal maupun nasional;
- Di satu sisi Kebutuhan Daerah bertambah dan bersifat mendesak, sementara di sisi lainnya kemampuan Pembiayaan Daerah menurun karena adanya kontraksi pendapatan daerah dan nasional.
(Kondisi tersebut mamaksa pemerintah melakukan rasionalisasi belanja dan penjadwalan ulang program dan kegiatan yang kurang prioritas).
c. Permasalahan Pembiayaan Daerah:
Permasalahan utama dari sisi Belanja Daerah dirumuskan sebagai berikut :
- Terjadinya selisih antara target penerimaan dari SiLPA dengan hasil audit BPK, sehingga proyeksi SiLPA harus dapat disinkronisasi dengan proyeksi realisasi belanja tahun berjalan; dan..
- Penyesuaian kembali kebijakan Pemerintah Daerah terhadap nilai penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
- Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.331.006.864.724 ( SATU TRILYUN, TIGA RATUS TIGA PULUH SATU MILYAR, ENAM JUTA, DELAPAN RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU, TUJUH RATUS DUA PULUH EMPAT RUPIAH). menurun 40,29% sebesar Rp 898.094.580.586,00 (DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN MILYAR, SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA, LIMA RATUS DELAPAN PULUH RIBU, LIMA RATUS DELAPAN PULUH ENAM RUPIAH) dibandingkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 2.229.101.445.310,00 (DUA TRILYUN, DUA RATUS DUA PULUH SEMBILAN MILYAR, SERATUS SATU JUTA, EMPAT RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU, TIGA RATUS SEPULUH RUPIAH).-
a. Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 menurun 17,79% dibandingkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 27.009.685.965,00 (DUA PULUH TUJUH MILYAR, SEMBILAN JUTA, ENAM RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU, SEMBILAN RATUS ENAM PULUH LIMA RUPIAH) menjadi Rp124.799.204.724 (SERATUS DUA PULUH EMPAT MILYAR, TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN JUTA, DUA RATUS EMPAT RIBU, TUJUH RATUS DUA PULUH EMPAT RUPIAH) pada Tahun Anggaran 2025. Penurunan tersebut bersumber dari:
Pendapatan Pajak Daerah pada Perubahan APBD 2024 dianggarkan Rp 82.460.000.000,00 (DELAPAN PULUH DUA MILYAR, EMPAT RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH) menurun 19,33% atau sebesar Rp. 15.940.000.000,00 (LIMA BELAS MILYAR, SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) menjadi Rp 66.520.000.000. (ENAM PULUH ENAM MILYAR, LIMA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH);
Pendapatan Retribusi Daerah pada Perubahan APBD 2024 dianggarkan Rp6.550.424.000, menurun 19,08% atau sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (SATU MILYAR, DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) menjadi Rp5.300.424.000 (LIMA MILYAR, TIGA RATUS JUTA, EMPAT RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU RUPIAH) pada target APBD Tahun 2025;
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah pada pada Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp 5.870.000.000,00 (LIMA MILYAR, DELAPA RATUS TUJUH PULUH JUTA RUPIAH). Dibanding Perubahan APBD TA 2024 sebesar Rp 7.189.685.965,00 (TUJUH MILYAR, SERATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN MILYAR, ENAM RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU, SEMBILAN RATUS ENAM PULUH LIMA RUPIAH). Menurun 18,36% dari sebesar Rp1.319.685.965,00 (SATU MILYAR, TIGA RATUS SEMBILAN BELAS JUTA, ENAM RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU, SEMBILAN RATUS ENAM PULUH LIMA RUPIAH).
Lain-lain PAD yang Sah pada Perubahan APBD 2024 dianggarakan Rp 55.608.780.724,00 (LIMA PULUH LIMA MILYAR, ENAM RATUS DELAPAN JUTA, TUJUH RATUS DELAPAN PULUH RIBU, TUJUH RATUS DUA PULUH EMPAT RUPIAH), menurun 15,29% atau sebesar Rp 8.500.000.000,00 (DELAPAN MILYAR, LIMA RATUS JUTA RUPIAH) menjadi Rp 47.108.780.724,00 (EMPAT PULUH TUJUH MILYAR, SERATUS DELAPAN JUTA, TUJUH RATUS DELAPAN PULUH RIBU, TUJUH RATUS DUA PULUH EMPAT RUPIAH) pada APBD Tahun 2025.
Pendapatan Transfer
Pada APBD Tahun Anggaran 2025 kelompok Pendapatan Transfer mengalami penurunan 29,71% yaitu sebesar Rp. 436.242.310.321,00 (EMPAT RATUS TIGA PULUH ENAM MILYAR, DUA RATUS EMPAT PULUH DUA JUTA, TIGA RATUS SEPULUH RIBU, TIGA RATUS DUA PULUH SATU RUPIAH) dibanding Perubahan APBD TA 2024 sebesar Rp1.468.282.330.321,00 (SATU TRILYUN, EMPAT RATUS ENAM PULUH DELAPAN MILYAR, DUA RATUS DELAPAN PULUH DUA JUTA, TIGA RATUS TIGA PULUH RIBU, TIGA RATUS DUA PULUH SATU RUPIAH), menjadi Rp1.032.040.020.000,00 (SATU TRILYUN, TIGA PULUH DUA MILYAR, EMPAT PULUH JUTA, DUA PULUH RIBU RUPIAH).
Pada Perubahan APBD TA 2024
b. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dianggarkan Rp 1.358.549.042.470,00 (SATU TRILYUN, TIGA RATUS LIMA PULUH DELAPAN MILYAR, LIMA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA, EMPAT PULUH DUA RIBU, EMPAT RATUS TUJUH PULUH RUPIAH), menurun 27,12% yaitu sebesar Rp 368.462.022.000,00 (TIGA RATUS ENAM PULUH DELAPAN MILYAR, EMPAT RATUS ENAM PULUH DUA JUTA, DUA PULUH DUA RIBU RUPIAH) menjadi Rp 990.087.020.000,00 (SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH MILYAR, DELAPAN PULUH TUJUH JUTA), pada APBD TA 2025 yang terdiri dari, Dana Bagi Hasil (DBH) dianggarkan sebesar Rp 236.410.167.000,00 (DUA RATUS TIGA PULUH ENAM MILYAR, EMPAT RATUS SEPULUH JUTA, SERATUS ENAM PULUH TUJUH RIBU RUPIAH) pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Rp 281.101.277.000,00 (DUA RATUS DELAPAN PULUH SATU MILYAR, SERATUS SATU JUTA, DUA RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU RUPIAH) atau naik 18,90% yaitu sebesar Rp 44.691.110.000,00 (EMPAT PULUH EMPAT MILYAR, ENAM RATUS SEMBILAN PULUH SATU JUTA, SERATUS SEPULUH RIBU RUPIAH) di APBD Tahun Anggaran 2025. Kenaikan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan dan DBH Cukai Hasil Tembakau.
Adapun dana-dana yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) baik Fisik maupun Non Fisik, Dana Insentif Fiskal dan Dana Desa pada APBD Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sama dengan alokasi anggaran pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Namun untuk jenis Pendapatan Transfer Antar Daerah mengalami penurunan dibandingkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp109.733.287.851,00 (SERATUS SEMBILAN MILYAR, TUJUH RATUS TIGA PULUH TIGA JUTA, DUA RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU, DELAPAN RATUS LIMA PULUH SATU RUPIAH) turun 61,77% yatu sebesar Rp 67.780.287.851,00 (ENAM PULUH TUJUH MILYAR, TUJUH RATUS DELAPAN PULUH JUTA, DUA TARUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU, DELAPAN RATUS LIMA PULUH SATU RUPIAH) menjadi Rp 41.953.000.000,00 (EMPAT PULUH SATU MILYAR, SEMBILAN RATUS LIMA PULUH TIGA JUTA RUPIAH) di APBD Tahun Anggaran 2025.
c. Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah pada APBD Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan yang signifikan 71,40% dibandingkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Pada Perubahan APBD TA 2024 dianggarkan sebesar Rp 609.010.224.300,00 (ENAM RATUS SEMBILAN MILYAR, SEPULUH JUTA, DUA RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU, TIGA RATUS RUPIAH) menjadi Rp174.167.640.000, menurun sebesar Rp434.842.584.300,00. Penurunan tersebut bersumber dari Pendapatan Hibah dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ADV)