
Sumbawa Besar NTB,
Bidikan Kamera News –
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba menangkap dua pria terduga pelaku pengedar narkoba berinisial SA (35) dan SM (33) warga desa Marente Kecamatan Alas. Penangkapan itu terhadap kedua terduga pelaku setelah petugas menyamar sebagai pembeli.
Keduanya dibekuk di kediaman SA yang beralamatkan di Dusun Marente Beru, Desa Marente Kecamatan Alas, pada Kamis 1 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WITA.

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., jumat (2/8/2024) mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang kerap beraksi di kecamatan Alas dan sekitarnya.

AKP Thamrin menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait kerap terjadinya transaksi sabu di wilayah Desa Marente. pihaknya kemudian melakukan under cover buy atau berpura-pura berperan sebagai pembeli.
“Benar kami telah mengamankan pelaku dengan cara pembelian terselubung (Undercover Buy),” kata Kasatres Narkoba Polres Sumbawa.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti utama berupa 6 poket kristal putih yang dibungkus plastik klip obat bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto secara keseluruhan 6,36 gram. Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya terkait narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi petugas, Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kecamatan Alas Barat.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa guna proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Jim)